RajaBackLink.com

Home / Headline

Jumat, 24 Oktober 2025 - 13:30 WIB

Tangkap Wartawan Bodrek ,Ngaku Ngaku Purnamanews.com , Konfirmasi ke Bos Pemilik Alat Berat 

Handrianto Basuki - Penulis Berita

Tangkap Wartawan Bodrek ,Ngaku Ngaku Purnamanews.com , Konfirmasi ke Bos Pemilik Alat Berat

 

Lampung Tengah SRIWIJAYATODAY.COM Nanang pengusaha yang memiliki beberapa alat berat jenis eksavator merasa risih dan resah ulah oknum wartawan yang ngaku ngaku dari media online purnamanews.com

 

Kebetulan nanang juga kenal dengan kaperwil purnama dan langsung di konfirmasi,teryata bukan Kabiro atau wartawan purnamanews. Yang belakangan di ketahui oknum tersebut bernama Andi Dwi Saputra dan ketika di bilang mau di laporkan telah mencatut nama media orang lain ,baru Andi ketakutan dan berdalih salah ketik serta menggakui dirinya dari media dinamika dan teryata oknum wartawan tersebut adalah kontrol sosial yang tidak jalankan tupoksi dengan benar

 

Sementara di tempat terpisah Andre selaku kaperwil purnamanees.com merasa nama nya tercemar karena nanang yang sudah ada hubungan baik jadi menuduh dan curiga kalau Andre yang menebar informasi dan ngasih kontak Nanang

 

Dan Andre sudah mintak bukti screen sut cat untuk bukti melaporkan oknum yang mencatut nama medianya ke aparat penegak hukum

 

Sanksi bagi orang yang mengaku wartawan dari suatu media padahal bukan wartawan media tersebut bergantung pada perbuatannya. Pelaku dapat dikenai sanksi pidana jika tindakannya merugikan orang lain atau melanggar hukum, seperti melakukan pemerasan, penipuan, atau pencemaran nama baik.

Sanksi pidana yang bisa diterapkan

Beberapa pasal pidana yang relevan untuk kasus wartawan gadungan, antara lain:

Pemerasan: Jika pelaku meminta imbalan dengan ancaman, ia dapat dijerat Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

Penipuan: Jika pelaku mendapatkan keuntungan dengan mengelabui orang lain menggunakan identitas palsu, ia bisa dijerat dengan pasal penipuan, seperti Pasal 378 KUHP.

Pencemaran nama baik: Apabila pelaku menyebarkan informasi tidak benar atau fitnah yang merusak reputasi seseorang, ia bisa dijerat Pasal 310 (pencemaran) atau Pasal 311 (fitnah) KUHP.

Pemalsuan surat: Jika pelaku membuat atau menggunakan kartu pers palsu, ia bisa dijerat dengan pasal pemalsuan surat yang diancam hukuman penjara hingga enam tahun.

Pelanggaran UU ITE: Apabila tindakan pemerasan, penipuan, atau pencemaran nama baik dilakukan melalui media elektronik, pelaku juga bisa dijerat Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). (Team)

Berita ini 11 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

4 Rumah Diterjang Angin Puting Beliung, Tripides Moncobalang dan Biringala Kunjungi Korban

Headline

Giat Operasi Cipta Kondisi Polsek Mapsu Guna Berikan Rasa Aman dan Nyaman Kepada Masyarakat 

Headline

Pangdam Hasanuddin Dampingi Menko Marves Hadiri Puncak Gernas BBI dan BWI*

Berita Polisi

BREAKING NEWS : Ringkus Pengedar Narkoba, Polres Lahat Sita Puluhan Paket Sabu dan Pil Ekstasi

Headline

Pangdam Hasanuddin Berikan Kuliah Umum Di Kampus UIN Alauddin Makassar*

Headline

MPW PP Sumsel Sukses Gelar Rapat Pleno, Ini Hasil Rekomendasinya*

Headline

Bhabinkamtibmas Hadiri Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Seksual dan Bullying di SDN No. 56 Lassang II 

Headline

Secara Virtual, Kapolda Sulsel Dan Kapolres Se Makassar Raya, Hadiri Pembukaan Bhayangkara Mural Festival 2021