Palembang, Sriwijayatoday.com – Terpidana kasus korupsi Pengadaan Alat Pencegahan Covid-19 untuk tiga puluh empat desa di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, dan Kecamatan Muara Dua Kisam Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran 2022.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor : 73/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plg tanggal 06 Februari 2024, Leksi Yandi dinyatakan telah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi oleh Pengadilan Negeri Palembang.
Pelanggaran ini mengakibatkan Leksi disanksi pidana delapan tahun penjara dengan denda sebesar empat ratus juta rupiah. Pernyataan tersebut dinyatakan langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., di Gedung Media Center Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Rabu, (05/02/2025).

Press Conference : Perkara Kasus Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat Pencegahan Covid-19 di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran 2022. Gedung Media Center Kejaksaan TinggiSumatera Selatan. (Dokumentasi : Sriwijayatoday.com)
Sebelumnya, terpidana kasus korupsi, Leksi Yandi sempat menjadi buronan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Karena itulah, terpidana Leksi Yandi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Terpidana, ditangkap Tim Tabur Kejati Sumsel, dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), bekerja sama dengan Tim Siri Kejaksaan Agung Republik Indonesia, di sebuah POM Bensin yang berada di Pondok Rajeb, Cibinong Jawa Barat.
” Setelah mengetahui titik lokasi, tim langsung bergerak melakukan penangkapan. Terpidana diamankan, Pukul 18.30 WIB, Selasa sore kemarin,” imbuhnya.
Dari hasil penghitungan kerugian keuangan negara, sebesar tujuh ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu delapan ratus tiga belas rupiah, Leksi Yandi telah merugikan keuangan negara.
Selain disanksi pidana hukuman 8 tahun penjara, terpidana juga di pidana denda sebesar empat ratus juta rupiah dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan serta menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar tujuh ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu delapan ratus tiga belas rupiah.
Apabila terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang menutupi uang pengganti.
Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terpidana akan dipidana penjara dua tahun.
” Terpidana sempat dititipkan ke Rutan Cabang Salemba Jakarta, sebelum di bawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk kemudian dilakukan proses hukum selanjutnya,” pungkasnya.
Editor: News AuthorSumber: https://Sriwijayatoday.com