RajaBackLink.com

Home / Ekonomi

Sabtu, 21 Juni 2025 - 14:53 WIB

Terkait Pemberitaan Seorang Pengendara Motor Bersama Anak Melintas di Jalur KA, KAI Daop 1 Jakarta Ingatkan Bahaya Fatal dan Sanksi Hukum

Redaksi - Penulis Berita

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta menyayangkan aksi seorang pengendara sepeda motor yang melintas di jalur kereta api bersama anaknya, sebagaimana sebelumnya diberitakan oleh salah satu media online. Kejadian ini menjadi perhatian serius karena tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga sangat membahayakan keselamatan jiwa pengendara, anaknya, serta perjalanan kereta api secara keseluruhan.

Padahal, KAI secara rutin telah melakukan sosialisasi keselamatan kepada masyarakat, terutama yang tinggal di sekitar jalur kereta api. Namun, fakta menunjukkan bahwa masih banyak pihak yang beraktivitas di ruang manfaat jalur KA secara tidak bertanggung jawab.

Sampai dengan hari Senin, 16 Juni 2025 lalu, di wilayah kerja KAI Daop 1 Jakarta yang meliputi batas timur Stasiun Cikampek, selatan Stasiun Sukabumi, utara Stasiun Tanjung Priok, dan barat Stasiun Merak, tercatat telah terjadi 115 kejadian temperan, dengan rincian:

a. 25 kejadian melibatkan kendaraan bermotor (mobil/motor);

b. 87 kejadian melibatkan orang/pejalan kaki;

Baca Juga :  Apa Itu Memecoin Supercycle dan Kenapa Banyak yang Tertarik? Ini Alasannya!

c. 3 kejadian melibatkan hewan.

Sebagian besar kejadian ini mengakibatkan korban luka hingga meninggal dunia. KAI Daop 1 Jakarta menyampaikan rasa prihatin dan duka cita yang mendalam kepada keluarga para korban.

“Tindakan seperti dalam pemberitaan tersebut sangat membahayakan, apalagi melibatkan anak-anak. Kami kembali mengimbau masyarakat agar tidak berada di jalur kereta api. Jalur tersebut hanya untuk operasional kereta dan petugas yang berkepentingan,” ujar Ixfan Hendriwintoko, Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta.

Larangan Aktivitas di Jalur KA Sesuai Aturan

Larangan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 181:

“Setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk melakukan aktivitas seperti menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api.”

Pelanggaran terhadap aturan ini dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 3 bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.

Baca Juga :  CELEBRITY FITNESS INDONESIA RAYAKAN WORLD WELLNESS WEEKEND 2024 DENGAN ACARA TAHUNAN "YOGA IN THE PARK"

Jalur KA Bukan Jalur Umum

KAI menegaskan bahwa jalur kereta api bukan jalur umum untuk pejalan kaki maupun kendaraan bermotor. Jalur KA hanya boleh digunakan untuk perjalanan kereta api dan petugas resmi yang sedang menjalankan tugas. Aktivitas lain di area tersebut sangat berbahaya dan berisiko menimbulkan kecelakaan fatal, bahkan bisa membahayakan keselamatan seluruh penumpang dalam kereta.

KAI juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka perlintasan liar dan tidak merusak pagar pembatas jalur kereta api.

Keselamatan Kereta Api Adalah Tanggung Jawab Bersama

“Keselamatan perjalanan KA dan pengguna jalan tidak akan bisa terwujud tanpa dukungan dan kesadaran semua pihak, baik masyarakat, aparat, maupun pemerintah daerah,” tutup Ixfan.

KAI Daop 1 Jakarta akan terus melanjutkan edukasi keselamatan melalui sosialisasi di sekolah, lingkungan warga, dan komunitas, sebagai bagian dari upaya menciptakan perjalanan kereta api yang aman dan lancar.

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

Berita ini 4 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Optimalisasi Prasarana Dorong Percepatan Waktu Tempuh Commuter Line Basoetta

Ekonomi

Optimalisasi Prasarana Dorong Percepatan Waktu Tempuh Commuter Line Basoetta
Hisense Laser Cinema PX3-PRO: Unggul Memimpin Pasar AS dengan Memenangkan Beberapa Penghargaan Bergengsi

Ekonomi

Hisense Laser Cinema PX3-PRO: Unggul Memimpin Pasar AS dengan Memenangkan Beberapa Penghargaan Bergengsi
BINUS University Inisiasi Proyek Motion Graphics untuk Mahasiswa dengan Autistic Spectrum Disorder

Ekonomi

BINUS University Inisiasi Proyek Motion Graphics untuk Mahasiswa dengan Autistic Spectrum Disorder
KAI Divre IV Tanjungkarang Imbau Warga Tidak Buang Sampah di Sekitar Jalur Rel Kereta Api

Ekonomi

KAI Divre IV Tanjungkarang Imbau Warga Tidak Buang Sampah di Sekitar Jalur Rel Kereta Api
Arfiana Maulina Berbagi Wawasan tentang Isu Air Bersih di Capacity Building C20 G20

Ekonomi

Arfiana Maulina Berbagi Wawasan tentang Isu Air Bersih di Capacity Building C20 G20
Kompetisi Coding Internasional untuk Anak Indonesia

Ekonomi

Kompetisi Coding Internasional untuk Anak Indonesia
Lebih Dari Sekedar Stylish! Grand Filano Stylish On The Road Season 2 Hadirkan Aktivitas Sporty Elegant Populer

Ekonomi

Lebih Dari Sekedar Stylish! Grand Filano Stylish On The Road Season 2 Hadirkan Aktivitas Sporty Elegant Populer
BSI Maslahat Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Tangerang

Ekonomi

BSI Maslahat Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Tangerang