RajaBackLink.com

Home / Daerah

Kamis, 28 Oktober 2021 - 21:31 WIB

SPBU No 6478619 Desa Ransidakan Kec Tebelian Sintang Melakukan Pendistribusian BBM Secara Bebas Gunakan Jerigen, di Minta Tindakan Tegas APH dan Pertamina

Redaksi - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com | Sintang, Kalbar – Pantauan Awak Media ini kembali terjadi pengisian BBM secara besar-besaran terhadap mobil- mobil antri saat hendak mengisi bahan bakar minyak di SPBU dengan nomor 6478619 di Jalan poros ransidakan Sintang tepatnya di Desa Ransidakan Kec Tebelian Kabupaten Sintang terlihat oleh Media ini SPBU tersebut mendistribusikan BBM ke pengantri dengan menggunakan jerigen – jerigen dalam ukuran besar diatas mobil Pick Up, Kamis, (28/10/2021).

Salah seorang pelanggan yang setiap hari mengisi BBM dengan sepeda motornya di SPBU tersebut sangat kecewa dengan tindakan yang dilakukan SPBU tersebut.

“Saya berharap ada tindakan tegas dari Pertamina karena SPBU tersebut telah mendistribusikan BBM dalam jumlah besar dan ini sudah tidak sesuai aturan undang-undang migas pak,” ungkap warga tersebut dengan nada kesal.

“Saat Tim Awak Media ini meminta ijin ke salah satu petugas SPBU untuk menanyakan penyuplaian BBM tersebut, pihak Petugas SPBU meminta kepada Awak Media ini untuk bertanya langsung ke managernya tapi ketika tim Awak Media meminta nomor telepon sang manager, sang petugas tidak mengetahui nomor sang manager. Karena sang manager tidak berada ditempat”. Ungkapnya

Baca Juga :  Diduga Keracunan Bensin, Ayah dan Anak di Kuala Tungkal Meninggal

Hingga akhirnya Tim Awak Media langsung pergi meninggalkan SPBU tersebut kembali melanjutkan perjalanannya.

Berdasarkan kronologis di lapangan permasalahan dijelaskan bahwa pendistribusian telah dilanggar oleh pihak SPBU dengan nomor 6478619 di jalan provinsi ransidakan Sintang, dimana Bahan Bakar Minyak (BBM) merupakan tanggung jawab dari Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa pada kegiatan usaha hilir sesuai dengan amanat Pasal 46 sampai Pasal 49 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Badan pengatur tersebut lebih dikenal dengan nama BPH Migas. BPH Migas dibentuk dengan PP Nomor 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa sebagaimana diubah dengan PP Nomor 49 Tahun 2012 jo. Keppres Nomor 86 Tahun 2002 tentang Pembentukan Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa.

Baca Juga :  Prajurit TNI Tumbuhkan Nilai-Nilai Luhur Pancasila

Jadi yang dimaksud dengan penyalur berdasarkan Pasal 1 angka 2 Perpres 15 tahun 2012 adalah Terminal BBM atau Depot atau Penyalur adalah tempat penimbunan dan penyaluran BBM yang dimiliki atau dikuasai PT Pertamina (Persero) atau badan usaha lainnya yang mendapat penugasan penyediaan dan pendistribusian jenis BBM tertentu.

Dan ini jelas bahwa SPBU tersebut telah melanggar aturan dalam Undang -Undang Migas. Warga berharap aparat penegak hukum dan Pemerintah, juga pihak pertamina tidak tutup mata di minta tegas dalam menangani permasalahan ini. ( Musa C )

Berita ini 202 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Deklarasi Damai Bersama Semua Tokoh Lintas Agama, Tokoh Adat dan Tokoh Masyarakat Kab Sintang Berjalan Aman dan Damai

Daerah

Deklarasi Damai Bersama Semua Tokoh Lintas Agama, Tokoh Adat dan Tokoh Masyarakat Kab Sintang Berjalan Aman dan Damai
Pejabat Forkopimda Aceh Sambut Kehadiran Jokowi di Aceh

Aceh

Pejabat Forkopimda Aceh Sambut Kehadiran Jokowi di Aceh
Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Muba M Fariz SSTP MM”Sukses Menggelar Festival Bali

Daerah

Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Muba M Fariz SSTP MM”Sukses Menggelar Festival Bali
Polres Langsa Unkap Motif Pelaku Pembunuh Yang Mayat Di Buang Ke Sungai

Aceh

Polres Langsa Unkap Motif Pelaku Pembunuh Yang Mayat Di Buang Ke Sungai
Pelantikan Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Melawi Periode 2021 – 2026

Daerah

Pelantikan Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Melawi Periode 2021 – 2026
Program Kerja TNI AD Manunggal Air? Tim CSR PT Pertamina Geothermal Energy Tbk Area Lumut Balai Gelar Rapat Di Makodim 0404 Muara Enim

Berita Sumatera

Program Kerja TNI AD Manunggal Air? Tim CSR PT Pertamina Geothermal Energy Tbk Area Lumut Balai Gelar Rapat Di Makodim 0404 Muara Enim
Pekan Kebudayaan Aceh Ke-8, Momentum Merajut Jalur Rempah Aceh ke Dunia

Aceh

Pekan Kebudayaan Aceh Ke-8, Momentum Merajut Jalur Rempah Aceh ke Dunia
Operasi Pekat Polres Melawi Berhasil Mengungkap 55 Kasus

Daerah

Operasi Pekat Polres Melawi Berhasil Mengungkap 55 Kasus