RajaBackLink.com

Home / Daerah

Kamis, 28 Oktober 2021 - 21:31 WIB

SPBU No 6478619 Desa Ransidakan Kec Tebelian Sintang Melakukan Pendistribusian BBM Secara Bebas Gunakan Jerigen, di Minta Tindakan Tegas APH dan Pertamina

Redaksi - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com | Sintang, Kalbar – Pantauan Awak Media ini kembali terjadi pengisian BBM secara besar-besaran terhadap mobil- mobil antri saat hendak mengisi bahan bakar minyak di SPBU dengan nomor 6478619 di Jalan poros ransidakan Sintang tepatnya di Desa Ransidakan Kec Tebelian Kabupaten Sintang terlihat oleh Media ini SPBU tersebut mendistribusikan BBM ke pengantri dengan menggunakan jerigen – jerigen dalam ukuran besar diatas mobil Pick Up, Kamis, (28/10/2021).

Salah seorang pelanggan yang setiap hari mengisi BBM dengan sepeda motornya di SPBU tersebut sangat kecewa dengan tindakan yang dilakukan SPBU tersebut.

“Saya berharap ada tindakan tegas dari Pertamina karena SPBU tersebut telah mendistribusikan BBM dalam jumlah besar dan ini sudah tidak sesuai aturan undang-undang migas pak,” ungkap warga tersebut dengan nada kesal.

“Saat Tim Awak Media ini meminta ijin ke salah satu petugas SPBU untuk menanyakan penyuplaian BBM tersebut, pihak Petugas SPBU meminta kepada Awak Media ini untuk bertanya langsung ke managernya tapi ketika tim Awak Media meminta nomor telepon sang manager, sang petugas tidak mengetahui nomor sang manager. Karena sang manager tidak berada ditempat”. Ungkapnya

Baca Juga :  Diduga Keracunan Bensin, Ayah dan Anak di Kuala Tungkal Meninggal

Hingga akhirnya Tim Awak Media langsung pergi meninggalkan SPBU tersebut kembali melanjutkan perjalanannya.

Berdasarkan kronologis di lapangan permasalahan dijelaskan bahwa pendistribusian telah dilanggar oleh pihak SPBU dengan nomor 6478619 di jalan provinsi ransidakan Sintang, dimana Bahan Bakar Minyak (BBM) merupakan tanggung jawab dari Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa pada kegiatan usaha hilir sesuai dengan amanat Pasal 46 sampai Pasal 49 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Badan pengatur tersebut lebih dikenal dengan nama BPH Migas. BPH Migas dibentuk dengan PP Nomor 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa sebagaimana diubah dengan PP Nomor 49 Tahun 2012 jo. Keppres Nomor 86 Tahun 2002 tentang Pembentukan Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa.

Baca Juga :  Prajurit TNI Tumbuhkan Nilai-Nilai Luhur Pancasila

Jadi yang dimaksud dengan penyalur berdasarkan Pasal 1 angka 2 Perpres 15 tahun 2012 adalah Terminal BBM atau Depot atau Penyalur adalah tempat penimbunan dan penyaluran BBM yang dimiliki atau dikuasai PT Pertamina (Persero) atau badan usaha lainnya yang mendapat penugasan penyediaan dan pendistribusian jenis BBM tertentu.

Dan ini jelas bahwa SPBU tersebut telah melanggar aturan dalam Undang -Undang Migas. Warga berharap aparat penegak hukum dan Pemerintah, juga pihak pertamina tidak tutup mata di minta tegas dalam menangani permasalahan ini. ( Musa C )

Berita ini 182 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Segini Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Wastafel Capai Rp7,2 Miliar

Aceh

Segini Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Wastafel Capai Rp7,2 Miliar
Respon Cepat Keluhan Warga, Satlantas Polres Aceh Timur Amankan Puluhan Sepeda Motor Berknalpot Brong

Aceh

Respon Cepat Keluhan Warga, Satlantas Polres Aceh Timur Amankan Puluhan Sepeda Motor Berknalpot Brong
Bupati Sintang Hadiri Natal PWKI Sintang di GMII Mahanain Sungai Sawak

Daerah

Bupati Sintang Hadiri Natal PWKI Sintang di GMII Mahanain Sungai Sawak
BLKI Aceh Utara Serahkan Sertifikat Kepada 10 Pemuda Gampong Meunasah Krueng

Aceh

BLKI Aceh Utara Serahkan Sertifikat Kepada 10 Pemuda Gampong Meunasah Krueng
Lapor Pak Kapolda : Ada Tambang Diduga Ilegal di Desa Kwuala Laubicik Kutalimbaru

Berita Sumatera

Lapor Pak Kapolda : Ada Tambang Diduga Ilegal di Desa Kwuala Laubicik Kutalimbaru
Bupati Tanjab Barat H. Anwar Sadat Meninjau dan Serahkan Bantuan Korban Kebakaran di Jalan Ketapang

Daerah

Bupati Tanjab Barat H. Anwar Sadat Meninjau dan Serahkan Bantuan Korban Kebakaran di Jalan Ketapang
Pemkab Aceh Timur Terima Penghargaan BKN Award 2021

Aceh

Pemkab Aceh Timur Terima Penghargaan BKN Award 2021
Baim Service AC Tandatangi Kontrak Kerjasama Dengan Perusahaan AC Gree

Berita Sumatera

Baim Service AC Tandatangi Kontrak Kerjasama Dengan Perusahaan AC Gree