RajaBackLink.com

Home / Nusantara

Kamis, 26 Agustus 2021 - 12:59 WIB

Terdakwa Kasus Pembongkaran Rumah Mewah Di Kedoya Divonis Masing-Masing 4 Tahun Dan 1 Tahun Penjara

Bagas - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com Jakarta– Kasus pembongkaran rumah mewah di Jalan Kedoya Alkamal Blok A15/27,RT 04/RW 04, Kelurahan Kedoya Selatan,Kebon Jeruk, Jakarta Barat dengan terdakwa Ari Wijaya, divonis empat tahun hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

“Divonis 4 tahun penjara. Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP,” kata Wellisman Manurung, kuasa hukum dari Ari saat dihubungi Selasa (24/8/2021).

Menurut Wellisman, tidak akan ada pihak yang naik banding terkait putusan dari hakim.

Ditambah lagi oleh pihak kuasa hukum Welisman,terdakwa saat pemeriksaan kooperatif, jujur dan hasil uang tersebut digunakan untuk bayar utang dan kebutuhan sehari hari Dan terdakwa Ari Wijaya menyesali perbuataannya.

“Tidak naik banding, Jaksa dan Penasehat Hukum menerima (putusan),” ungkapnya.

Baca Juga :  Setiap Hari Ke Pasar Babinsa Koramil 05/bantar Gebang Lakukan PPKM Mikro

Sementara, dari informasi yang diterima Kompas.com, Herman, seorang terdakwa lain yang juga terlibat dalam kasus ini divonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan.

Herman terbukti melanggar Pasal 480 KUHP.

Terungkapnya Kasus

Pencurian ini terungkap pada 20 Maret 2021.

Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo menyebut bahwa kasus bermula saat Ari yang merupakan warga Kedoya melihat ada spanduk ‘dijual’ terpasang di depan rumah mewah tersebut.

Saat Ari memantau lokasi, kondisi lingkungan sekitar sedang sepi. Ia melompati pagar untuk masuk ke dalam rumah.

“Dia lompat pagar, masuk pintu utama, dia congkel pintu,” kata Ady dalam konferensi pers Rabu (31/3/2021).

Usai memantau dan mengganti kunci, Ari menawarkan barang-barang dan material rumah kepada sejumlah orang, termasuk Herman.

Baca Juga :  Komandan Kodim 0502/Jakarta Utara Pimpin Korps Raport Penerimaan Dan Pindah Satuan Perwira

Ari kemudian menyuruh sejumlah tukang membongkar material berharga di rumah itu. Material hasil bongkaran di rumah itu kemudian dijual secara terpisah.

Rumah itu dimiliki Rudi Hartodjo (53), peninggalan orangtuanya dan dalam keadaan kosong.

Kasus itu terungkap saat MH (56), kakak Rudi Hartodjo melihat ada sekelompok orang yang tidak dikenalnya sedang membongkar material rumah.

Ia lalu menanyakan mengapa rumah tersebut dibongkar. Para pekerja mengaku disuruh orang lain. MH segera menghubungi sekuriti kompleks dan polisi.

Saat mengecek ke rumah, MH mendapati barang-barang di dalam rumah raib dijual.

Material bangunan termasuk tembok, pintu, ubin, kusen, hingga pegangan tangga yang ada di rumah juga sudah tidak ditemuinya.

Dalam laporan polisi, korban memperkirakan kerugian mencapai Rp 1 miliar.(s erfan nurali/rls kompas)

Syarip H/red

Berita ini 63 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Komandan Lantamal I Lantik Kolonel Laut (P) Ali Setiandy, M.Tr (Han)., M.M., Sebagai Danlanal Sabang

Nusantara

Komandan Lantamal I Lantik Kolonel Laut (P) Ali Setiandy, M.Tr (Han)., M.M., Sebagai Danlanal Sabang
Upaya Kesehatan Warga, TNI-Polri Lakukan Tes Swab Gratis

Nusantara

Upaya Kesehatan Warga, TNI-Polri Lakukan Tes Swab Gratis
Koopsgab Pinang Sirih Pimpinan Brigjen TNI Susilo Selaku Pangkoopsgab Pinang Sirih Kembali Menoreh Keberhasilan

Nusantara

Koopsgab Pinang Sirih Pimpinan Brigjen TNI Susilo Selaku Pangkoopsgab Pinang Sirih Kembali Menoreh Keberhasilan
Prajurit Yonif Raider 515 Kostrad Melaksanakan Tradisi Penerimaan Warga Baru

Nusantara

Prajurit Yonif Raider 515 Kostrad Melaksanakan Tradisi Penerimaan Warga Baru
Hari ini Ribuan Warga Jaksel Jalani Vaksin Massal Covid-19 di GBK

Nusantara

Hari ini Ribuan Warga Jaksel Jalani Vaksin Massal Covid-19 di GBK
Danramil 06/KG Berikan Ucapan Selamat HUT Bhayangkara ke 76 Polsek Kelapa Gading

Nusantara

Danramil 06/KG Berikan Ucapan Selamat HUT Bhayangkara ke 76 Polsek Kelapa Gading
Danlanal Lhokseumawe Bersama Unsur Forkopimda Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara Ikuti Upacara Virtual Dalam Rangka Hut Ke-76 TNI Tahun 2021

Nusantara

Danlanal Lhokseumawe Bersama Unsur Forkopimda Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara Ikuti Upacara Virtual Dalam Rangka Hut Ke-76 TNI Tahun 2021
Minimalisir Covid-19, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Bantu Pemerintah Lakukan Langkah 3T di Wilayah Perbatasan

Nusantara

Minimalisir Covid-19, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Bantu Pemerintah Lakukan Langkah 3T di Wilayah Perbatasan