RajaBackLink.com

Home / Tanjungpinang

Kamis, 15 April 2021 - 11:13 WIB

Tim Drugs Hunter Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang Amankan Pengguna Narkoba Jenis Ganja

Redaksi - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com Tanjungpinang – Tim Drugs Hunter Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang berhasil mengamankan pelaku yang beralamat di Jl. Pramuka Kel. Tanjung Ayun Sakti Kec. Bukit Bestari Kota Tanjungpinang. Jumat (09/04/2021)

Kejadian bermula pada hari Jumat, 09 April 2021 sekira pukul 00.30 wib, Tim Drugs Hunter Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seorang laki-laki memiliki, menyimpan dan menguasai paket diduga Narkotika gol. I dalam bentuk tanaman (ganja). Selanjutnya sekira jam 01.00 wib,petugas tiba di rumah orang yang dicurigai tersebut dan melihat laki-laki sesuai dengan informasi berada di teras rumahnya.

Baca Juga :  Respon Cepat Bupati Lamsel Nanang Ermanto, Kursi roda mendarat Tepat Dirumah RV Penderita Pembengkakan Jantung.

Saat diamankan laki-laki tersebut mengaku bernama (M). Kemudian, bersama saksi RT setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan dari laci lemari yang berada di ruang tamu terdapat 1 (satu) paket diduga Narkotika Gol. I dalam bentuk tanaman jenis ganja dengan berat bruto 0,63 gram yang dibungkus dengan plastik bening dan 2 (dua) pack kertas papir merk Toreador.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, S.I.K., S.H. melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny B, SH, mengatakan terhadap barang-barang tersebut diakui miliknya dan tangannya juga diamankan 1 (satu) unit Hp.

“Hasil tes urine terhadap pelaku terbukti Positif Narkoba, dan tersangka mengakui bahwa dia adalah pengguna narkoba jenis Ganja”, tambah Kasat Resnarkoba

Baca Juga :  Bupati Yuni Ingatkan: Nekat Mudik Ke Sragen, Kena Karantina 7 Hari

Atas perbuatannya pelaku akan di jerat Pasal Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

Kasat Res Narkoba AKP.Ronny B, SH juga menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yg terjadi dengan menghubungi No. TLP/WA 085805316658.(Rilis/Del)

 

Berita ini 28 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Pelatihan PRA Operasi Keselamatan Seligi – 2021

Tanjungpinang

Pelatihan PRA Operasi Keselamatan Seligi – 2021
Diduga Situasi Covid-19 Para Warga Juga Sudah Mulai Terpengaruh dan Kecanduan Dengan Mesin Judi Jackpot.

Tanjungpinang

Diduga Situasi Covid-19 Para Warga Juga Sudah Mulai Terpengaruh dan Kecanduan Dengan Mesin Judi Jackpot.
Kapolri Pastikan Paskah Berlangsung Aman dan Kawal Vaksinasi Nasional

Tanjungpinang

Kapolri Pastikan Paskah Berlangsung Aman dan Kawal Vaksinasi Nasional
Aspers Kogabwilhan I Pimpin Upacara Peringatan ke-75 TNI AU di Lanud RHF

Tanjungpinang

Aspers Kogabwilhan I Pimpin Upacara Peringatan ke-75 TNI AU di Lanud RHF
Sambut Peringatan ke-75 Hari TNI AU, Lanud RHF Gelar Donor Darah

Tanjungpinang

Sambut Peringatan ke-75 Hari TNI AU, Lanud RHF Gelar Donor Darah
Selain Tinjau Vaksinasi, Kapolri Saksikan Langsung Donor Plasma Konvalesen

Tanjungpinang

Selain Tinjau Vaksinasi, Kapolri Saksikan Langsung Donor Plasma Konvalesen
Diduga Oknum Kepala Sekolah Melalui Program Pembangunan Potong SPP Siswa Sebesar Rp 25.000

Tanjungpinang

Diduga Oknum Kepala Sekolah Melalui Program Pembangunan Potong SPP Siswa Sebesar Rp 25.000
Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang Berhasil Ringkus Residivis Kasus Narkotika

Tanjungpinang

Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang Berhasil Ringkus Residivis Kasus Narkotika