RajaBackLink.com

Home / Headline / Hukum & Kriminal / Nasional / Peristiwa

Kamis, 6 Februari 2025 - 01:25 WIB

Terpidana Kasus Korupsi Pengadaan Alat Pencegahan Covid-19 Disanksi Pidana Penjara dan Denda

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Palembang, Sriwijayatoday.com – Terpidana kasus korupsi Pengadaan Alat Pencegahan Covid-19 untuk tiga puluh empat desa di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, dan Kecamatan Muara Dua Kisam Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran 2022.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor : 73/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plg tanggal 06 Februari 2024, Leksi Yandi dinyatakan telah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi oleh Pengadilan Negeri Palembang.

Pelanggaran ini mengakibatkan Leksi disanksi pidana delapan tahun penjara dengan denda sebesar empat ratus juta rupiah. Pernyataan tersebut dinyatakan langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., di Gedung Media Center Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Rabu, (05/02/2025).

Press Conference  : Perkara Kasus Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat Pencegahan Covid-19 di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran 2022. Gedung Media Center Kejaksaan TinggiSumatera Selatan. (Dokumentasi : Sriwijayatoday.com)


Sebelumnya, terpidana kasus korupsi, Leksi Yandi sempat menjadi buronan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Karena itulah, terpidana Leksi Yandi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Terpidana, ditangkap Tim Tabur Kejati Sumsel, dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), bekerja sama dengan Tim Siri Kejaksaan Agung Republik Indonesia, di sebuah POM Bensin yang berada di Pondok Rajeb, Cibinong Jawa Barat.

” Setelah mengetahui titik lokasi, tim langsung bergerak melakukan penangkapan. Terpidana diamankan, Pukul 18.30 WIB, Selasa sore kemarin,” imbuhnya.

Dari hasil penghitungan kerugian keuangan negara, sebesar tujuh ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu delapan ratus tiga belas rupiah, Leksi Yandi telah merugikan keuangan negara.

Selain disanksi pidana hukuman 8 tahun penjara, terpidana juga di pidana denda sebesar empat ratus juta rupiah dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan serta menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar tujuh ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu delapan ratus tiga belas rupiah.

Apabila terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang menutupi uang pengganti.

Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terpidana akan dipidana penjara dua tahun.

” Terpidana sempat dititipkan ke Rutan Cabang Salemba Jakarta, sebelum di bawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk kemudian dilakukan proses hukum selanjutnya,” pungkasnya.

Baca Juga :  Camat Se-Aceh Timur Ikuti Rakor Musrenbang

Editor: News AuthorSumber: https://Sriwijayatoday.com

Berita ini 243 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Kapolsek Pattallassang Jumat Curhat di Bontorappo, Ini Imbauannya

Headline

Kapolsek Pattallassang Jumat Curhat di Bontorappo, Ini Imbauannya
*Polda Sulsel Kirim 1 Kompi Personel Brimob Dan Ribuan Paket Sembako bantu korban gempa di Selayar*

Headline

*Polda Sulsel Kirim 1 Kompi Personel Brimob Dan Ribuan Paket Sembako bantu korban gempa di Selayar*
DPW Ormas Rampas Setia 08 Sulsel Hadiri Kampanye Akbar Andi Sudirman dan Fatmawati Rusdi di Gor Sudiang Makassar

Headline

DPW Ormas Rampas Setia 08 Sulsel Hadiri Kampanye Akbar Andi Sudirman dan Fatmawati Rusdi di Gor Sudiang Makassar
Polres Takalar Sita 9 Unit Ranmor Balapan Liar di Bulan Suci Ramadan

Headline

Polres Takalar Sita 9 Unit Ranmor Balapan Liar di Bulan Suci Ramadan
Melalui Giat Cooling System, Bhabinkamtibmas Polsek Marbo Ajak Warga Ciptakan Situasi Aman Jelang Pemilu

Headline

Melalui Giat Cooling System, Bhabinkamtibmas Polsek Marbo Ajak Warga Ciptakan Situasi Aman Jelang Pemilu
Himbau Pedagang BBM Eceran. Ini Kata  BHABINKAMTIBMAS Polsek Semendo.

Headline

Himbau Pedagang BBM Eceran. Ini Kata BHABINKAMTIBMAS Polsek Semendo.
Gelar Jumat Curhat di Boddia, Warga Minta Patroli Malam Lebih Diintensifkan

Headline

Gelar Jumat Curhat di Boddia, Warga Minta Patroli Malam Lebih Diintensifkan
Jaksa Kembali Rampas Aset Hariadi, Tersangka Korupsi PT. RS Arun

Aceh

Jaksa Kembali Rampas Aset Hariadi, Tersangka Korupsi PT. RS Arun