RajaBackLink.com

Home / Headline / Nasional / Nusantara

Sabtu, 10 April 2021 - 14:58 WIB

Status Residivis Merugikan Proses Hukum Rizieq

Bagas - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com Jakarta Mantan Ketua FPI, Rizieq Shihab, terjerat dengan kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. Hal tersebut terjadi karena adanya kegiatan kerumunan massa dikediaman Rizieq pada saat pandemi covid-19 sedang mengganas. Kerumunan tersebut berkaitan dengan acara pernikahan putri keempat Rizieq yang dibarengi dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Sekitar 10.000 orang hadir dalam acara tersebut.

Kerumunan itu terjadi saat pemerintah sedang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penularan Covid-19.

Sidang pembacaan eksepsi oleh terdakwa Rizieq diagendakan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) dan berlangsung secara tertutup. Simpatisan dan Media massa tidak diperbolehkan untuk masuk ke ruang sidang guna mengantisipasi kerumunan massa.

Baca Juga :  Pelatihan PRA Operasi Keselamatan Seligi - 2021

Sebelumnya, sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum digelar secara virtual dari PN Jaktim. Rizieq yang saat ini ditahan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, dijadwalkan untuk menghadiri sidang secara online. Namun, Rizieq menolak aturan tersebut, dan memaksa agar sidang dilakukan tatap muka. Hakim akhirnya mengabulkan permohonan itu dengan syarat tidak akan ada kerumunan orang di PN Jaktim.

Menanggapi proses hukum Rizieq, Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri, mengatakan bahwa didalam putusan hakim nantinya, bisa saja akan tercantum sejumlah hal yang memberatkan bagi Rizieq. Salah satu hal yang bisa memberatkan adalah status residivisme. Status Residivisme menandakan kecenderungan berperilaku bermasalah belum kunjung mereda.

Baca Juga :  Tak Kenal Lelah Kapolres Takalar Keliling Tinjau Vaksinasi 

“Residivisme adalah pengulangan perbuatan pidana. Di sini, umumnya, residivisme diukur berdasarkan seberapa sering seseorang masuk penjara.Padahal bisa juga ditakar sejak yang bersangkutan berproses di kepolisian,” ujar Reza.

“Pemberatan sanksi bisa menjadi konsekuensi terhadap pelaku yang tidak menunjukkan pertobatan,” tambah Reza.

Syarip Hidayat/red

Berita ini 34 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Gerbong PJU Kodam Hasanuddin Berganti, Pangdam Sampaikan Etos Kerja Sangat Penting Ditanamkan Dalam Diri Sendiri*

Headline

Gerbong PJU Kodam Hasanuddin Berganti, Pangdam Sampaikan Etos Kerja Sangat Penting Ditanamkan Dalam Diri Sendiri*
Puan Apresiasi atas Eksistensi 109 Tahun Muhammadiyah untuk Bangsa dan Negara

Headline

Puan Apresiasi atas Eksistensi 109 Tahun Muhammadiyah untuk Bangsa dan Negara
Lapor PK Kapolda diduga timbun BBM subsidi jenis solar,maralo tantang Polda untuk datang dan ditunggu. 

Headline

Lapor PK Kapolda diduga timbun BBM subsidi jenis solar,maralo tantang Polda untuk datang dan ditunggu. 
Kapolres Takalar Bersama Dandim 1426/Takalar Kunjungi Pos Pam Ketupat Takalar 2022 

Headline

Kapolres Takalar Bersama Dandim 1426/Takalar Kunjungi Pos Pam Ketupat Takalar 2022 
Patroli Gabungan TNI-POLRI Bersama SATPOL PP Di Jagakarsa, Amankan 24 Motor

Headline

Patroli Gabungan TNI-POLRI Bersama SATPOL PP Di Jagakarsa, Amankan 24 Motor
Unit Laka Satlantas Polres Aceh Timur Olah TKP Kecelakaan di Nurussalam Yang Mengakibatkan Seorang Pelajar Meninggal Dunia

Aceh

Unit Laka Satlantas Polres Aceh Timur Olah TKP Kecelakaan di Nurussalam Yang Mengakibatkan Seorang Pelajar Meninggal Dunia
Pangkostrad Terima Kunjungan BEM Universitas

Nusantara

Pangkostrad Terima Kunjungan BEM Universitas
Pangkostrad Resmi Sandang Pangkat Letnan Jenderal

Nusantara

Pangkostrad Resmi Sandang Pangkat Letnan Jenderal