RajaBackLink.com

Home / Daerah

Selasa, 23 November 2021 - 14:23 WIB

Terkait Kasus PETI Kapuas Hulu Bambang Iswanto, A.Md (Korwil TINDAK INDONESIA) Mengapresiasi Kinerja Aparat Kepolisian Polda Kalbar

Redaksi - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com | Kapuas Hulu, Kalbar – Kepolisian Resort Kapuas Hulu dalam sepekan berhasil melakukan penindakan terhadap pertambangan ilegal atau PETI di wilayah hukumnya, dalam penindakan tersebut Polda Kalbar (kepolisian daerah Kalimantan barat) melalui (kepolisian resort) Polres kapuas hulu berhasil mengamankan sejumlah orang beserta alat bukti seperti mesin yang digunakan untuk pertambangan ilegal dan satu unit alat berat excavator yang digunakan untuk kegiatan ilegal (PETI) di desa beringin kecamatan Bunut hulu.

Korwil TINDAK INDONESIA (Bambang Iswanto A.Md) sangat mengapresiasi kinerja Polda Kalbar ( kepolisian daerah Kalimantan barat) melalui (kepolisian resort) Polres kapuas hulu yang berhasil melakukan penindakan terhadap pelaku pertambangan ilegal PETI di wilayah hukumnya.dalam sepekan Polda Kalbar(kepolisian daerah Kalimantan barat) berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat berat excavator dan mesin pertambangan ilegal serta menangkap sejumlah orang yang terlibat didalam kegiatan pertambangan ilegal tersebut,”ujar Bambang.

“Terkait kasus penangkapan dan penyitaan alat berat excavator beserta operatornya di desa beringin kecamatan Bunut hulu itu sudah sesuai prosedur(Standar Operasional Pekerja) oleh pihak kepolisian resort Kapuas hulu didalam melakukan penindakan terhadap para pelaku beserta barang bukti. kepolisaia tidak boleh diintervensi oleh orang lain atau sekelompok orang karena kepolisian memiliki kewenangan dan di lindungi undang-undang didalam penegakan supremasi hukum.”pungkasnya.

Baca Juga :  Pengurus PDIP Kecamatan Bintang Bayu Sergai Diduga Dizolimin Polres Sergai

“Menurut Bambang kegiatan pertambangan ilegal atau PETI di desa beringin kecamatan Bunut hulu tersebut sudah sangat memprihatinkan oleh sebab itu Polda Kalbar (kepolisian daerah Kalimantan barat) melakukan penindakan Melalui (kepolisian resort) Polres Kapuas hulu untuk melakukan penindakan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujarnya.

Dalam kasus kepemilikan dan keterlibatan PETI di desa beringin tersebut saudara Rian Afriza alias badong dan iqbaludin juga harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan ikut serta dalam kegiatan pertambangan ilegal atau PETI tersebut serta dituntut seberat-beratnya sesuai undang-undang yang berlaku karena sudah merusak alam, hutan,dan ekosistemnya,”kata Bambang.

Aparat penegak hukum (APH) seperti kejaksaan dan kepolisian jangan mau di intervensi oleh orang lain atau sekelompok orang, karena Aparat penegak hukum adalah ujung tombak atau garda terdepan di dalam penegakan supremasi hukum,”tegas Bambang.

Baca Juga :  Keluarga Mahasiswa Sabak Barat Adakan Kegiatan "Malam Keakraban" di Gedung Cadika Parit Culum 1

“Di tempat terpisah koordinator TINDAK INDONESIA (Yayat Darmawi.SE.SH.MH) mengatakan kami sebagai sosial control berharap agar kasus kepemilikan dan keterlibatan saudara Rian Afriza alias badong dan iqbaludin juga harus diproses dan dituntut seberat-beratnya sesuai undang-undang hukum pidana (KUHP),”kata Yayat.

Karena pengrusakan alam dan hutan serta habitat satwa dan fauna di dalamnya sudah sangat miris.sebagai penyeimbang alam sudah tidak berfungsi sebagai mana fungsi sebelumnya hujan sebagai penyerap air, hewan dan tumbuhan sebagai penyeimbang alam di tempat tersebut berubah fungsinya dari sebab akibat yang dilakukan oleh sekelompok orang yang serakah dan tidak memperhatikan lingkungan hidup,”ujarnya.

Kita berharap agar kasus tersebut cepat diproses oleh APH (aparat penegak hukum) kepolisian dan kejaksaan untuk menegakkan supremasi hukum,dan kami berharap APH aparat penegak hukum seperti kejaksaan dan kepolisian jangan mau di intervensi oleh seseorang maupun sekelompok orang yang ingin merusak sistem dan tatanan hukum,”tutup Yayat. (Musa)

Sumber Berita. : Tim Investigasi (TINDAK INDONESIA)

Berita ini 391 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Daerah

Mengabaikan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, Pj.Hukum Tua TM Desa Kinamang Satu Terancam Sanksi

Aceh

Amankan Pelaku Penganiayaan, Polisi Temukan Narkoba

Aceh

Bupati Aceh Timur Buka Sosialisasi Perseroan Perorangan

Covid 19

Intensifkan Edukasi Pendisiplinan Prokes Di Area Pasar, Pertokoan Dan Lokasi Keramaian

Daerah

Bupati Melawi Dadi Sunarya UY Membuka Kegiatan Konferensi ke 1 Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Intelegensia Kristen Indonesia (PIKI) Kabupaten Melawi Kalbar

Berita Sumatera

Polisi Gagalkan Peredaran Puluhan Pil Ekstasi Di Wilayah Kabupaten Lahat.

Aceh

Aksi Anggota Satsamapta Polres Aceh Timur Saat Bantu Evakuasi Warga Yang Terdampak Banjir

Daerah

Didik : Meski Tak Disebut Garda Depan, Kuli Tinta Tetap Ikhlas Sajikan Berita Terkait Covid-19