RajaBackLink.com

Home / Headline / Nasional / Nusantara

Sabtu, 10 April 2021 - 14:58 WIB

Status Residivis Merugikan Proses Hukum Rizieq

Bagas - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com Jakarta Mantan Ketua FPI, Rizieq Shihab, terjerat dengan kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. Hal tersebut terjadi karena adanya kegiatan kerumunan massa dikediaman Rizieq pada saat pandemi covid-19 sedang mengganas. Kerumunan tersebut berkaitan dengan acara pernikahan putri keempat Rizieq yang dibarengi dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Sekitar 10.000 orang hadir dalam acara tersebut.

Kerumunan itu terjadi saat pemerintah sedang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penularan Covid-19.

Sidang pembacaan eksepsi oleh terdakwa Rizieq diagendakan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) dan berlangsung secara tertutup. Simpatisan dan Media massa tidak diperbolehkan untuk masuk ke ruang sidang guna mengantisipasi kerumunan massa.

Baca Juga :  Pelatihan PRA Operasi Keselamatan Seligi - 2021

Sebelumnya, sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum digelar secara virtual dari PN Jaktim. Rizieq yang saat ini ditahan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, dijadwalkan untuk menghadiri sidang secara online. Namun, Rizieq menolak aturan tersebut, dan memaksa agar sidang dilakukan tatap muka. Hakim akhirnya mengabulkan permohonan itu dengan syarat tidak akan ada kerumunan orang di PN Jaktim.

Menanggapi proses hukum Rizieq, Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri, mengatakan bahwa didalam putusan hakim nantinya, bisa saja akan tercantum sejumlah hal yang memberatkan bagi Rizieq. Salah satu hal yang bisa memberatkan adalah status residivisme. Status Residivisme menandakan kecenderungan berperilaku bermasalah belum kunjung mereda.

Baca Juga :  Tak Kenal Lelah Kapolres Takalar Keliling Tinjau VaksinasiĀ 

“Residivisme adalah pengulangan perbuatan pidana. Di sini, umumnya, residivisme diukur berdasarkan seberapa sering seseorang masuk penjara.Padahal bisa juga ditakar sejak yang bersangkutan berproses di kepolisian,” ujar Reza.

“Pemberatan sanksi bisa menjadi konsekuensi terhadap pelaku yang tidak menunjukkan pertobatan,” tambah Reza.

Syarip Hidayat/red

Berita ini 33 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Dukung Aspirasi Warga Babinsa Kel. Tengah Hadiri Musrenbang Tingkat RW

Nusantara

Dukung Aspirasi Warga Babinsa Kel. Tengah Hadiri Musrenbang Tingkat RW
Kapolsek Peureulak Pantau Kegiatan Seleksi Wawancara Calon Anggota PPS

Aceh

Kapolsek Peureulak Pantau Kegiatan Seleksi Wawancara Calon Anggota PPS
Danrem 052/WKR Dampingin Pangdam Jaya Tinjau Vaksinasi Pasien Kanker di Sport center Spring Tangerang

Nusantara

Danrem 052/WKR Dampingin Pangdam Jaya Tinjau Vaksinasi Pasien Kanker di Sport center Spring Tangerang
Menyambung Tali Silaturahmi koramil 06/Cakung Berserta Mitra Berbagi 1000 Takjil dan Buka Puasa Bersama

Nusantara

Menyambung Tali Silaturahmi koramil 06/Cakung Berserta Mitra Berbagi 1000 Takjil dan Buka Puasa Bersama
Persidi Idi Buka Pendaftaran Calon Ketua Umum Periode 2022-2026, Ini Syaratnya !

Headline

Persidi Idi Buka Pendaftaran Calon Ketua Umum Periode 2022-2026, Ini Syaratnya !
Kelurahan Bara Baraya Timur sukses dalam kegiatan 100 RT- 1 Hari- 100 Persen vaksinasi covid19.

Headline

Kelurahan Bara Baraya Timur sukses dalam kegiatan 100 RT- 1 Hari- 100 Persen vaksinasi covid19.
Profil Advokat ALVIN LIM Dari Modus Mangkir Hingga Tersangka Penipuan Dan Terdakwa Pemalsuan Data

Headline

Profil Advokat ALVIN LIM Dari Modus Mangkir Hingga Tersangka Penipuan Dan Terdakwa Pemalsuan Data
Jumat Berkah Koramil 01/Kranji Bantu Warga Kurang Mampu

Nusantara

Jumat Berkah Koramil 01/Kranji Bantu Warga Kurang Mampu