RajaBackLink.com

Home / Uncategorized

Senin, 2 Maret 2026 - 12:01 WIB

Tak Ada Kota Menang Adipura 2025: Pemda Tak Bisa Lagi “Poles” Data Persampahan

Bagas - Penulis Berita

Sirkularium menilai hasil Adipura 2025 sudah tepat, yakni belum ada satu pun kota di Indonesia yang layak menang Adipura. Adanya perombakan standar penilaian oleh Kementerian Lingkungan Hidup telah mengakhiri era ‘Adipura-pura’ di bidang pengelolaan sampah. Kini kota yang ingin menang Adipura wajib menganggarkan pengelolaan sampah minimal 3% dari APBD, memiliki Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS), serta menghentikan praktik open dumping di TPA. Meskipun mengejutkan, langkah ini diapresiasi sebagai upaya membangun transparansi dalam tata kelola pengelolaan sampah di Indonesia.

Hasil penilaian Adipura 2025 yang diumumkan pada 25 Februari 2026 mengejutkan publik. Dari 514 kabupaten dan kota yang dinilai, tidak ada satu pun daerah yang berhasil memenuhi kriteria “Adipura” atau “Adipura Kencana” yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sebagai tolak ukur kota bersih di Indonesia.

Sirkularium, firma konsultan independen di bidang ekonomi sirkular dan pengelolaan sampah berkelanjutan, menilai fenomena “The Adipura Reset” ini sebagai sebuah langkah berani dan jujur dalam tata kelola persampahan di Indonesia.

“Hasil ini adalah market correction yang sangat diperlukan. Memiliki baseline data yang tepat jauh lebih berguna daripada menerima penghargaan berdasarkan data hasil polesan,” ujar Dody Iswandi Maulidiawan, Direktur Sirkularium. Menurutnya, kebijakan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, yang kerap melakukan verifikasi lapangan secara langsung dan mendadak telah berhasil membongkar praktik “Cosmetic Governance” dalam tata kelola persampahan yang selama ini lazim terjadi.

Dokumen “The Adipura Reset” dari Sirkularium menyoroti beberapa alasan utama di balik rontoknya nilai kota-kota besar:

Penguatan Sistem Audit: Selama tahun 2025, KLH memperketat audit fisik untuk menutup celah antara klaim dan realitas lapangan. Pada berbagai kesempatan, Menteri tampak turun langsung untuk mengecek kondisi TPA, TPS3R, bank sampah dan lingkungan sekitar.

Larangan Keras Open Dumping: Kota yang masih mempraktikkan pembuangan sampah terbuka (open dumping) langsung didiskualifikasi, sekalipun pusat kotanya terlihat sangat bersih.

Komitmen Anggaran 3%: Untuk pertama kalinya, kota diwajibkan mengalokasikan minimal 3% dari APBD khusus untuk pengelolaan sampah agar layak mendapat penghargaan.

Nasib Kota-Kota Besar
Ketegasan standar baru ini membuat kota-kota yang sebelumnya menjadi langganan juara, termasuk Jakarta, harus turun kasta menjadi “Kota dalam Pembinaan”. Meski demikian, terdapat 35 kota yang patut diapresiasi karena berhasil masuk dalam daftar pendek kategori “Menuju Kota Bersih” (Toward Clean City), terutama daerah di Jawa Timur seperti Surabaya, Sidoarjo dan Malang.

Sirkularium memandang langkah “The Adipura Reset” ini menjadi fondasi empiris yang jujur dan dibutuhkan untuk memperbaiki tata kelola persampahan di Indonesia demi mencapai target pengelolaan sampah 100% pada tahun 2029.

Press Release juga sudah tayang di VRITIMES

Berita ini 8 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Easter Lebih Seru dengan Blossom Beyond di Hublife

Uncategorized

KAI Perkuat Profesionalisme Personel Keamanan LRT Jabodebek melalui Pembinaan dan Evaluasi

Uncategorized

Di Asian Telecom Summit 2026, MyRepublic Air Jadi Benchmark Asia Tenggara untuk Implementasi FWA

Uncategorized

BRI Finance Dorong Kemandirian Finansial Perempuan di Momentum Hari Kartini

Uncategorized

Perkuat Rantai Pasok Nasional, Krakatau Steel Group Tandatangani Perjanjian Pasokan Jangka Panjang (LTSA) dengan Kerismas Group

Uncategorized

Shelter Indonesia Perkenalkan Ekosistem Digital untuk Operasional Terintegrasi

Uncategorized

KAI Logistik Kelola 3,6 Juta Ton Barang di TW 1 dengan Peningkatan 24% pada Angkutan Peti Kemas

Uncategorized

DARI TRADISI MASA LALU MENJADI GAYA HIDUP MODERN – FUGUKU LUNCURKAN TAS ‘AIKIDO’ DAN KOLEKSI BUSANA READY-TO-WEAR