RajaBackLink.com

Home / Headline

Selasa, 24 Oktober 2023 - 17:06 WIB

Tambang Pasir Menggunakan Mesin Diesel Penyedot Makin Merajalela di Gandusari Blitar

Redaksi - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com | Blitar – Praktek penambangan pasir menggunakan mesin diesel penyedot marak di kawasan Gandusari, Kabupaten Blitar Jawa Timur. Beberapa alat penyedot pasir nampak secara terang – terangan di lokasi tersebut.

Menariknya, meskipun lokasi tersebut pernah diwartakan sebelumnya, namun hingga saat ini, hingga berita ini dinaikkan, keberadaan praktek pengeksploitasian sumber daya alam titik area yang masuk wilayah hukum Polres Blitar itu masih tetap beraktivitas secara bebas.

Penambangan pasir menggunakan mesin diesel penyedot di wilayah Gandusari, Kabupaten Blitar Jawa Timur

Pantauan wartawan media ini di lokasi, pada Selasa siang 24 Oktober 2023, nampak puluhan kendaraan dump truk lalu lalang keluar masuk mengangkut pasir yang diambil dari lokasi tersebut dan dibawa ke luar lokasi.

Nampak beberapa orang yang bekerja di setiap titik galian pasir bertugas memantau mesin penyedot pasir tersebut. Pekerja itu membuat aliran air pembuangan untuk mengalirkan pasir bercampur air yang dikeluarkan dari mesin penyedot.

Di lokasi itu para penambang pasir nampak berjejer – jejer di beberapa titik lokasi. Dengan menggunakan mesin diesel yang dimodifikasi sedemikian rupa, mereka mengambil Sumber Daya Alam itu. Lalu pertanyaannya, Apakah mereka sudah memiliki ijin dari Pemerintah untuk mengambil pasir di lokasi tersebut ?,

Sekedar untuk diketahui, penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar.

Bersambung ..

 

(Tim )

Berita ini 133 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Aceh

Utang JKA Wajib Dilunasi Segera Oleh Pemerintah Aceh, Ini Respon Oyong 

Daerah

Ladang Ganja Seluas 150 Hektare di Sumut Berhasil Diungkap

Headline

Hadapi Natal Dan Tahun Baru, Polres Gowa Gelar “Lat Pra Ops Lilin 2021”

Headline

Polres Melawi Melakukan Patroli Dan Penjagaan Terhadap Gereja Di Wilayah Hukum Polres Melawi

Headline

Kapolres Gowa Ikuti Penanaman Serentak Program Ketahanan Pangan Secara Daring

Headline

Kapolres Bersama Forkopimda Takalar Ikuti Rakor Lintas Sektoral Dengan Kapolri 

Headline

Bentuk Empati dan Kepedulian, Kapolsek Galut Bantu Warganya Yang Tertimpa Musibah 

Headline

Kecelakaan Lalu Lintas di Lubuklinggau, Dua Orang Anak Menjadi Korban