RajaBackLink.com

Home / Headline

Jumat, 24 Oktober 2025 - 13:30 WIB

Tangkap Wartawan Bodrek ,Ngaku Ngaku Purnamanews.com , Konfirmasi ke Bos Pemilik Alat Berat 

Handrianto Basuki - Penulis Berita

Tangkap Wartawan Bodrek ,Ngaku Ngaku Purnamanews.com , Konfirmasi ke Bos Pemilik Alat Berat

 

Lampung Tengah SRIWIJAYATODAY.COM Nanang pengusaha yang memiliki beberapa alat berat jenis eksavator merasa risih dan resah ulah oknum wartawan yang ngaku ngaku dari media online purnamanews.com

 

Kebetulan nanang juga kenal dengan kaperwil purnama dan langsung di konfirmasi,teryata bukan Kabiro atau wartawan purnamanews. Yang belakangan di ketahui oknum tersebut bernama Andi Dwi Saputra dan ketika di bilang mau di laporkan telah mencatut nama media orang lain ,baru Andi ketakutan dan berdalih salah ketik serta menggakui dirinya dari media dinamika dan teryata oknum wartawan tersebut adalah kontrol sosial yang tidak jalankan tupoksi dengan benar

 

Sementara di tempat terpisah Andre selaku kaperwil purnamanees.com merasa nama nya tercemar karena nanang yang sudah ada hubungan baik jadi menuduh dan curiga kalau Andre yang menebar informasi dan ngasih kontak Nanang

Baca Juga :  Polres Gowa Dampingi Divhumas Mabes Polri dalam Silaturahmi Kamtibmas di Ponpes Sultan Hasanuddin

 

Dan Andre sudah mintak bukti screen sut cat untuk bukti melaporkan oknum yang mencatut nama medianya ke aparat penegak hukum

 

Sanksi bagi orang yang mengaku wartawan dari suatu media padahal bukan wartawan media tersebut bergantung pada perbuatannya. Pelaku dapat dikenai sanksi pidana jika tindakannya merugikan orang lain atau melanggar hukum, seperti melakukan pemerasan, penipuan, atau pencemaran nama baik.

Sanksi pidana yang bisa diterapkan

Beberapa pasal pidana yang relevan untuk kasus wartawan gadungan, antara lain:

Pemerasan: Jika pelaku meminta imbalan dengan ancaman, ia dapat dijerat Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

Baca Juga :  Walikota Tanjungbalai Lepas Peserta STQH tingkat Prov-Su

Penipuan: Jika pelaku mendapatkan keuntungan dengan mengelabui orang lain menggunakan identitas palsu, ia bisa dijerat dengan pasal penipuan, seperti Pasal 378 KUHP.

Pencemaran nama baik: Apabila pelaku menyebarkan informasi tidak benar atau fitnah yang merusak reputasi seseorang, ia bisa dijerat Pasal 310 (pencemaran) atau Pasal 311 (fitnah) KUHP.

Pemalsuan surat: Jika pelaku membuat atau menggunakan kartu pers palsu, ia bisa dijerat dengan pasal pemalsuan surat yang diancam hukuman penjara hingga enam tahun.

Pelanggaran UU ITE: Apabila tindakan pemerasan, penipuan, atau pencemaran nama baik dilakukan melalui media elektronik, pelaku juga bisa dijerat Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). (Team)

Berita ini 8 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

SELAMATKAN MASJID

Headline

Desa Banjarsari Berpolemik Revitalisasi Puskesmas

Berita Polisi

Polisi Tangkap Sopir Truk Tronton Di Jalinsum.

Headline

“Filosofi Kehidupan”

Headline

Kazidam XIV/Hsn Hadiri Pelantikan Pengurus DPW ASPRINDO Sulsel

Headline

Dukung Andalan Hati Tim organisasi Rampas Setia 08 ikut Resmikan Posko Induk

Headline

Pantau Ops Lilin 2023, Kabagpsikologi Biro SDM Polda Sulsel : Kami Beri Gerakan Otak Kepada Seluruh Personel Pengamanan

Headline

Sinergitas TNI-Polri dan Warga Takalar Gelar Kerja Bakti Bersihkan Makam Jelang Ramadhan