RajaBackLink.com

Home / Headline / Hukum & Kriminal / Nasional / Peristiwa

Kamis, 6 Februari 2025 - 01:25 WIB

Terpidana Kasus Korupsi Pengadaan Alat Pencegahan Covid-19 Disanksi Pidana Penjara dan Denda

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Palembang, Sriwijayatoday.com – Terpidana kasus korupsi Pengadaan Alat Pencegahan Covid-19 untuk tiga puluh empat desa di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, dan Kecamatan Muara Dua Kisam Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran 2022.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor : 73/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plg tanggal 06 Februari 2024, Leksi Yandi dinyatakan telah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi oleh Pengadilan Negeri Palembang.

Pelanggaran ini mengakibatkan Leksi disanksi pidana delapan tahun penjara dengan denda sebesar empat ratus juta rupiah. Pernyataan tersebut dinyatakan langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., di Gedung Media Center Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Rabu, (05/02/2025).

Press Conference  : Perkara Kasus Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat Pencegahan Covid-19 di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran 2022. Gedung Media Center Kejaksaan TinggiSumatera Selatan. (Dokumentasi : Sriwijayatoday.com)


Sebelumnya, terpidana kasus korupsi, Leksi Yandi sempat menjadi buronan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Karena itulah, terpidana Leksi Yandi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Terpidana, ditangkap Tim Tabur Kejati Sumsel, dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), bekerja sama dengan Tim Siri Kejaksaan Agung Republik Indonesia, di sebuah POM Bensin yang berada di Pondok Rajeb, Cibinong Jawa Barat.

” Setelah mengetahui titik lokasi, tim langsung bergerak melakukan penangkapan. Terpidana diamankan, Pukul 18.30 WIB, Selasa sore kemarin,” imbuhnya.

Dari hasil penghitungan kerugian keuangan negara, sebesar tujuh ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu delapan ratus tiga belas rupiah, Leksi Yandi telah merugikan keuangan negara.

Selain disanksi pidana hukuman 8 tahun penjara, terpidana juga di pidana denda sebesar empat ratus juta rupiah dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan serta menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar tujuh ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu delapan ratus tiga belas rupiah.

Apabila terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang menutupi uang pengganti.

Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terpidana akan dipidana penjara dua tahun.

” Terpidana sempat dititipkan ke Rutan Cabang Salemba Jakarta, sebelum di bawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk kemudian dilakukan proses hukum selanjutnya,” pungkasnya.

Editor: News AuthorSumber: https://Sriwijayatoday.com

Berita ini 255 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Berita Sumatera

BREAKING NEWS : Penyidik Pidsus Kejari Palembang Periksa Delapan Orang Saksi Kasus Korupsi Dana Hibah PMI

Aceh

Usai Shalat Ied Mantan Bupati Aceh Timur Gelar Halal Bihalal Bersama Anak Yatim dan Warga Sekitar

Daerah

Dengan Mengedepankan Kepentingan Masyarakat, FDW-PYR Menghadirkan Pembangunan Pilar dan Instalasi Perangkat Serta Stasiun InaCORS

Headline

Program Anti Mager dan Halal Bihalal TNI-Polri dan Pemda, Pangdam XIV/Hsn Harap Dapat Tingkatkan Sinergitas dan Soliditas*

Headline

Selain Ibadah Minggu Dan Suasana Natal, Samapta Polres Gowa Intensif Betpatroli Ke Gereja- Gereja.

Headline

Pangdam XIV/Hsn Menghadiri Rapat Paripurna Hari Jadi Ke-355 Sulawesi Selatan Tahun 2024

Headline

Jelang HUT Bhayangkara Ke 76, Sat Binmas Anjangsana Ke Panti Asuhan 

Berita Sumatera

Soal Sering Padamnya Listrik Di Kota Muara Enim. Begini Kata Manager PLN Unit Layanan Pelanggan.