RajaBackLink.com

Home / Daerah

Rabu, 20 Oktober 2021 - 08:45 WIB

Terkait Berita Yang Beredar, Hukum Tua Desa Wakan “Semua Sudah Melalui Mekanisme dan Secara Transparan”

Redaksi - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com | Minsel – Terkait berita yang beredar disalah satu Media Online pada beberapa waktu yang lalu, yang mengatakan telah menyalahgunakan wewenang untuk anggaran BLT- DD tahun anggaran 2021, Hukumtua Desa Wakan, Kecamatan Amurang Barat (Ambar), Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) dalam hal ini Lexi Rembet angkat bicara.

Ketika ditemui oleh sejumlah Media pada Selasa (19/10/2021), Hukumtua Lexi Rembet menjelaskan, dalam pergeseran anggaran BLT – DD ini sesuai peraturan Menteri Desa yang telah di Musdesuskan, pertama pada tanggal 26 Februari dari 103 KPM menjadi 57 KPM, menyusul aturan baru lagi oleh karena pandemi C-19 Musdesus lagi pada tanggal 22 Juni dari 57 KPM menjadi 12 KPM.

Baca Juga :  PETANI PLASMA DESA TEBING KERANGAN MEMINTA KEPADA PEMERINTAH DAERAH TURUN TANGAN

Berarti dari dua kali perobahan ini, kata Rembet ada 45 KPM yang tidak di akomodir karena sesuai aturan yang berlaku bagi penerima Bansos seperti, PKH, BPNT, BST, dan UMKM tidak boleh lagi menerima BLT – DD.

Rembet juga menjelaskan, anggaran untuk 45 KPM ini di Musdesuskan lagi dengan hasil kesepakatan adalah pembuatan jalan paving dan drainase dengan anggaran, 45 KPM  X 300 000 X 12 bulan berjumlah Rp 160 000 000, (seratus enam puluh juta), yang berlokasi di jaga lima.

Baca Juga :  SESOSOK PIMPINAN YANG MEMPUNYAI DEDIKASI TINGGI, INSPIRATIF SERTA INOVATIF DAN RAMAH DENGAN STAFF / BAWAHAN

“Perubahan yang terjadi ini bukan kemauan saya (Hukum tua) tapi inilah hasil Musdes dan Musyawarah ini di pimpin langsung oleh BPD harus di hargai, dan sesuai pemberitaan dari Oknum Wartawan Media Online yang beredar pada beberapa waktu yang lalu tentang penyalahgunaan wewenang Hukum tua terkait BLT DD apa,? di mana,? inikan tidak jelas,” Papar Rembet di depan awak media.

Diketahui, hadir pada Musyawarah Desa Khusus yaitu Camat Ambar, Hukumtua, BPD, LPM, Prades, Pendamping Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Gereja, PKK, dan Karang Taruna.

(HM)

Berita ini 39 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Aktivis Mahasiswa Bogor Minta Kejaksaan Periksa Pembangunan Pasar Gunung Putri

Daerah

Aktivis Mahasiswa Bogor Minta Kejaksaan Periksa Pembangunan Pasar Gunung Putri
Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K. Menutup Kejuaraan Pencak Silat Piala Kapolres Aceh Timur 2022

Aceh

Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K. Menutup Kejuaraan Pencak Silat Piala Kapolres Aceh Timur 2022
Ketua Beserta Jajaran DPC PWRI Kabupaten Waykanan Adakan Rapat Akhir Tahun 2021

Daerah

Ketua Beserta Jajaran DPC PWRI Kabupaten Waykanan Adakan Rapat Akhir Tahun 2021
POPDA XVII ACEH: Cabor Sepakbola Aceh Timur Bantai Nagan Raya

Aceh Timur

POPDA XVII ACEH: Cabor Sepakbola Aceh Timur Bantai Nagan Raya
Percepatan Penanganan Covid-19 Borneo Forum Adakan Webinar Secara Daring dan Luring

Daerah

Percepatan Penanganan Covid-19 Borneo Forum Adakan Webinar Secara Daring dan Luring
Bhabinkamtibmas Dampingi Kanit Sabhara Lakukan Monitoring Koordinasi Prokes di SMPN 1 Kayan Hilir Sintang

Daerah

Bhabinkamtibmas Dampingi Kanit Sabhara Lakukan Monitoring Koordinasi Prokes di SMPN 1 Kayan Hilir Sintang
Merayakan HUT RI Ke-79 Lapas Kelas IIB Idi Laksanakan Program Remisi Umum Kepada Warga Binaan

Aceh

Merayakan HUT RI Ke-79 Lapas Kelas IIB Idi Laksanakan Program Remisi Umum Kepada Warga Binaan
Alamsyah .SH Bebaskan 2 Terdakwa Kasus Pencurian 5 Tandan Buah Sawit

Berita Sumatera

Alamsyah .SH Bebaskan 2 Terdakwa Kasus Pencurian 5 Tandan Buah Sawit