RajaBackLink.com

Home / Berita Sumatera / Headline / Hukum & Kriminal / Kriminal / Peristiwa

Rabu, 30 Maret 2022 - 19:09 WIB

Team Trabazz Unit Reskrim Polsek Gumeg Bekuk Dua Dari Lima Tersangka Pelaku Pencurian Buah Kelapa Sawit PT.SBAL

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com Muara Enim (Gumeg) Sumatera Selatan – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Resor Muara Enim Sektor Gunung Megang berhasil ungkap kasus pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sesuai pasal 363 ayat satu ke empat KUHP. Selasa, 29 Maret 2022.

Patroli rutin security PT. Surya Bumi Agro Langgeng pada Sabtu, 26 Maret 2022 pukul 17.00 WIB. Pergoki para pelaku pencuri buah kelapa sawit milik PT. SBAL, tepatnya berada di blok kosong tiga (03) Divisi satu kebun Enau PT. Surya Bumi Agro Langgeng, Desa Pagar Jati Kecamatan Benakat Kabupaten Muara Enim.

Hal inilah yang membuat pihak PT.SBAL melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian Sektor Gunung Megang.

Atas laporan tersebut, kepala Kepolisian Sektor Gunung Megang AKP. Nasharudin, S.H., segera memerintahkan Kanit Reskrim Sektor Gunung Megang Aiptu. Ely Suyono bersama team Trabazz Unit Reskrim Sektor Gunung Megang menuju lokasi tempat terjadinya tindak pidana pencurian tersebut. Dan berhasil mengamankan dua orang pelaku beserta barang bukti tiga puluh tujuh tandan buah kelapa sawit serta barang bukti lainnya.

Kapolres Muara Enim AKBP. Aris Rusdyanto, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Kepolisian Resor Muara Enim IPTU RTM. Situmorang membenarkan adanya kejadian tersebut. “Benar telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai pasal 363 ayat satu ke empat KUHP. Bermula pada hari Sabtu, 26 Maret 2022 lalu, sekitar pukul 17.00 WIB. Pada saat itu Saksi atas nama Anil Zazili (44) salah satu security PT.SBAL., yang saat itu sedang patroli sore, memergoki para pelaku tengah mencuri buah kelapa sawit milik PT.SBAL.”.Terang Kasi Humas Kepolisian Resor Muara Enim pada wartawan Rabu, 30 Maret 2022 di ruang Humas Polres Muara Enim.

“Pelaku berjumlah lima orang, diantaranya (DI) status tertangkap, (HD) tertangkap, tiga lainnya saat akan dilakukan penangkapan berhasil lolos melarikan diri dari penyergapan petugas, ketiga pelaku saat ini masih buron. Kelima pelaku ini sehari-hari bekerja sebagai petani. Dua tersangka sudah diamankan di Mapolsek Gunung Megang berikut dengan barang bukti tiga puluh tujuh tandan buah kelapa sawit, satu unit sepeda motor Honda fit S tanpa bodi dan plat no polisi, satu unit sepeda motor sepeda motor Honda Revo tanpa plat no polisi, dan sepuluh karung plastik untuk mengangkut buah kelapa sawit hasil curiannya. Akibat dari perbuatan para pelaku PT.SBAL. di tafsir mengalami kerugian sebesar Rp. 4.257.359,- ( empat juta dua ratus lima puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh sembilan rupiah”, Cetus Kasi Humas Kepolisian Resor Muara Enim IPTU RTM. Situmorang pada wartawan.


(Dadang Hariansyah)

Baca Juga :  Meriahkan HUT Bhayangkara Ke 76, Para Petinggi Institusi TNI Muara Enim Kunjungi Polres Muara Enim

Berita ini 1,185 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Cari Formula Percepatan Vaksinasi, Polres Gowa Gelar Anev Internal

Headline

Pelantikan Pengurus dan Raker Ikatan Vespa Indonesia (IVI) Pengda Sul-Sel Masa Bakti 2022-2026 di Rangkaikan Silaturahmi Bersama Pemkab Pangkep.

Headline

PERAK dan L-Kompleks Temukan Dugaan Pelanggaran Proyek Gudang Farmasi Dinkes Makassar

Aceh

Kapolres Aceh Timur Bersama Wakapolres Periksa Ranmor dan Senpi Dinas Polsek

Headline

Penghentian Pelayanan Unit Donor Darah PMI Jakut, Sangat Tidak Manusiawi

Headline

Bidpropam Polda Sulsel dan Bid Dokkes Polda Sulsel Gelar Tes Urine Dadakan di Polres Gowa

Headline

Al-Farlaky FC Bertemu Laskar Aneuk Nanggroe di Final Setelah Gasak Forsip Snb Pidie 3-0 

Aceh

Kasmidi P, Sekum Fast Respon Nusantara Kabupaten Aceh Timur Angkat Bicara Terkait Statemen Darwin Eng