Sriwijayatoday.com, Muara Enim, Sumsel, – Team Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Datangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muara Enim. Senin, 27 September 2021.
Adapun maksud kedatangan dari pada Team Penyidik KPK kali ini, Untuk melakukan penggeledahan ruangan Kantor DPRD Kabupaten Muara Enim, dalam hal ini Team KPK bertujuan untuk mengumpulkan berkas-berkas dokumen atas pengembangan penyelidikan dugaan kasus yang melibatkan Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim.
Penggeledahan oleh Team Penyidik KPK tersebut berlangsung sekira pada pukul 09.15wib,berakhir hingga pukul 12.00wib.
Dari pantauan Awak Media di lapangan pada pagi tadi terlihat ada sekitar kurang lebih sebanyak 15 personil Team Penyidik KPK keluar dari dalam gedung Kantor DPRD Kabupaten Muara Enim menenteng satu buah Koper yang diduga berisi berkas-berkas Dokumen. yang diambil dari dalam kantor Gedung DPRD Kabupaten Muara Enim, dengan di kawal ketat oleh para personil keamanan Polres Muara Enim yang bersenjata lengkap.
Kuasa Hukum DPRD Kabupaten Muara Enim, Khirurozi, SH.MH. bersama Tri Suhendro dan Dhari Diaz, SH.MH. Ditanya Awak Media terkait kedatangan Team Penyidik KPK ke Kantor DPRD Kabupaten Muara Enim tujuannya apa?
Kuasa Hukum DPRD Kabupaten Muara Enim Menerangkan Kepada Para Awak Media.
“Kami baru saja Usai dampingi team penyidik KPK melakukan penggeledahan pengambilan berkas-berkas dokumen di kantor DPRD Kabupaten Muara Enim.”terangnya.
“Ada sebanyak 10 item berkas yang di bawa team penyidik KPK, berkas yang diambil, berkas yang berkaitan dengan 10 orang anggota DPRD yang diduga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Melalui surat yang telah dilayangkan oleh pihak KPK di beberapa hari lalu, atas pengembangan dugaan kasus tindak pidana Korupsi yang sebelumnya melibatkan, Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim serta Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Non Aktif.” Ujar Kuasa Hukum.
Untuk nama-nama yang status nya kini sudah menjadi tersangka dalam Kasus ini, Kuasa Hukum DPRD Kabupaten Muara Enim Mengatakan kepada para awak Media.
“Biarlah pihak Penyidik KPK saja yang nantinya akan menyampaikan, kepada Kawan-kawan Media. Karena itu wewenang mereka.”cetusnya.
“Hingga berita ini Diturunkan team Sriwijayatoday.com masih menggali informasi dari pihak terkait.”
(Dadang Hariansyah)