RajaBackLink.com

Home / Headline

Jumat, 25 November 2022 - 21:01 WIB

Tiga Kawanan Pencuri Buah Sawit PTPN 7 Suli Diringkus Polisi

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com Muara Enim Sumatera Selatan – Tiga kawanan pencuri tandan buah kelapa sawit di areal Afdeling I blok 24 PTPN 7 Suli dibekuk tim Trabazz Opsnal Unit Reskrim Polsek Gunung Megang. Jumat, 25 November 2022.

Hal ini dibenarkan Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, S.H., S.Ik., M.H., berdasarkan laporan Kapolsek Gunung Megang AKP Nasaruddin, S.H., ke Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Muara Enim IPTU RTM Situmorang.

Diterangkannya, penangkapan Ketiga kawanan tersangka ini berdasarkan laporan daripada Security PTPN 7. Saat itu, Kedua Security sedang melakukan patroli di seputaran lokasi PTPN 7 Suli. Tiba-tiba mendengar suara buah kelapa sawit jatuh, lalu Keduanya mencari asal suara tersebut.

Saat melakukan pengecekan, kedua Security memergoki Ketiga kawanan pelaku sedang mencuri buah kelapa sawit milik PTPN 7 Suli. Ungkapnya.

Kejadian tersebut langsung dilaporkannya ke SPKT Polsek Gunung Megang. Menindak lanjuti laporan Kedua Saksi, Kapolsek Gunung Megang AKP Nasaruddin, S.H., memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Gunung Megang IPDA Sarkati, S.H., memimpin tim Trabazz Opsnal Unit Reskrim Polsek Gunung Megang melakukan penangkapan terhadap para pelaku.

Dari hasil operasi penangkapan yang dilakukan tim Trabazz tersebut, selain berhasil meringkus para pelaku tim Trabazz juga berhasil mengamankan barang bukti 41 tandan buah kelapa sawit, Satu tas warna hitam, Satu gulung tali nylon warna orange, Seutas tali plastik nylon warna hitam, biru, dan merah, Satu Egrek panjang lebih kurang 12 meter, Tiga keranjang kayu, Satu martil, pisau, Satu unit kendaraan sepeda motor jenis Yamaha Vega R warna hitam tanpa No Polisi, Satu unit motor Honda Beat warna ungu dengan No Polisi BG 2887 ABM, dan Satu unit motor Honda Beat warna biru dengan No Polisi BG 2306 NI dari tangan para pelaku.

“Ketiga pelaku, OF (21), JD (19), dan JF (19) berserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Gunung Megang”. Cetus Situmorang.

Atas perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP Pencurian dengan pemberatan. Pungkasnya.

Penulis: Dadang Hariansyah.

Baca Juga :  Gerak Cepat  Tim Opsnal Sat reskrim Polres Aceh Timur Ringkus Jambret

Editor: KAPERWIL - SUMSELSumber: https://SRIWIJAYATODAY.COM

Berita ini 282 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Berita Sumatera

BREAKING NEWS : Empat Tahun dalam Pelarian, DPO Kejari Ogan Ilir Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumsel

Headline

Derita Halimatun Sakdiah Terbungkus Rapi di Gubuk Ini, Siapa Peduli ?

Headline

Pelayanan Sidik Jari Satreskrim Polres Aceh Timur Kini Bisa Lebih Cepat, Begini Caranya

Headline

Paban IV/Non Proglatsi Slatad Mabesad Tinjau Latsiapops Satgas Yonif 726/Tml*

Headline

Percepat Vaksinasi Covid-19, Kapolsek Bontomarannu Ajak Warga Agar Ikut Vaksin

Headline

PJ Bupati Muara Enim Hadiri Penutupan Program Pelatihan PT Satria Bahana Sarana(SBS)

Headline

Jumat Curhat, Polsek Marbo Sebagai Upaya Mempererat Tali Silaturahmi Dengan Masyarakat

Headline

Polres Gowa Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2024