RajaBackLink.com

Home / Headline

Senin, 11 Maret 2024 - 16:20 WIB

Terkesan Merasa Kebal Hukum, Aktivitas Tambang Pasir dengan Mesin Penyedot di Aliran Kali Semut Gandusari Blitar Sangat Marak

Jurnalis - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com | Blitar – Aktivitas tambang pasir secara mekanik ( menggunakan mesin diesel penyedot pasir – red ) di aliran Kali Semut, yang berlokasi di area Desa Butun, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, Jawa Timur keberadaannya sangatlah marak.

Berdasarkan pantauan SRIWIJAYA TODAY pada Senin siang 11 Maret 2024 di lokasi, terlihat beberapa orang menyedot pasir. Dan, puluhan dump truk sedang mengantri untuk mengangkut pasir.

Baca Juga :  Sudah Mantap, 31 LSM dan Ormas Nyatakan Dukungan Untuk Nanang Ermanto

Saat wartawan media ini menuju lokasi yang masuk wilayah hukum Polres Blitar Polda Jatim tersebut, nampak hilir mudik dump truck membawa material pasir.

Untuk diketahui, penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Baca Juga :  Cegah Kenakalan Remaja, Bhabinkamtibmas Polsek Bajeng Sampaikan Ini ke Pemuda

Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar.

Lalu bagaimana status legalitas aktifitas penambangan material sirtu ( bahan galian golongan C ) di lokasi yang masuk wilayah hukum Polres Blitar Polda Jatim tersebut …

??? … bersambung

 

(**Korwil Jatim)

Berita ini 143 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Sinergitas TNI-Polri Kawal Penyerahan Bantuan oleh Dinas BPBD Provinsi SulselĀ 

Headline

Kebebasan Pers Terancam, Oknum BPN Nias Selatan Larang Rekaman Wartawan

Aceh

Dalam Satu Bulan Polres Aceh Timur Tangkap 28 Pengedar Narkoba

Ekonomi

Tonggak Penting Infrastruktur Digital, Menteri Johnny: Jaringan 4G dan 5G Berjalan Simultan

Headline

Satreskrim Polres Gowa Tangkap Pelaku Pembusuran Pelajar di Malino

Hak Jawab Dan Koreksi

Dunia Menua

Headline

17 Pelanggar Terjaring Operasi Yustisi Tiga Pilar Yang Menyasar Jalan Kalianyar Tambora

Aceh

Pelaksanaan Reforma Agraria Tahun 2022 Dimulai, Rocky Berharap HGU Harus Produktif