RajaBackLink.com

Home / Headline / Nasional / Nusantara

Sabtu, 10 April 2021 - 14:58 WIB

Status Residivis Merugikan Proses Hukum Rizieq

Bagas - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com Jakarta Mantan Ketua FPI, Rizieq Shihab, terjerat dengan kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. Hal tersebut terjadi karena adanya kegiatan kerumunan massa dikediaman Rizieq pada saat pandemi covid-19 sedang mengganas. Kerumunan tersebut berkaitan dengan acara pernikahan putri keempat Rizieq yang dibarengi dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Sekitar 10.000 orang hadir dalam acara tersebut.

Kerumunan itu terjadi saat pemerintah sedang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penularan Covid-19.

Sidang pembacaan eksepsi oleh terdakwa Rizieq diagendakan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) dan berlangsung secara tertutup. Simpatisan dan Media massa tidak diperbolehkan untuk masuk ke ruang sidang guna mengantisipasi kerumunan massa.

Baca Juga :  Pelatihan PRA Operasi Keselamatan Seligi - 2021

Sebelumnya, sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum digelar secara virtual dari PN Jaktim. Rizieq yang saat ini ditahan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, dijadwalkan untuk menghadiri sidang secara online. Namun, Rizieq menolak aturan tersebut, dan memaksa agar sidang dilakukan tatap muka. Hakim akhirnya mengabulkan permohonan itu dengan syarat tidak akan ada kerumunan orang di PN Jaktim.

Menanggapi proses hukum Rizieq, Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri, mengatakan bahwa didalam putusan hakim nantinya, bisa saja akan tercantum sejumlah hal yang memberatkan bagi Rizieq. Salah satu hal yang bisa memberatkan adalah status residivisme. Status Residivisme menandakan kecenderungan berperilaku bermasalah belum kunjung mereda.

Baca Juga :  Tak Kenal Lelah Kapolres Takalar Keliling Tinjau Vaksinasi 

“Residivisme adalah pengulangan perbuatan pidana. Di sini, umumnya, residivisme diukur berdasarkan seberapa sering seseorang masuk penjara.Padahal bisa juga ditakar sejak yang bersangkutan berproses di kepolisian,” ujar Reza.

“Pemberatan sanksi bisa menjadi konsekuensi terhadap pelaku yang tidak menunjukkan pertobatan,” tambah Reza.

Syarip Hidayat/red

Berita ini 33 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Pangkoarmada l Bacakan Taklimat Awal Pembukaan Wasrik Inspektorat Koarmada l TA 2022

Nusantara

Pangkoarmada l Bacakan Taklimat Awal Pembukaan Wasrik Inspektorat Koarmada l TA 2022
Hidupkan Bulan Suci Ramadhan Babinsa Kali Abang Bersama PC DMI Bekasi Utara Lakukan Safari Subuh Keliling

Headline

Hidupkan Bulan Suci Ramadhan Babinsa Kali Abang Bersama PC DMI Bekasi Utara Lakukan Safari Subuh Keliling
Koramil-03/Tg. Priok Gelar Vaksinasi TNI Malam Hari

Nusantara

Koramil-03/Tg. Priok Gelar Vaksinasi TNI Malam Hari
Seru !! Prajurit Satgas 412 Kostrad Belajar Kearifan Lokal Bersama Mama Mama Di Pedalaman Papua*   

Headline

Seru !! Prajurit Satgas 412 Kostrad Belajar Kearifan Lokal Bersama Mama Mama Di Pedalaman Papua*  
Pastikan Kondisi Aman dan Lengkap, Ka SPKT Polsek Galut Kontrol dan Cek Ruang Tahanan 

Headline

Pastikan Kondisi Aman dan Lengkap, Ka SPKT Polsek Galut Kontrol dan Cek Ruang Tahanan 
Haji Azhari M Nur ”Maop” Perbaiki Jalan Desa Meunasah Pu’uk yang Rusak Parah

Aceh

Haji Azhari M Nur ”Maop” Perbaiki Jalan Desa Meunasah Pu’uk yang Rusak Parah
Penemuan Mayat di Sungguminasa, Polres Gowa Lakukan Penyelidikan

Headline

Penemuan Mayat di Sungguminasa, Polres Gowa Lakukan Penyelidikan
Anggota Koramil 04/KS Pantau Latihan Scuba Diving Personil Kodam III/SLW

Nusantara

Anggota Koramil 04/KS Pantau Latihan Scuba Diving Personil Kodam III/SLW