RajaBackLink.com

Home / Ekonomi

Sabtu, 21 Juni 2025 - 14:53 WIB

Terkait Pemberitaan Seorang Pengendara Motor Bersama Anak Melintas di Jalur KA, KAI Daop 1 Jakarta Ingatkan Bahaya Fatal dan Sanksi Hukum

Redaksi - Penulis Berita

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta menyayangkan aksi seorang pengendara sepeda motor yang melintas di jalur kereta api bersama anaknya, sebagaimana sebelumnya diberitakan oleh salah satu media online. Kejadian ini menjadi perhatian serius karena tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga sangat membahayakan keselamatan jiwa pengendara, anaknya, serta perjalanan kereta api secara keseluruhan.

Padahal, KAI secara rutin telah melakukan sosialisasi keselamatan kepada masyarakat, terutama yang tinggal di sekitar jalur kereta api. Namun, fakta menunjukkan bahwa masih banyak pihak yang beraktivitas di ruang manfaat jalur KA secara tidak bertanggung jawab.

Sampai dengan hari Senin, 16 Juni 2025 lalu, di wilayah kerja KAI Daop 1 Jakarta yang meliputi batas timur Stasiun Cikampek, selatan Stasiun Sukabumi, utara Stasiun Tanjung Priok, dan barat Stasiun Merak, tercatat telah terjadi 115 kejadian temperan, dengan rincian:

a. 25 kejadian melibatkan kendaraan bermotor (mobil/motor);

b. 87 kejadian melibatkan orang/pejalan kaki;

Baca Juga :  Apa Itu Memecoin Supercycle dan Kenapa Banyak yang Tertarik? Ini Alasannya!

c. 3 kejadian melibatkan hewan.

Sebagian besar kejadian ini mengakibatkan korban luka hingga meninggal dunia. KAI Daop 1 Jakarta menyampaikan rasa prihatin dan duka cita yang mendalam kepada keluarga para korban.

“Tindakan seperti dalam pemberitaan tersebut sangat membahayakan, apalagi melibatkan anak-anak. Kami kembali mengimbau masyarakat agar tidak berada di jalur kereta api. Jalur tersebut hanya untuk operasional kereta dan petugas yang berkepentingan,” ujar Ixfan Hendriwintoko, Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta.

Larangan Aktivitas di Jalur KA Sesuai Aturan

Larangan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 181:

“Setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk melakukan aktivitas seperti menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api.”

Pelanggaran terhadap aturan ini dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 3 bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.

Baca Juga :  CELEBRITY FITNESS INDONESIA RAYAKAN WORLD WELLNESS WEEKEND 2024 DENGAN ACARA TAHUNAN "YOGA IN THE PARK"

Jalur KA Bukan Jalur Umum

KAI menegaskan bahwa jalur kereta api bukan jalur umum untuk pejalan kaki maupun kendaraan bermotor. Jalur KA hanya boleh digunakan untuk perjalanan kereta api dan petugas resmi yang sedang menjalankan tugas. Aktivitas lain di area tersebut sangat berbahaya dan berisiko menimbulkan kecelakaan fatal, bahkan bisa membahayakan keselamatan seluruh penumpang dalam kereta.

KAI juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka perlintasan liar dan tidak merusak pagar pembatas jalur kereta api.

Keselamatan Kereta Api Adalah Tanggung Jawab Bersama

“Keselamatan perjalanan KA dan pengguna jalan tidak akan bisa terwujud tanpa dukungan dan kesadaran semua pihak, baik masyarakat, aparat, maupun pemerintah daerah,” tutup Ixfan.

KAI Daop 1 Jakarta akan terus melanjutkan edukasi keselamatan melalui sosialisasi di sekolah, lingkungan warga, dan komunitas, sebagai bagian dari upaya menciptakan perjalanan kereta api yang aman dan lancar.

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

Berita ini 2 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Eyenovia Investasi .000.000 di HYPE,  Tanda Alt Season di Depan Mata?

Ekonomi

Eyenovia Investasi $50.000.000 di HYPE, Tanda Alt Season di Depan Mata?
SOCFIN Bermitra dengan KOLTIVA untuk Tingkatkan Kepatuhan EUDR dan Dorong Praktik Rantai Pasok Berkelanjutan

Ekonomi

SOCFIN Bermitra dengan KOLTIVA untuk Tingkatkan Kepatuhan EUDR dan Dorong Praktik Rantai Pasok Berkelanjutan
KAI Catat Pertumbuhan Positif: Lebih dari 16 Juta Ton Barang Terangkut pada Januari–Maret 2025, Didominasi Batu Bara

Ekonomi

KAI Catat Pertumbuhan Positif: Lebih dari 16 Juta Ton Barang Terangkut pada Januari–Maret 2025, Didominasi Batu Bara
Home Deco Expo 2024: Pameran Bahan Bangunan Terbesar di Indonesia Timur Berhasil Mengguncang Bali!

Ekonomi

Home Deco Expo 2024: Pameran Bahan Bangunan Terbesar di Indonesia Timur Berhasil Mengguncang Bali!
Indonesia Game Festival 2024, Bukti Nyata dari Kebangkitan Industri Game di Indonesia

Ekonomi

Indonesia Game Festival 2024, Bukti Nyata dari Kebangkitan Industri Game di Indonesia
Sambut Ramadhan 1446 H, BRI Finance Berikan TJSL Pembangunan Musholla di Bekasi

Ekonomi

Sambut Ramadhan 1446 H, BRI Finance Berikan TJSL Pembangunan Musholla di Bekasi
Apa Yang Terjadi Jika Anda Tidak Memiliki Sertifikat PSE? Risiko bagi Bisnis yang Tidak Patuh

Ekonomi

Apa Yang Terjadi Jika Anda Tidak Memiliki Sertifikat PSE? Risiko bagi Bisnis yang Tidak Patuh
Kuatkan Kerja Sama Bilateral, India dan Indonesia Persiapkan Agenda Pembangunan Global South

Ekonomi

Kuatkan Kerja Sama Bilateral, India dan Indonesia Persiapkan Agenda Pembangunan Global South