Palembang, Sriwijayatoday.com – Tersangka kasus Penganiayaan Dokter Koas yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu telah memasuki proses Tahap II penyidikan. Perbuatan tersangka dinyatakan melanggar Primair Pasal 351 Ayat (2) KUHP, Subsidair Pasal 351 Ayat (1) KUHP oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Pelanggaran tersebut, mengakibatkan tersangka (Fadillah) harus ditahan selama 20 hari ke depan terhitung tanggal 05 Februari 2025 sampai tanggal 24 Februari 2025 di Rumah Tahanan Negara Pakjo, Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Kabar ini sebelumnya telah resmi dirilis oleh Bidang Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, melalui situs jejaring sosial @Tiktok Kejati Sumatera Selatan, dengan judul caption Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Kasus Penganiayaan Dokter Koas). Kamis, (06/02/2025).
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, secara tegas menyatakan bahwa proses penyidikan perkara kasus Penganiayaan Dokter Koas tersebut telah memasuki Tahap II pemeriksaan.
Sebelumnya, kronologi awal kejadian bermula dari sebuah unggahan video yang sempat viral di media sosial pada tanggal 11 Desember 2024 lalu. Video tersebut memperlihatkan pelaku bernama Fadillah (tersangka) dengan mengenakan baju berwarna merah, tengah melakukan aksi kekerasan terhadap Dokter Koas M. Luthfi (korban) di sebuah Caffe Storia yang berada di Jalan Demang Lebar Daun, Palembang, Sumatera Selatan.
Kasus penganiayaan ini awalnya dipicu oleh perselisihan antara rekan kerja Luthfi, Lady Aurelia Pramest, Mahasiswa Fakultas Kedokteran Unsri yang menanyakan perihal jadwal jaga selama perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) di RSUD Siti Fatimah Palembang.
Sempat mencoba menyesuaikan jadwal namun tidak menemukan kesepakatan, Lady menceritakan hal tersebut kepada Ibunya. Sebelum peristiwa penganiayaan terjadi Pukul 16.00 WIB, Ibu Lady menghubungi Luthfi sebagai Kepala Koas. Setelah selesai bertugas Luthfi menemui Ibu Lady untuk membicarakan jadwal piket anaknya.
Pertemuan antara Luthfi dengan Ibu Lady ditemani kedua rekannya, awalnya pertemuan tersebut berlangsung hangat. Namun, ketegangan muncul setelah Ibu Lady merasa permintaannya ditolak oleh Luthfi (korban).
Hal inilah yang menjadi pemicu emosi Fadillah (tersangka) yang kala itu sedang mendampingi Ibu Lady. Fadillah (tersangka) langsung spontan melakukan kekerasan fisik terhadap Luthfi (korban), hingga berakhir pada pelaporan ke Ditreskrimum Polda Sumsel.
Saat ini Jaksa Penuntut Umum tengah mempersiapkan surat dakwaan serta kelengkapan lainnya, selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang untuk disidangkan.
Editor: News AuthorSumber: https://Sriwijayatoday.com