RajaBackLink.com

Home / Headline

Minggu, 18 Agustus 2024 - 12:22 WIB

Tiga Pelaku Penganiayaan Dengan Busur yang Tewaskan Korban di Gowa Ditangkap Polisi

Jumriati - Penulis Berita

Tiga Pelaku Penganiayaan Dengan Busur yang Tewaskan Korban di Gowa Ditangkap Polisi

 

Usai sudah pelarian ketiga orang pria yang diduga pelaku penganiayaan dengan busur yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 sekitar pukul 00.30 WITA, di Bontopajja Kelurahan Lembang Parang Kec.Barombong, Kab. Gowa.

 

Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Barombong, ketiga pria berinsial AS (16), SY (20) dan MB (16) tak berkutik saat dibekuk Unit Reskrim Polsek Barombong pada Sabtu (17/8/2024).

Kasubsi PIDM Humas Polres Gowa Ipda Udin Sibadu, S.H saat dikonfirmasi membenarkan terkait penangkapan ketiga orang terduga pelaku tersebut.

 

“Benar, Polsek Barombong Polres Gowa telah menangkap tiga (3) terduga pelaku kasus penganiayaan secara bersama-sama disertai pembusuran, yang mengakibatkan korban (SY) meninggal dunia, ketiga terduga pelaku telah mengakui perbuatannya atas kejadian tersebut,  kini telah diamankan,”

 

Jadi terduga pelaku inisial AS yang mengakui bahwa dia yang telah melontarkan anak busur sebanyak 2 (dua) kali ke arah korban hingga salah satu anak busurnya mengenai bagian dada sebelah kiri korban

Tidak hanya itu, terduga pelaku juga mengakui ikut melakukan penganiayaan dengan cara memukul dengan menggunakan tangan dan menendang menggunakan kaki ke arah korban bersama rekannya, hal ini dikarenakan pelaku merasa dendam dengan korban.

Baca Juga :  Nyatakan Perang Terhadap Narkoba, Anggota Polsek Idi Rayeuk Tandatangani Pakta Integritas Bebas Narkoba

 

Ia menambahkan, adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) buah ketapel  berwarna hitam dengan karet pelontar berwarna orange dan 1 (satu) Buah anak busur warna coklat kehitam-hitaman, ungkapnya

 

Sementara itu, ketiga pelaku kini telah diamankan di Mako Polsek Barombong bersama barang buktinya dan dikenakan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 Ayat 2 ke 3e KUH subs pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP.

 

Humas Polres Gowa

Tiga Pelaku Penganiayaan Dengan Busur yang Tewaskan Korban di Gowa Ditangkap Polisi

Usai sudah pelarian ketiga orang pria yang diduga pelaku penganiayaan dengan busur yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 sekitar pukul 00.30 WITA, di Bontopajja Kelurahan Lembang Parang Kec.Barombong, Kab. Gowa.

Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Barombong, ketiga pria berinsial AS (16), SY (20) dan MB (16) tak berkutik saat dibekuk Unit Reskrim Polsek Barombong pada Sabtu (17/8/2024).

Kasubsi PIDM Humas Polres Gowa Ipda Udin Sibadu, S.H saat dikonfirmasi membenarkan terkait penangkapan ketiga orang terduga pelaku tersebut.

Baca Juga :  Hajjah Aisyah Ismail Bacaleg DPRA dari Partai Aceh Kunjungi dan Bersimpati dengan Kondisi Miris Warga Aceh Timur

“Benar, Polsek Barombong Polres Gowa telah menangkap tiga (3) terduga pelaku kasus penganiayaan secara bersama-sama disertai pembusuran, yang mengakibatkan korban (SY) meninggal dunia, ketiga terduga pelaku telah mengakui perbuatannya atas kejadian tersebut, kini telah diamankan,”

Jadi terduga pelaku inisial AS yang mengakui bahwa dia yang telah melontarkan anak busur sebanyak 2 (dua) kali ke arah korban hingga salah satu anak busurnya mengenai bagian dada sebelah kiri korban

Tidak hanya itu, terduga pelaku juga mengakui ikut melakukan penganiayaan dengan cara memukul dengan menggunakan tangan dan menendang menggunakan kaki ke arah korban bersama rekannya, hal ini dikarenakan pelaku merasa dendam dengan korban.

Ia menambahkan, adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) buah ketapel berwarna hitam dengan karet pelontar berwarna orange dan 1 (satu) Buah anak busur warna coklat kehitam-hitaman, ungkapnya

Sementara itu, ketiga pelaku kini telah diamankan di Mako Polsek Barombong bersama barang buktinya dan dikenakan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 Ayat 2 ke 3e KUH subs pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP.

Humas Polres Gowa

Berita ini 36 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

CV. BAJA BENAR-BENAR PEDULI
*Kasad Kunker di Kodam XIV/Hasanuddin, Ini Katanya*

Headline

*Kasad Kunker di Kodam XIV/Hasanuddin, Ini Katanya*
Cegah Kemacetan, Personil Sat Samapta Polres Takalar Atur Arus Lalin di Depan Pasar 

Headline

Cegah Kemacetan, Personil Sat Samapta Polres Takalar Atur Arus Lalin di Depan Pasar 
Patroli Kamtibmas Bhabin Polsek Polsel Sambangi Pemuda Sedang Nongkrong

Headline

Patroli Kamtibmas Bhabin Polsek Polsel Sambangi Pemuda Sedang Nongkrong
PTBA Dukung Perkembangan Perekonomian Masyarakat Kabupaten Muara Enim Melalui Program UMKM

Headline

PTBA Dukung Perkembangan Perekonomian Masyarakat Kabupaten Muara Enim Melalui Program UMKM
Ibadah Pengucapan Syukur Perayaan Paskah Tahun 2021 Wakil Bupati Melawi

Headline

Ibadah Pengucapan Syukur Perayaan Paskah Tahun 2021 Wakil Bupati Melawi
Jadi Irup di SMPN 1 Pallangga, Kasat Binmas Polres Gowa Sampaikan Ini Ke Pelajar

Headline

Jadi Irup di SMPN 1 Pallangga, Kasat Binmas Polres Gowa Sampaikan Ini Ke Pelajar
Gelar Jumat Curhat, Kapolsek Mapsu Ajak Warga Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

Headline

Gelar Jumat Curhat, Kapolsek Mapsu Ajak Warga Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif