RajaBackLink.com

Home / Daerah

Rabu, 20 Oktober 2021 - 08:45 WIB

Terkait Berita Yang Beredar, Hukum Tua Desa Wakan “Semua Sudah Melalui Mekanisme dan Secara Transparan”

Redaksi - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com | Minsel – Terkait berita yang beredar disalah satu Media Online pada beberapa waktu yang lalu, yang mengatakan telah menyalahgunakan wewenang untuk anggaran BLT- DD tahun anggaran 2021, Hukumtua Desa Wakan, Kecamatan Amurang Barat (Ambar), Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) dalam hal ini Lexi Rembet angkat bicara.

Ketika ditemui oleh sejumlah Media pada Selasa (19/10/2021), Hukumtua Lexi Rembet menjelaskan, dalam pergeseran anggaran BLT – DD ini sesuai peraturan Menteri Desa yang telah di Musdesuskan, pertama pada tanggal 26 Februari dari 103 KPM menjadi 57 KPM, menyusul aturan baru lagi oleh karena pandemi C-19 Musdesus lagi pada tanggal 22 Juni dari 57 KPM menjadi 12 KPM.

Baca Juga :  PETANI PLASMA DESA TEBING KERANGAN MEMINTA KEPADA PEMERINTAH DAERAH TURUN TANGAN

Berarti dari dua kali perobahan ini, kata Rembet ada 45 KPM yang tidak di akomodir karena sesuai aturan yang berlaku bagi penerima Bansos seperti, PKH, BPNT, BST, dan UMKM tidak boleh lagi menerima BLT – DD.

Rembet juga menjelaskan, anggaran untuk 45 KPM ini di Musdesuskan lagi dengan hasil kesepakatan adalah pembuatan jalan paving dan drainase dengan anggaran, 45 KPM  X 300 000 X 12 bulan berjumlah Rp 160 000 000, (seratus enam puluh juta), yang berlokasi di jaga lima.

Baca Juga :  SESOSOK PIMPINAN YANG MEMPUNYAI DEDIKASI TINGGI, INSPIRATIF SERTA INOVATIF DAN RAMAH DENGAN STAFF / BAWAHAN

“Perubahan yang terjadi ini bukan kemauan saya (Hukum tua) tapi inilah hasil Musdes dan Musyawarah ini di pimpin langsung oleh BPD harus di hargai, dan sesuai pemberitaan dari Oknum Wartawan Media Online yang beredar pada beberapa waktu yang lalu tentang penyalahgunaan wewenang Hukum tua terkait BLT DD apa,? di mana,? inikan tidak jelas,” Papar Rembet di depan awak media.

Diketahui, hadir pada Musyawarah Desa Khusus yaitu Camat Ambar, Hukumtua, BPD, LPM, Prades, Pendamping Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Gereja, PKK, dan Karang Taruna.

(HM)

Berita ini 39 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bawaslu Umumkan 10 Nama Lulus Tes Calon Anggota Panwaslih

Aceh Timur

Bawaslu Umumkan 10 Nama Lulus Tes Calon Anggota Panwaslih
Polres Melawi Gelar Baksos Donor Darah Sambut Hari Bhayangkara Ke-75

Daerah

Polres Melawi Gelar Baksos Donor Darah Sambut Hari Bhayangkara Ke-75
Jauhari SH Calon Wabup PALI Siap Perjuangkan PALI dan Jauhi Korupsi Yakin PALI Lebih Maju

Daerah

Jauhari SH Calon Wabup PALI Siap Perjuangkan PALI dan Jauhi Korupsi Yakin PALI Lebih Maju
Di Duga Mark Up Bansos BPNT, Oknum Pendamping Bansos Di Laporkan Ke Pihak Berwenang

Berita Sumatera

Di Duga Mark Up Bansos BPNT, Oknum Pendamping Bansos Di Laporkan Ke Pihak Berwenang
Pj Bupati Aceh Timur Luncurkan Media Center

Aceh

Pj Bupati Aceh Timur Luncurkan Media Center
Akui Kesalahannya, Kepsek SDN 80/X Sungai Tawar Berjanji Akan Kembalikan Uang PIP Muridnya

Daerah

Akui Kesalahannya, Kepsek SDN 80/X Sungai Tawar Berjanji Akan Kembalikan Uang PIP Muridnya
Identitas Mayat Mr X Dalam Karung di Sungai Peureulak Timur, Terungkap…!

Aceh

Identitas Mayat Mr X Dalam Karung di Sungai Peureulak Timur, Terungkap…!
Sabu Digiling Molen, Ganja Dibakar, Polda Aceh Musnahan Barang Bukti Ratusan Kilogram Narkoba

Aceh

Sabu Digiling Molen, Ganja Dibakar, Polda Aceh Musnahan Barang Bukti Ratusan Kilogram Narkoba