Muara Enim, SriwijayaToday.com – Tersangka sindikat narkotika jaringan antar Kabupaten terancam pidana penjara seumur hidup, LC (21) ditangkap tim Satres Narkoba Polres Muara Enim karena terbukti mengedarkan narkotika di wilayah Kabupaten Muara Enim. Penangkapan tersangka LC, menyeret sejumlah tersangka lainnya. Pernyataan tersebut disiarkan langsung oleh Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, S.H., S.I.K., M.Si., saat Konferensi di Gedung Mapolres Muara Enim Selasa lalu. Kamis, (14/11/2024).
Jhoni mengatakan, pengungkapan sindikat peredaran narkotika jaringan antar Kabupaten baru-baru ini, adalah upaya mendukung program pemerintah ‘Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto’ melakukan pencegahan, dan pemberantasan peredaran narkotika di seluruh wilayah Indonesia.
Satuan reserse narkoba (Satres Narkoba) Polres Muara Enim berhasil melakukan pengungkapan besar-besaran sindikat jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu, Selasa dini hari.
Sebelumnya, Polres Muara Enim menerima laporan dari masyarakat, bahwa Desa Karang Mulia, Kecamatan Lubai Ulu kawasan Pilip (3) telah dijadikan pusat peredaran narkotika oleh para tersangka.
“Kita langsung menerjunkan tim gabungan untuk melakukan penyelidikan intensif di lokasi. Berkat kerja keras, dan koordinasi yang baik, petugas berhasil menangkap pelaku utama berinisial LS (21) berserta sejumlah barang bukti narkotika,” ujarnya.
Berikut ini adalah barang bukti yang disita Polisi dari tangan tersangka LS :
– Delapan paket narkotika jenis sabu-sabu siap edar.
– Satu kantong plastik besar klip bening .
– Satu dompet berwarna hitam kuning.
– Dua unit Handphone
– Satu buah senjata Air Soft Gun
Selain itu ia menjelaskan, barang bukti yang disita dari tersangka LS diyakini digunakan dalam aktifitas praktik peredaran narkotika yang berlangsung lama di desa tersebut.
Menyusul penangkapan LS, polisi melakukan pengembangan ke sebuah pondok yang dicurigai sebagai tempat penyimpanan barang haram sekaligus tempat persembunyian (3) orang pelaku lainya.
Ketiga tersangka merupakan bagian daripada jaringan sindikat peredaran narkotika antar Kabupaten. Dari hasil tes urine, keempat tersangka terindikasi positif narkoba.
“AC (34), RS (22), dan S (24). Diamakan di TKP,” ungkapnya.
Jhoni menegaskan, keempat tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2), dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Ancaman hukuman yang berat ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah Muara Enim dan sekitarnya,” Pungkasnya.
Sementara Kasat Narkoba Polres Muara Enim, AKP Halim Kesumo, S.H., M.Si., mengatakan, Desa Karang Mulia telah lama dicurigai sebagai pusat peredaran narkotika. Menurutnya, selama ini petugas kerap menemui kesulitan untuk melakukan penindakan karena minimnya dukungan dari masyarakat setempat. Dorongan Kapolres, dan Waka Polres, serta penguatan tim dari Satuan Sabhara, operasi berhasil dilakukan dengan aman, dan lancar.
“Kuat dugaan sindikat ini memperoleh pasokan narkoba dari wilayah lain, dan kerap menjual barang haram tersebut di berbagai tempat hiburan malam di sekitar Muara Enim,” Kata Halim.
Selain itu, sindikat jaringan peredaran narkotika ini berhasil menarik berbagai kalangan masyarakat sebagai konsumen. Polres Muara Enim berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Muara Enim.
“Keberhasilan penangkapan ini diharapkan mampu menekan peredaran narkotika di Kabupaten Muara Enim. Kami memastikan Muara Enim bersih dari narkotika, agar terciptanya generasi muda yang bebas dari penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.
Editor: Dadang Hariansyah, C.BJ., C.EJ., C.In., C.Par.Sumber: https://SriwijayaToday.com