RajaBackLink.com

Home / Ekonomi

Jumat, 11 Juli 2025 - 16:07 WIB

Stasiun dan Kereta Ramah Disabilitas, Wujud Pelayanan Inklusif

Redaksi - Penulis Berita

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta berkomitmen untuk mewujudkan layanan transportasi publik yang inklusif dan ramah bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas. Hal ini juga telah diatur pada Peraturan Menteri Perhubungan no. 63 tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum SPM Angkutan Orang dengan Kereta Api.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, mengungkapkan bahwa penyediaan fasilitas ramah disabilitas merupakan bagian dari komitmen KAI dalam mendukung hak atas mobilitas yang setara bagi seluruh warga negara.

“KAI berkomitmen menghadirkan layanan yang setara, aman, dan nyaman bagi seluruh pelanggan, termasuk bagi penyandang disabilitas. Ini sejalan dengan semangat pelayanan inklusif dan perwujudan transportasi publik yang humanis,” ujar Ixfan.

Dijelaskannya, fasilitas yang ramah bagi penyandang disabilitas di stasiun meliputi :

– Jalur pemandu (guiding block) untuk tuna netra;

– Lift dan ramp (jalan landai) untuk pengguna kursi roda;

– Toilet khusus disabilitas;

– Ruang tunggu khusus difabel;

– Petugas pelayanan yang siap membantu;

Sementara itu, fasilitas yang tersedia pada KA jarak jauh yakni :

– Peron tinggi yang memudahkan akses masuk kedalam KA.

– Tanda tempat duduk prioritas yang tersedia diujung kereta;

– Pengait kursi roda yang juga tersedia diujung kereta;

– Fasilitas pegangan didalam toilet kereta;

– Pendampingan petugas Kondektur, Polsuska, maupun Prama/i bagi pelanggan disabilitas.

“Petugas di stasiun maupun didalam kereta, juga telah dibekali pelatihan untuk selalu membantu memberikan pelayanan kepada pelanggan yang disabilitas, tanpa harus diminta oleh pelanggan tersebut,” terangnya.

KAI Daop 1 Jakarta juga mengimbau kepada seluruh pelanggan dapat meminta bantuan kepada petugas yang berdinas baik di stasiun maupun di kereta apabila membutuhkan bantuan. Langkah KAI ini merupakan bagian dari pembangunan transportasi publik yang berkeadilan, sesuai dengan prinsip inklusi sosial dan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Berita ini 11 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Ekonomi

India Sambut Baik Langkah Presiden Prabowo Hapus Kuota Impor Pangan Pokok

Ekonomi

PPTJ 2026 Ruang Eksplorasi Pendidikan Global & Membuka Peluang Berkarier Bersama BINUS University

Ekonomi

Pasar Aset Kripto Menghijau, Bitcoin Tembus $111.000

Ekonomi

Komunitas Ibu2Canggih Sukses Inspirasi 50 Momfluencer menjadi ‘Ibu Makin Canggih’

Ekonomi

Penyebab Nyeri Dada Sebelah Kiri Bawah Payudara Dekat Tulang Rusuk

Ekonomi

Blind Box Festival Hadir di Mall of Indonesia

Ekonomi

KAI Daop 1 Jakarta Terapkan Berhenti Luar Biasa (BLB) di Stasiun Jatinegara untuk Mendukung Kelancaran Akses Penumpang

Ekonomi

Hisense Luncurkan Laser Berteknologi Canggih Smart Mini Projector C2 Ultra, Hadirkan Bioskop Maksimal di Setiap Suasana