Sriwijayatoday.com Muara Enim Sumatera Selatan – Informasi adanya penangkapan terhadap Dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polsek Tanjung Agung pada Senin, 07 November 2022 lalu.
Dibenarkan oleh Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, S.H., S.Ik., M.H., melalui Kasi Humas Polres Muara Enim IPTU RTM Situmorang pada Rabu, 09 November 2022.
Diterangkan Kasi Humas, penangkapan terhadap Dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polsek Tanjung Agung Resor Muara Enim tersebut benar adanya.
“Para pelaku ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Tanjung Agung pada hari Senin, 07 November 2022 lalu pukul 16.00 WIB saat para pelaku sedang berada di desa Tanjung Bulan Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim”. Ujar Kasi Humas Polres Muara Enim IPTU RTM Situmorang.
Pelaku berjumlah Empat orang, Dua orang sudah berhasil diamankan di Mapolsek Tanjung Agung, Dua orang lainnya masih menjadi Target Operasi (TO) tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tanjung Agung.
Para pelaku ini, melakukan perbuatannya pada hari Rabu, 26 Oktober 2022 lalu. Melakukan pencurian dengan pemberatan di rumah Bakarudin (Korban) di desa Pagar Dewa Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim.
Untuk melancarkan aksinya para pelaku terlebih dahulu merusak CCTV yang terpasang di rumah korban. Kemudian mendongkel pintu belakang rumah korban untuk masuk kedalam rumah.
Setelah masuk rumah, para pelaku mencuri barang milik korban.
Keesokan harinya Kamis, 27 Oktober 2022 Pukul 22.00 WIB korban baru mengetahui telah terjadi pencurian di rumahnya yang berada di desa Tanjung Bulan. Diketahui Korban adalah warga jalan KMS Simpang Waras RT. 02. RW 10 Tanjung Enim Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim.
Atas peristiwa itulah, korban mendatangi SPKT Polsek Tanjung Agung untuk membuat Laporan Polisi (LP), memberitahukan kepada petugas bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian di rumahnya di desa Tanjung Bulan.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Lebah Opsnal Unit Reskrim Polsek Tanjung Agung mendapatkan informasi keberadaan daripada pelaku.
Pelaksana Harian (Lakhar) Kapolsek Tanjung Agung IPTU Syawaluddin, S.H., memerintahkan BRIPKA Anbya Mursalin, S.H., selaku Katim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tanjung Agung memimpin tim lebah untuk melakukan penangkapan terhadap para pelaku.
Operasi penangkapan terhadap para pelaku Tim Lebah yang dipimpin BRIPKA Anbya Mursalin, S.H., Katim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tanjung Agung berhasil mengamankan Dua orang pelaku atas nama Tedi dan Lingki di desa Tanjung Bulan.
“Pelaku ditangkap pada pukul 16.00 WIB di desa Tanjung Bulan Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim tanpa perlawanan. Kedua pelaku sudah mengakui perbuatannya. Pelaku berserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tanjung Agung.” Ungkap IPTU RTM Situmorang.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku diantaranya Satu unit Senapan Angin, dan Tiga unit Kamera CCTV milik korban.
Atas peristiwa ini, Korban mengalami kerugian ditafsir senilai Rp. 3000.000,-. Tuturnya.
Dua orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas dan akan dilakukan penangkapan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku. Cetusnya.
Penulis: Dadang Hariansyah.
Editor: REDAKTUR SUMSELSumber: https://SRIWIJAYATODAY.COM