Sriwijayatoday.com Muara Enim Sumatera Selatan – Tim Opsnal Lakid berhasil ungkap pelaku pencuri besi ulir di gudang Sekapolding Tanjung Enim. Senin,17 Oktober 2022 lalu.
Hal ini terungkap dengan disampaikannya catatan laporan kejahatan (Crime Indeks) di wilayah hukum Polsek Lawang Kidul oleh Kapolsek Lawang Kidul IPTU Yogie Sugama Hasyim, S.Tk., S.Ik., ke Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, S.H., S.Ik., M.H., melalui Bid Humas Polres Muara Enim pada Jumat, 02 Desember 2022 kemarin.
Diterangkan Kasi Humas Polres Muara Enim IPTU RTM SITUMORANG, kepada wartawan Minggu, 04 Desember 2022. Penangkapan terhadap pelaku ini, berawal dari diterimanya informasi keberadaan pelaku oleh Kapolsek Lawang Kidul IPTU Yogie Sugama Hasyim, S.Tk., S.Ik., pada Jumat, 02 Desember 2022 pukul 11.30 WIB. Kemudian Kapolsek Lawang Kidul memerintahkan PS. Kanit Reskrim Polsek Lawang Kidul Aiptu Guntur, S.H., untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.
Tepat di desa Tegal Rejo Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim tim Opsnal Lakid melihat pelaku sedang berada di pinggir jalan dan segera langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Lawang Kidul untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Di hadapan petugas pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian besi di Gudang Sekapolding di jalan anggrek No 19 RT 03 RW 02 Karang Asam Kelurahan Tanjung Enim Selatan Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim pada hari Senin, 17 Oktober 2022 lalu.
Pelaku mengatakan kepada petugas melakukan perbuatannya pada pukul 03.00 WIB, mencuri besi ulir (Jack Base) LK 50 batang milik Sunoto (Pelapor) dengan cara memanjat pagar beton gudang lalu mencuri besi tersebut. Ungkapnya.
“Atas peristiwa ini korban mengalami kerugian di tafsir lebih kurang Rp 5.000.000,- (Lima juta rupiah). Pelaku berserta barang bukti Satu batang besi behel bulat dengan ukuran lebih kurang 1 meter dan berat lebih kurang 30 kilogram sudah diamankan di Mapolsek Lawang Kidul. Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP”. Pungkasnya.
Penulis: Dadang Hariansyah.
Editor: REDAKTUR SUMSELSumber: https://SRIWIJAYATODAY.COM