Sriwijayatoday.com Kodam Jaya – Jakarta Barat. Upaya menekan sekaligus memutus mata rantai penyebaran Covid-19 gencar di laksanakan Tiga Pilar Tamansari dengan melakukan operasi yustisi Tib masker diawali apel kesiapan dipimpin Satpol PP Efrianda.
11 Personil gabungan dari Koramil 01/TS Serda Amramus, Satpol PP 7 personil di pimpin Efrianda
Dishub 3 personil dipimpin Fredy menyasar Jalan Asemka Raya Pasar Pagi Kelurahan Pinangsia Kecamatan Tamansari Jakarta Barat. Senin (24/5)
Petugas gabungan mendapati 8 (delapan) orang pelanggar tidak menggunakan masker.
Terpisah Danramil 01/TS Mayor Inf Zulkarnaen Galib menyebutkan, 8 orang pelanggar kedapatan tidak menggunakan masker,6 orang pelanggar di sanksi sosial menyapu jalanan dan 2 orang pelanggar di sanksi administrasi ,hal ini sebagai efek jera agar selalu diingat.
Lanjut Danramil, Sasaran operasi yustisi yaitu Warga yang berjalan kaki tanpa menggunakan Masker dan Pengendara kendaraan roda dua dan empat yang berpenumpang lebih dan tidak menggunakan Masker.
” apa yang kami lakukan sebagai upaya mencegah penyebaran virus covid-19 dan melaksanakan pergub nomor 88/2020 dan pergub nomor 79/2020 dalam rangka PSBB transisi penegakan hukum disiplin protokol kesehatan serta sebagai upaya pengendalian covid-19″. Kata Danramil
Ia menambahkan, kegiatan ini kami laksanakan setiap hari pagi dan sore hari sesuai arahan dan atensi pimpinan agar wilayah Koramil 01/TS ini bebas dari penyebaran virus yang mematikan ini.” kami harap masyarakat membantu kegiatan ini dengan mematuhi protokol kesehatan dan bersungguh sungguh melaksanakannya”. Pungkasnya.
( Sumber Koramil 01/Ts )