RajaBackLink.com

Home / Ekonomi / Headline / Nasional

Jumat, 16 Juli 2021 - 15:30 WIB

Terapkan Digitalisasi Perizinan, Menkominfo: Tahun 2020 PNBP Capai Rp 25,5 T

Saiful Amri - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com | Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menerapkan layanan perizinan terintegrasi secara digital melalui Sistem Online Single Submission (OSS). Menteri Kominfo Johnny G. Plate menyatakan penerapan digitalisasi untuk mempermudah usaha masyarakat itu bisa meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga sebesar Rp25,5 triliun di tahun 2020.

“Kementerian Kominfo turut mengambil bagian dalam reformasi birokrasi yang dilakukan melalui penyederhanaan birokrasi dan digitalisasi birokrasi. Hal itu merupakan komitmen dalam mendukung Visi Presiden Joko Widodo untuk mewujudkan Indonesia Maju,” jelasnya saat menghadiri kegiatan Uji Petik Penilaian Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) Kementerian/Lembaga, secara virtual dari Jakarta, Jumat (16/07/2021).

Menteri Johnny menyatakan Kementerian Kominfo dapat meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp.25,5 triliun pada tahun 2020.

“Dalam penyelenggaraan Perizinan Berusaha Sektor digital ini, Kementerian Kominfo dapat meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga sebesar Rp25,5 triliun tahun 2020,” ujarnya.

Jumlah PNBP tersebut menempatkan Kementerian Kominfo sebagai penyumbang PNBP tertinggi kedua dalam APBN tahun 2020. Menurut Menkominfo, capaian yang diraih menjadi dorongan bagi ASN Kominfo untuk meningkatkan kinerja serta layanan yang lebih efektif, efisien, dan profesional.

“Kualitas layanan ini menjadi semakin penting, mengingat pandemi Covid-19 telah mendorong berbagai aktivitas dan interaksi masyarakat untuk beradaptasi serta bertransformasi di ruang-ruang digital,” jelasnya.

Penyelenggaraan digitalisasi perizinan di Kementerian Kominfo dilaksanakan melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 7 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

Baca Juga :  Kabid Rehabsos Dinsos Aceh Timur Kunjungi Penderita Penyakit Kronis, Ini Yang Akan Dibantu

“Sejak tahun 2018,  kedua peraturan tersebut merupakan “Game Changer” dalam pelaksanaan perizinan berusaha di sektor Kominfo.  Ke depan, Pelayanan Perizinan Berusaha akan terus dikembangkan untuk menciptakan ekosistem pelayanan yang semakin inovatif, kredibel, akuntabel, dan berintegritas,” tandas Menteri Johnny.

6 Izin Berbasis OSS

Menkominfo menjelaskan melalui Permen Kominfo Nomor 7 Tahun 2018, Kementerian Kominfo menerapkan deregulasi kebijakan perizinan. Menurutnya, pengaturan itu bisa menyederhakan 38 Peraturan Menteri ke dalam 1 Peraturan Menteri.

“Memangkas 40 jenis izin menjadi 9 jenis izin dan 4 jenis sertifikasi dan  pendaftaran; dan mempercepat waktu perizinan menjadi satu hari melalui One Day Services. Dan mengintegrasikan Perizinan Berusaha Sektor Kominfo dengan Sistem Online Single Submission (OSS),” jelasnya.

Menurut Menteri Johnny, integrasi Perizinan Berusaha Sektor Kominfo dilakukan untuk enam (6) izin berbasis OSS, antara lain; Perizinan Penyelenggaraan Pos; Perizinan Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi, Jaringan Telekomunikasi, Telekomunikasi Khusus, dan Penomoran Telekomunikasi;

Kemudian, Penyelenggaraan Penyiaran TV dan Penyiaran Radio;  Perizinan Spektrum Frekuensi Radio, Hak Labuh Satelit; Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi; dan Pendaftaran Sistem Elektronik.

“Pengelolaan sistem OSS dan sistem pendukungnya didukung oleh Tim Pengelola yang kompeten, sehingga memungkinkan Kementerian Kominfo mendapatkan dua sertifikasi International Organization for Standardization, yaitu ISO 27001 tentang Manajemen Keamanan Informasi dan ISO 90001 tentang Sistem Manajemen Mutu,” paparnya.

Menteri Johnny menjelaskan, Pelayanan Perizinan Berusaha dikembangkan melalui empat (4) langkah; Pertama, Penguatan Tata Kelola SPBE di Kementerian Kominfo; Kedua, Penerapan Data-Driven Pelayanan Publik dengan dukungan Satu Data dan Big Data.

Baca Juga :  Refleksi 16 Tahun MoU Helsinki: Siapa Mendapat Apa, Kapan, Bagaimana?

“Ketiga, Penerapan Kominfo Smart Services untuk digitalisasi layanan publik dan administrasi internal Kominfo; serta Keempat, Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP-Anti Bribery) dan Zona Integritas dalam Mendukung Perizinan Berusaha yang lebih berkualitas dan berintegritas,” ujarnya.

Menteri Johnny berharap, implementasi pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik melalui Sistem OSS (Online Single Submission), dan percepatan pelaksanaan berusaha di Sektor Kominfo dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

“Digitalisasi layanan perizinan juga diiringi dengan upaya mendorong partisipasi masyarakat dalam Pelayanan Publik. Melalui pelaksanaan sosialisasi dan bimbingan teknis kepada pengguna layanan yang melibatkan pemerintah daerah,” jelasnya.

Bahkan, Kementerian Kominfo juga melibatkan mitra kerja sektor digital untuk mendorong kontribusi besar dalam pembangunan nasional bidang komunikasi dan informatika.

“Penganugerahan Apresiasi Mitra Inovasi juga dilakukan sebagai salah satu bentuk penghargaan kepada para mitra kerja, yang dinilai memberikan yang sekarang dikenal sebagai sektor digital. Pemerintah dapat semakin bergerak maju dalam memberikan pelayanan digital yang terbaik bagi masyarakat. Demikian, Indonesia terkoneksi, semakin digital, semakin maju,” tandasnya.

Kegiatan Penilaian kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) dimulai sejak tanggal 26 April 2021, dengan peserta terdiri dari 17 kementerian/lembaga, 34 pemerintah provinsi, dan seluruh pemerintah kota dan kabupaten di Indonesia.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk mengetahui kinerja, melakukan evaluasi dan kualifikasi PPB, serta memberikan pertimbangan kepada Kementerian Keuangan dalam pemberian penghargaan dan/atau pengenaan sanksi terkait dengan anggaran. [Saiful amr]

Berita ini 18 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Proyek P3A di Desa Bonto Manai Takalar terkesan Amburadul “

Headline

Proyek P3A di Desa Bonto Manai Takalar terkesan Amburadul “
Mahyuddin Akan Dilantik Sebagai Pj Bupati Aceh Timur Besok

Headline

Mahyuddin Akan Dilantik Sebagai Pj Bupati Aceh Timur Besok
Polres Bantaeng dan Donatur Membagikan Nasi Kotak Sebagai Wujud Kepedulian Polri Kepada Masyarakat 

Headline

Polres Bantaeng dan Donatur Membagikan Nasi Kotak Sebagai Wujud Kepedulian Polri Kepada Masyarakat 
Perjuangan Berat Bhabinkamtibmas Pikul Kotak Suara ke TPS di Kepulauan Tanakeke 

Headline

Perjuangan Berat Bhabinkamtibmas Pikul Kotak Suara ke TPS di Kepulauan Tanakeke 
JANGAN RAGU, TANGKAP PANJI GUMILANG

Hukum & Kriminal

JANGAN RAGU, TANGKAP PANJI GUMILANG
Giat pengamanan, Personil Polsek Somba Opu di Kampus II UIN Alauddin Makasaar dalam rangka wisuda.

Headline

Giat pengamanan, Personil Polsek Somba Opu di Kampus II UIN Alauddin Makasaar dalam rangka wisuda.
GenPI Luncurkan “Indonesia Negeri 1000 Festival” Rekam Keberagaman Festival di Indonesia.

Nasional

GenPI Luncurkan “Indonesia Negeri 1000 Festival” Rekam Keberagaman Festival di Indonesia.
*Pangdam Sholat Idul Adha 1443 H Bersama Personel Kodam Hasanuddin dan Masyarakat Kota Makassar*

Headline

*Pangdam Sholat Idul Adha 1443 H Bersama Personel Kodam Hasanuddin dan Masyarakat Kota Makassar*