Sriwijayatoday.com Palembang Sumatera Selatan – Personel jajaran Kepolisian daerah (Polda) Sumatera Selatan ringkus pelaku penimbunan BBM bersubsidi.
Hal ini disampaikan Direktur Tindak Pidana Kriminal Khusus (DITRESKRIMSUS) Polda Sumsel Kombes Pol M. Barly Ramadhani, didampingi Kasubdit Tipidter DITRESKRIMSUS Polda Sumsel AKBP TIto Dani, saat konferensi pers di Mapolda Sumsel. Selasa, 29 November 2022.
Diterangkan Kombes Pol Barly Ramadhani, kepada wartawan. Sebelumnya tim Opsnal DITRESKRIMSUS Polda Sumsel Subdit IV Tipidter berhasil membongkar kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar di wilayah Kabupaten OKU Timur yang berlokasi di jalan Gumari RT.03. RW. 02 dusun II desa Sidodadi Kecamatan Belitang I pada Senin, 28 November 2022.
Pengungkapan kasus tersebut, bermula dari laporan masyarakat ke personel tim Opsnal DITRESKRIMSUS Subdit IV Tipidter Polda Sumsel terkait adanya informasi aktivitas penimbunan BBM bersubsidi di wilayah OKU Timur. Terangnya.
Menanggapi informasi itu, tim Opsnal DITRESKRIMSUS Subdit IV Tipidter Polda Sumsel langsung melakukan penyelidikan ke lokasi tempat aktivitas penimbunan BBM bersubsidi yang di laporkan.
Benar saja, saat dilakukan penggrebekan oleh tim Opsnal DITRESKRIMSUS Subdit IV Tipidter Polda Sumsel pelaku dengan menggunakan kendaraan mobil Daihatsu Pickup berwarna putih dengan No Polisi BE 8681 ZF sedang mengangkut BBM bersubsidi jenis Solar yang dimuat ke dalam jeriken ukuran 35 liter sebanyak 22 jeriken yang ditutup menggunakan terpal oleh pelaku. Rencananya BBM bersubsidi tersebut hendak dijual pelaku ke pelanggannya. Ungkapnya.
Pelaku atas nama Tri Haryono (31) warga desa Sidodadi Kecamatan Belitang Kabupaten OKU Timur. Pelaku ini merupakan orang Kedua dalam kasus ini. Pelaku (TH) ini, berperan sebagai penerima BBM atau pengepul BBM bersubsidi, menampung BBM dari hasil penimbunan pelaku berinisial (TW) yang berperan mengambil BBM bersubsidi di SPBU perbatasan Mesuji Makmur Provinsi Lampung. Pelaku (TW) masih buron dalam pengejaran petugas.
Dari Kedua orang pelaku ini, Satu orang pelaku (TH) sudah berhasil diamankan petugas pada hari Senin, 28 November 2022. Pelaku (TH) diamankan petugas berserta barang bukti Satu unit mobil Daihatsu pickup berwarna putih, 22 jeriken ukuran 35 liter berisi BBM bersubsidi jenis Solar, 70 jeriken kosong ukuran 35 liter, Satu timbangan, Satu potong selang plastik, Dua corong, Satu buku catatan, dan Satu unit handphone merk Vivo.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan telah melanggar Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah pada Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Tentang penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM bersubsidi Pemerintah. Pungkasnya.
Penulis: Dadang Hariansyah.
Editor: Dadang HariansyahSumber: https://SRIWIJAYATODAY.COM