Sriwijayatoday.com Muara Enim Sumatera Selatan – tim patroli KRYD Polsek Tanjung Agung bekuk pelaku pemalak (Pungli) di wilayah Kecamatan Tanjung Agung.
Sarmidi (40) alias SR, di bekuk tim patroli KRYD jajaran Kepolisian Sektor Tanjung Agung lantaran telah melakukan Pungutan Liar (Pungli) di jalan lintas Sumatera tepatnya di desa Lambur Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim. Informasi tersebut terkuak saat adanya pernyataan pembenaran dari Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, S.H., S.Ik., M.H., yang disampaikannya melalui Kapolsek Tanjung Agung AKP M. Heri Irawan, S.E., Sabtu, 07 Januari 2023.
“Penangkapan tersebut pada hari Kamis, 05 Januari 2023 pukul 21.30 WIB, ditangkap ditangkap saat sedang melakukan pemalakan terhadap sopir-sopir truck yang melintas di jalan raya tepatnya di desa Lambur”. Kata Heri kepada wartawan.
Menurut Kapolsek Tanjung Agung, pelaku meminta uang kepada setiap sopir yang lewat sebesar Rp. 20.000.
Pelaku tertangkap tangan saat sedang memintai uang kepada sopir truck. Saat bersamaan, langsung dilakukan penindakan oleh tim patroli KRYD. Tim patroli KRYD berhasil mengamankan barang bukti hasil kejahatan yang dilakukan pelaku uang tunai sebesar Rp.150.000.
“Pelaku berserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tanjung Agung pada Kamis lalu. Selain uang hasil pemalakan, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti Senjata Tajam (Sajam) jenis pisau cap garpu. Sajam yang diselipkan pelaku di pinggangnya.
“Pelaku akan disangkakan dengan Dua pasal. Pasal 368 KUHP melakukan pemalakan dijalan raya (Pungli). Dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Tentang perbuatan penguasaan Senjata Tajam (Sajam), senjata penikam atau senjata penusuk”. Pungkasnya.
Penulis: Dadang Hariansyah.
Editor: REDAKTUR SUMSELSumber: https://SRIWIJAYATODAY.COM









