RajaBackLink.com

Home / Headline / Nasional / Nusantara

Rabu, 19 Maret 2025 - 22:04 WIB

Takaran BBM Dikurangi 740ml Setiap Mengisi 20 Liter Pom Bensin 34.167.12 Sentul Di Segel

Bagas - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com Bogor —Penyidik mengungkap kecurangan takaran BBM di SPBU Jalan Alternatif Sentul, Sukaraja, Bogor, Jawa Barat. Takaran dikurangi mencapai 740 mililiter (ml) setiap 20 liter BBM.
“Volume BBM yang keluar dari dispenser terdapat kekurangan minimal 600 mililiter sampai dengan 740 mililiter per 20 liter,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin, kepada wartawan di lokasi, Rabu (19/3/2025).

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menambahkan jenis BBM yang dicurangi SPBU tersebut adalah Pertalite dan Pertamax.

“Jadi kita bersama-sama dengan Polri dan instansi terkait lainnya untuk memastikan bahwa takaran BBM ini yang dihilangkan adalah takaran Pertalite dan Pertamax,” ungkapnya.

Dia meminta masyarakat melaporkan apabila menemukan dugaan kecurangan seperti itu, sehingga pihaknya bisa melakukan tindakan untuk menghilangkan kecurangan tersebut.

“Kami dan Polri akan akan cepat menindaklanjuti, khususnya pemda, agar juga proaktif untuk melakukan pengawasan dan menyampaikan ke kami apabila ada temuan yang mencurigakan,” tuturnya.

Kasus Naik Penyidikan

Sejauh ini, terlapornya dalam kasus tersebut adalah Husni Zaenul Harun selaku pengawas SPBU. Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan.

“Dari hasil penyelidikan tim dan disaksikan oleh pengawas, admin berserta operator SPBU meminta kepada petugas dari Direktorat Merologi Legal Kemendag, telah diperoleh bukti permulaan yang cukup sehingga kasus ini bisa kita naikkan ke penyidikan dengan terlapor saudara Husni Zaenul Harun selaku pengawas SPBU,” kata Brigjen Nunung.

Sejumlah alat bukti telah disita dalam kasus tersebut. Akibat perbuatannya itu, Husni terancam dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen.

“Perbuatan yang dilakukan oleh Husni dapat dikenai tindak pidana Pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 2 miliar,” jelasnya.

Delapan saksi telah dimintai keterangan dalam kasus tersebut. Mereka di antaranya saksi ahli, operator, hingga Husni sendiri sebagai terlapor.

“Barang bukti yang kita sudah sita satu kabel tambahan berjenis kabel data, satu buah mini smart switch, satu MCB, dua relay, dan empat dispenser tatsuno,” sebutnya.

Bagas

Berita ini 73 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Nusantara

Babinsa Jatiwaringin Bersama Aparatur Kelurahan Lakukan Swab Acak Bagi Pelanggar PPKM

Nusantara

Koramil 05-Cilincing Karya bakti Hari Ke 14 Bersih Bersih Sampah di Pesisir Pantai Kalibaru

Nusantara

Babinsa Kayuringin Jaya Bersama Camat Bekasi Selatan dan lurah Dukung Giat Serbuan Vaksinasi Di Mall BCP

Headline

Ketinggian Air Dam Bili Bili Dibawah Normal, Kasi Humas: Masyarakat Jangan Termakan Berita Hoax

Aceh

Siapkan Acara Pengukuhan, APDESI Aceh Timur Baju Putih Gelar Rapat Perdana

Headline

Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Restu Wijayanto S. I. K bersama Stafnya Mengucapkan selamat Hari Hak Asasi Manusia ( HAM) Ke 76

Nusantara

Koarmada I Terus Kebut Pelayanan Vaksinasi Setiap Hari Jam Kerja

Nusantara

Apel Patroli Gabungan Kodim 0507/Bekasi, Polres Metro Bekasi Kota dan Sat Pol PP Dalam Rangka PPKM