RajaBackLink.com

Home / Berita Sumatera

Selasa, 24 Januari 2023 - 18:19 WIB

Terima Surat dari Kemensekneg, Pemkab OKI Didesak Segera Selesaikan Sengketa Lahan SMK Negeri 3 Kayuagung.

Redaksi - Penulis Berita

OKI,Sriwijayatoday.com- Sengketa tanah yang terjadi antara pihak ahli waris H.Jalil dengan pihak Pemkab OKI yang dijadikan lahan SMK Negeri 3 Kayuagung dan Hutan Kota kini memasuki babak baru.

Usai menerima surat dari Kementerian Sekretaris Negara (Kemensekneg) yang menginstuksikan agar segera menyelesaikan polemik tersebut.

Dalam surat tersebut, Dinas Pertanahan merupakan salah satu instansi yang diinstruksikan untuk menyelesaikan sengketa lahan yang digunakan SMK Negeri 3 Kayuagung.

Kepala Dinas Pertanahan Dedy Kurniawan melalui Staff Fungsional Hadi Haerudin mengatakan, pihaknya masih ingin berkoordinasi dengan pihak BPKAD OKI.

“Tentunya akan kami balas surat dari Kemensekneg itu, tapi kami harus menunggu kesepakatan poin-poin yang sudah kami masukan ke draft surat balasan nantinya,” ujar Hadi saat diwawancarai langsung di ruang kerjanya.

Baca Juga :  REFLEKSI ARTI PERDAMAIAN ACEH DALAM PERFEKTIF ISLAM PASCA 16 TAHUN MoU HELSINKI

Hadi juga menjelaskan, pihaknya juga akan memastikan langkah pasti terkait penyelesaian tersebut. “Lahan tersebut tercatat sebagai aset daerah, tentunya harus berkoordinasi dengan pihak BPKAD,” ujarnya.

Berbeda dengan Hadi, beberapa waktu lalu Kepala BPKAD Mun’in mengatakan, lahan tersebut tidak tercatat sebagai aset daerah.

“Bukti yang menyatakan lahan tersebut tercatat sebagai aset Pemkab OKI memang tidak ada, namun berdasarkan SK Bupati terdahulu,” ucap Mun’in beberapa bulan lalu.

Sedangkan dari pihak ahli waris H.Jalil yang diwakili oleh Husin mengatakan, surat balasan tersebut sudah ditanyakan oleh pihak pusat.

“Surat itu sudah lama, dari tanggal 9 Desember 2022, namun hingga saat ini belum juga ada kepastian terkait penyelesaiannya,” ucap Husin.

Baca Juga :  FAKSI Desak Pemerintah Pusat Tingkatkan Perhatian Pada Nasib Korban Konflik Aceh

Husin juga menyebutkan, jika memang lahan tersebut sudah dijadikan aset daerah, pihak Pemkab OKI tentu harus ganti rugi.

“Pemerintah dalam hal ini Bupati OKI, jangan hanya janji saja. Terlebih lagi sekarang sudah ada surat dari Kemensekneg, namun masih belum juga ada tanggapan,” jelas Husin.

Ia menambahkan, selaku ahli waris dari H.Jalil ia menginginkan hal ini cepat terselesaikan.

“Kalau memang sudah dijadikan aset, harusnya pihak Pemkab OKI mengganti rugi dan kalau memang ada surat kepemilikan atas lahan tersebut, buktikan saja,” pungkasnya. (Tim)

Berita ini 132 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Berita Sumatera

Gelar Bhakti Kesehatan,Ketua Bhayangkari Lampung:Setetes Darah Kita Berguna Untuk Orang Lain

Berita Sumatera

Polsek Banjit Berhasil Amankan DPO Pelaku Percobaan Curanmor

Berita Sumatera

Upacara Virtual Serentak HUT Bhayangkara Ke 76, Ini Kata Kapolres Muara Enim

Berita Sumatera

Dinilai Ada Indikasi Kecurangan Pada Seleksi Kualifikasi Pembuktian Berkas Lelang Tender. Puluhan Kontraktor Muara Enim Geruduk Kantor ULP.

Berita Sumatera

Dua Hari Beruntun Sat Res Narkoba Polres Oku Timur Amankan Empat Orang Pelaku Narkoba

Berita Sumatera

Wakili Ketua DPC Peradi Muara Enim. Ketua Bidang Informasi Dan Komunikasi Ikuti Bimtek PHPU Tahun 2024.

Berita Polisi

NEWS UPDATE : Kondisi Arus Lalu Lintas Simpang Tiga Belimbing H-1 Idul Fitri Mengalami Peningkatan Kepadatan Kendaraan

Aceh

Bupati  Perintah  OPD Update Data Kerusakan  Pasca Banjir Ke Kementerian  Terkait