Sriwijayatoday.com Hal ini harus menjadi perhatian semua pihak di mana berbicara tentang pengelolaan dan penggunaan Dana Desa(DD) yang di kelola oleh Pemerintah Desa melalui Hukum Tua sebagai penanggungjawab Pemerintahan,pembangunan,sosial kemasyarakatan dan pemberdayaan harus mengacu pada Peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan bahkan realisasi penggunaan Dana Desa oleh Pemerintah Desa kepada masyarakat desa.
Pj.Hukum Tua Pakuure Dua DS alias Denny realisasikan Dana Desa melalui kegiatan fisik yaitu pembangunan rabat beton jalan lorong tanggari bersumber dari APBDes Tahun 2021 dengan menggunakan mesin molen(alat untuk mencampur material semen,batu kerikil dan pasir menjadi material betonisasi), yang tidak sesuai dengan RAB (Rencana Anggaran Biaya).
maka dengan perbuatan ini sudah nyata dan jelas,bahwa oknum Pj.Hukum Tua DS melanggar bahkan melecehkan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengelolaan, penggunaan Dana Desa sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menteri Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Desa tanggap covid 19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa
Pj.Hukum Tua DS ketika oleh awak media ingin bertemu baik di kantor bahkan di kediamannya untuk keperluan konfirmasi selalu tidak bersedia dengan alasan karena terlalu sibuk dengan tugas,hanya ketika di hubungi via nomor WhatsApp 085298xxxxxx DS menyampaikan melalui Chat bahwa pelaksanaan pekerjaan fisik sudah sesuai keputusan musyawarah desa
sementara sesuai hasil penulusuran awak media di Kantor Hukum Tua melalui wawancara dengan Sekdes dan beberapa Perangkat desa yang piket pada Senin,18/10-2021 menunjukkan berita acara dan daftar hadir musyawarah desa yang hanya di hadiri oleh perangkat desa. sementara BPD,LPM,Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama tidak hadir
Terkait dengan perbuatan oknum Pj.Hukum Tua DS ini,Aktivis dan penggiat anti korupsi yang juga sebagai Ketua LSM Inakor (Independen Nasionalis Anti Korupsi) DPD Minsel Andrey Lantu angkat bicara mengenai hal ini,sebagai bagian dari peran serta masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap pengelolaan,penggunaan Dana Desa khususnya,dirinya sangat siap mengawal dan melaporkan ke APH (Aparat Penegak Hukum), baik Kepolisian maupun Kejaksaan yang tentunya sebagai langkah awal, bersedia berkoordinasi dengan APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintahan) yaitu Inspektorat Minahasa Selatan untuk di proses sesuai Aturan dan Undang-undang, sehingga terwujud penegakkan hukum di Kabupaten Minahasa Selatan secara khusus maupun di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini, tutup Ketua DPD LSM INAKOR MINSEL
(HM/Red)