Sriwijayatoday.com | Minsel – Untuk meningkatkan peran serta pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Pemdes Tawaang Timur di bawah pimpinan Pejabat Hukum tua Steven Rondonuwu,S.I.Kom Sukses Gelar pelatihan pada senin (22/11/2021).
Kegiatan yang berlangsung dengan menerapkan Protokol kesehatan ini di buka dengan Doa oleh Gerto Rambe yang dalam posisi sebagai Kasie pelayanan desa Tawaang Timur.
Selanjutnya Moderator dalam pelatihan ini di bawakan oleh Donald Mukuan,SE dan Ferry Umboh,SE yang adalah Tenaga Ahli (TA) Kabupaten Minahasa Selatan Bidang Pemberdayaan dengan tujuan untuk pemantapan dalam pengelolaan dana BUMDes,
Sebagaimana diketahui bahwa BUMDes telah menjadi badan hukum sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.
Lebih lanjut disampaikannya, beberapa prinsip pengelolaan BUMDes yang wajib dipedomani adalah professional, terbuka dan bertanggung jawab, partisipatif, prioritas sumber lokal dan berkelanjutan.
Pejabat Hukum Tua Desa Tawaang Timur Steven Rondonuwu,S.I.Kom saat di temui media ini menjelaskan, kami berharap agar para Direktur, Sekretaris atau Bendahara BUMDes sungguh-sungguh memegang prinsip-prinsip ini agar pengelolaan BUMDes dapat dilakukan dengan baik.
Ya, Prinsip-prinsip ini harus menjadi pegangan atau panduan dalam setiap tahapan aktifitas yang dilakukan baik dalam tahapan perencanaan maupun pelaksanaan dan pengelolaan usaha,” imbaunya.
Lanjut Rondonuwu mengatakan, ini juga harus ada penguatan pengawasan dan sinergi semua stakeholder yang ada di desa agar BUMDes dapat berjalan sesuai dengan rencana. Hal itu penting dilakukan agar semua kegiatan yang dilaksanakan BUMDes benar-benar memenuhi standar yang telah diamanatkan sesuai ketentuan yang berlaku. Tutup Rondonuwu.
Di ketahui dalam pelatihan ini di ikuti oleh Direktur Arge Sigar
Sekertaris Beidy Meteng
Bendahara Nensi walukow
Pengawas Bumdes Agnes Leode dan sudah melalui ketentuan yang telah di laksanakan.
Hadir dalam kegiatan ini, Hukum tua desa tawaang timur Steven Rondonuwu, Kaur Keuangan Yeti Rumagit, Pendamping Desa Kecamatan Tenga, Pendamping Lokal desa, Tenaga Ahli (TA) Kabupaten, Pemdes Tawaang Timur, Beserta Para Pengurus BUMDes.
(Hendrik Mononimbar)