RajaBackLink.com

Home / Headline / Nasional / Nusantara

Rabu, 19 Maret 2025 - 22:04 WIB

Takaran BBM Dikurangi 740ml Setiap Mengisi 20 Liter Pom Bensin 34.167.12 Sentul Di Segel

Bagas - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com Bogor —Penyidik mengungkap kecurangan takaran BBM di SPBU Jalan Alternatif Sentul, Sukaraja, Bogor, Jawa Barat. Takaran dikurangi mencapai 740 mililiter (ml) setiap 20 liter BBM.
“Volume BBM yang keluar dari dispenser terdapat kekurangan minimal 600 mililiter sampai dengan 740 mililiter per 20 liter,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin, kepada wartawan di lokasi, Rabu (19/3/2025).

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menambahkan jenis BBM yang dicurangi SPBU tersebut adalah Pertalite dan Pertamax.

“Jadi kita bersama-sama dengan Polri dan instansi terkait lainnya untuk memastikan bahwa takaran BBM ini yang dihilangkan adalah takaran Pertalite dan Pertamax,” ungkapnya.

Dia meminta masyarakat melaporkan apabila menemukan dugaan kecurangan seperti itu, sehingga pihaknya bisa melakukan tindakan untuk menghilangkan kecurangan tersebut.

Baca Juga :  Pangdivif 3 Kostrad Menyambut Kunjungan Pangdam XIV/Hasanuddin

“Kami dan Polri akan akan cepat menindaklanjuti, khususnya pemda, agar juga proaktif untuk melakukan pengawasan dan menyampaikan ke kami apabila ada temuan yang mencurigakan,” tuturnya.

Kasus Naik Penyidikan

Sejauh ini, terlapornya dalam kasus tersebut adalah Husni Zaenul Harun selaku pengawas SPBU. Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan.

“Dari hasil penyelidikan tim dan disaksikan oleh pengawas, admin berserta operator SPBU meminta kepada petugas dari Direktorat Merologi Legal Kemendag, telah diperoleh bukti permulaan yang cukup sehingga kasus ini bisa kita naikkan ke penyidikan dengan terlapor saudara Husni Zaenul Harun selaku pengawas SPBU,” kata Brigjen Nunung.

Baca Juga :  Kapolres Aceh Timur Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Seulawah 2022

Sejumlah alat bukti telah disita dalam kasus tersebut. Akibat perbuatannya itu, Husni terancam dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen.

“Perbuatan yang dilakukan oleh Husni dapat dikenai tindak pidana Pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 2 miliar,” jelasnya.

Delapan saksi telah dimintai keterangan dalam kasus tersebut. Mereka di antaranya saksi ahli, operator, hingga Husni sendiri sebagai terlapor.

“Barang bukti yang kita sudah sita satu kabel tambahan berjenis kabel data, satu buah mini smart switch, satu MCB, dua relay, dan empat dispenser tatsuno,” sebutnya.

Bagas

Berita ini 52 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Nusantara

Danyonif MR 413 Kostrad Ikuti Wasrik Post Audit Triwulan II

Nusantara

Satgas Yonarmed 6 Kostrad Berikan Penyuluhan Tanaman Hidroponik di Perbatasan RI-RDTL

Headline

Hujan Disertai Angin Kencang Mengakibatkan Pohon Tumbang Di Jalan AB.Lambogo dan Jalahon Daeng Mattutu.

Nusantara

Kadislitbangad Buka Seminar Karakter Kepemimpinan Dansat Litbanghan TNI AD TA.2021

Headline

Serahkan Berkas Dokumen Pengajuan Bakal Calon Legislatif. Ini Kata Ketua DPD PAN Muara Enim.

Nusantara

Kasdam Jaya Hadiri Acara Pemberian Simbolis Paket Sembako Bersama Pemuda Pancasila

Nusantara

Serbuan Vaksinasi Koramil 06/Cakung Gelar Vaksinasinasi 76 Thn Indonesia Tangguh

Headline

Kapolres Takalar Tinjau Vaksinasi di Tiga Lokasi