Sriwijayatoday.com Lahat Sumatera Selatan – Tim Opsnal Satreskrim Polres Lahat berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan pada Ops Sikat II Musi 2022 yang digelar jajaran Kepolisian Resor Lahat beberapa hari lalu.
Sulaiman Cs dibekuk tim Opsnal Satreskrim Polres Lahat karena ulahnya mencuri besi rel PT.KAI yang berada di desa Payo Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat pada hari Selasa, 20 September 2022 lalu.
Pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang sudah menjadi target penangkapan tim Opsnal Satreskrim Polres Lahat tersebut, tidak dapat berkutik saat di gelandang petugas ke Mapolres Lahat. Rabu, 28 September 2022.
Diterangkan Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto, S.I.K., M.Si., melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono, S.H., kepada media ini, Jumat 30 September 2022.
Kejadian bermula pada hari Selasa, 20 September 2022 lalu. Pada saat itu Polsuspas sedang patroli di area rel PT.KAI. Patroli Polsuspas tersebut memergoki Empat orang pelaku sedang mengangkut besi rel yang sudah di potong menjadi Satu meter dan diangkut ke dalam mobil Suzuki Carry berwarna merah. Usai melakukan aksinya ke empat tersangka langsung melarikan diri. Perbuatan ke empat orang tersangka tersebut di laporkan PT.KAI ke SPKT Polres Lahat.
Menanggapi laporan kejadian tersebut, tim Opsnal Satreskrim Polres Lahat langsung melakukan penyelidikan guna mencari tahu informasi identitas dan keberadaan daripada para Pelaku.
“Dari ke empat tersangka sudah dua orang pelaku yang berhasil diamankan. Ke dua orang pelaku atas nama Sulaiman, warga desa Payo Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat. Informasi keterangan yang didapatkan dari tersangka sebelumnya berhasil mengungkap identitas dan keberadaan tersangka lainya.
Setelah melakukan penangkapan terhadap Pelaku atas nama Sulaiman, tim Opsnal Satreskrim Polres Lahat berhasil mengamankan tersangka kedua atas nama Mirwan warga desa Tanjung Pinang Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat. Saat hendak di lakukan penangkapan tersangka kedua berusaha melakukan perlawanan kepada petugas dengan mengibaskan senjata tajam ke arah petugas.
Petugas sudah memberikan dua kali tembakan peringatan, akan tetapi tersangka tidak mengindahkan peringatan tersebut dengan terpaksa petugas harus melakukan tindakan tegas terukur terhadap tersangka.” Terang Lispono.
Akibat perbuatannya tersangka harus dilarikan ke RSUD Lahat untuk mendapatkan perawatan medis. Saat ini dua orang tersangka sudah diamankan berserta barang bukti, Satu unit mobil Suzuki Carry dengan No Polisi BG 1432 DQ, Dua tabung oksigen, Dua unit alat las yang dipergunakan para tersangka untuk memotong besi, dua tabung LPG 3 KG, Empat puluh lima batang besi rel kereta api, dan satu bilah senjata tajam jenis pisau.
Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku.
Untuk dua orang tersangka lainnya, statusnya masih buron, dalam pengejaran petugas. Identitas kedua Pelaku sudah di kantongi tim Opsnal Satreskrim Polres Lahat.” Pungkasnya
Penulis: Dadang Hariansyah.
Editor: Redaktur SUMSELSumber: https://SRIWIJAYATODAY.COM