LAHAT, SRIWIJAYATODAY.COM – Informasi penangkapan pelaku pengedar Narkotika jenis Ganja di wilayah hukum Polres Lahat beberapa waktu lalu dibenarkan oleh Kapolres Lahat AKBP S. Kunto Hartono, S.Ik., M.T.,.
Hal ini diterangkannya melalui Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Kasubsi Penmas) Humas Polres Lahat pada Jumat, 19 Mei 2023. Selain berhasil mengamankan Pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti.
“Tiga paket daun Ganja kering terbungkus kertas dengan berat bruto 400 gram, dan Satu paket kecil biji Narkotika jenis Ganja dengan berat bruto 10,54 gram”. Terang Aiptu Lispono, S.H., secara tertulis kepada SRIWIJAYATODAY.COM.
Menurut Lispono, penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika di jalan Prof. Dr. Emil Salim yang berada di kelurahan Gunung Gajah Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.
Pelaku ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Lahat pada Selasa, 16 Mei 2023 lalu pukul 00.30 WIB.
“Pelaku atas nama M.T (22). Saat ini, sedang menjalani pemeriksaan di ruang penyidikan Satres Narkoba Polres Lahat”. Ungkap Lispono.
Lebih lanjut dirinya menerangkan akibat dari perbuatannya pelaku akan disangkakan dengan Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Status perkaranya, saat ini sedang dalam proses penyidikan untuk informasi perkembangannya nanti akan kita informasikan kembali”. Cetusnya.
Editor: REDAKTUR SUMSELSumber: https://SRIWIJAYATODAY.COM