RajaBackLink.com

Home / Aceh / Headline

Rabu, 1 Maret 2023 - 11:31 WIB

Tiga Nelayan Aceh Utara Ditangkap, Selundupkan 200 Kg Sabu

Saiful Amri - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com | Banda Aceh – Tim gabungan gagalkan peredaran 200 kilogram (Kg) sabu-sabu di kawasan Kabupaten Aceh Utara. Tiga nelayan yang diduga sebagai penyelundup metamfetamin itu ditangkap.

“Berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jaringan internasional,” kata Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh, Isnu Irwantoro, pada Selasa, 28 Februari 2023.

Pengungkapan peredaran narkoba tersebut dikatakan Isnu, diketahui usai tim mendapatkan informasi terkait adanya penyelundupan barang dilarang dalam undang-undang, pada Senin, 13 Februari 2023.

Aktivitas yang diduga jaringan narkoba internasional itu, dikabarkan masuk ke Indonesia melalui jalur laut kawasan perairan Aceh dengan menggunakan kapal nelayan.

Baca Juga :  Cari Formula Percepatan Vaksinasi, Polres Gowa Gelar Anev Internal

Tim yang terdiri dari personel bea cukai dan kepolisian tersebut, kemudian dibagi dua untuk memantau kebenaran informasi.

Pemantauan dilakukan di darat maupun laut.

Ketika melakukan operasi, Satuan Tugas (Satgas) Kapal Patroli BC 30005 dikatakan Isnu, mendeteksi sebuah objek bergerak dari perairan Krueng Geukueh, Kabupaten Aceh Utara, menuju darat.

Pengejaran kapal nelayan jenis oskadon tersebut dilakukan bersama dengan Satgas Operasi Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Kepolisian Daerah (Polda) Aceh.

Saat dilakukan pemeriksaan secara bersama-sama, tim mendapati delapan karung berisi 200 bungkus teh dengan kemasan warna hijau.

Baca Juga :  Dalam Pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Bupati Rocky Sampaikan Banyak Hal

Diduga bungkusan tersebut berisi sabu-sabu. “Diduga sebagai narkotika jenis methampethamine atau sabu ke dalam 200 bungkus yang dikemas dalam bentuk teh cina berwarna hijau dengan berat 200 Kg,” ungkapnya.

Pengungkapan itu, tim menangkap tiga tersangka. Tersangka berinisial MJM (32) warga Muarasatu, Kota Lhokseumawe sebagai nahkoda serta dua anak buah kapal (ABK) yakni RS (38) dan ZA (31) warga Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara.

Para tersangka dikatakan Isnu, bakal dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Dapat diancam dengan hukuman maksimal berupa hukuman mati,” tegasnya.(*)

Berita ini 30 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Soal Curanmor Di Wilayah Hukum Polsek Kikim Barat. Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Sekaligus Penadah Barang Curian.

Berita Sumatera

Soal Curanmor Di Wilayah Hukum Polsek Kikim Barat. Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Sekaligus Penadah Barang Curian.
Kapolsek Indra Makmu Tengah Malam Salurkan Bantuan Kepada Warga Terdampak Banjir

Aceh

Kapolsek Indra Makmu Tengah Malam Salurkan Bantuan Kepada Warga Terdampak Banjir
Pangdam XIV/Hsn Terima Kunjungan Silaturahmi Kaotmilti IV Makassar

Headline

Pangdam XIV/Hsn Terima Kunjungan Silaturahmi Kaotmilti IV Makassar
Berbagi Kebahagian di Bulan Ramadan Politisi Partai Kebangkitan Bangsa Muara Enim Bagikan Ratusan Paket Daging Sapi

Berita Sumatera

Berbagi Kebahagian di Bulan Ramadan Politisi Partai Kebangkitan Bangsa Muara Enim Bagikan Ratusan Paket Daging Sapi
Tingkatkan Kesadararan Masyarakat Dalam Berlalu Lintas, Polres Aceh Timur Gelar Operasi Keselamatan, Ini Sasarannya

Aceh

Tingkatkan Kesadararan Masyarakat Dalam Berlalu Lintas, Polres Aceh Timur Gelar Operasi Keselamatan, Ini Sasarannya
Pangdam Hasanuddin Pimpin Sertijab Danrem 142/Tatag dan Kahubdam, Ini yang disampaikan*

Headline

Pangdam Hasanuddin Pimpin Sertijab Danrem 142/Tatag dan Kahubdam, Ini yang disampaikan*
Apel Pagi Bersama Wujudkan Sinergitas TNI-Polri Di Wilayah Hukum Polsek Galsel Polres Takalar 

Headline

Apel Pagi Bersama Wujudkan Sinergitas TNI-Polri Di Wilayah Hukum Polsek Galsel Polres Takalar 
Jaga Naluri Tempur, Prajurit Lanal Lhokseumawe Laksanakan Latihan Menembak Pistol

Headline

Jaga Naluri Tempur, Prajurit Lanal Lhokseumawe Laksanakan Latihan Menembak Pistol