Sriwijayatoday.com Muara Enim Sumatera Selatan – Informasi penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polsek Rambang Lubai dibenarkan Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, S.H., S.Ik., M.H., disampaikan oleh Kasi Humas Polres Muara Enim IPTU RTM Situmorang kepada media ini. Rabu, 23 November 2022.
Dijelaskan Kasi Humas Polres Muara Enim, kejadiannya terjadi pada hari Selasa, 22 November 2022 pukul 09.30 WIB bertempat di samping warung milik Suparni (Korban) tepatnya berada di dusun VI desa Karang Agung Kecamatan Rambang Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim.
Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor miliknya di samping warung. Kemudian korban masuk ke dalam untuk menjaga warung. Tiba-tiba datang dua orang laki-laki, dengan modus memesan nasi untuk makan. Usai makan kedua orang laki-laki tersebut pergi meninggalkan warung milik korban. Diketahui kedua orang laki-laki tersebut adalah pelaku pencurian.
Selang Dua menit, salah satu pelaku kembali ke warung dengan modus berpura-pura memesan nasi bungkus. Saat korban sibuk membungkus nasi pesanan pelaku, pelaku mengambil kunci motor yang digantungkan korban di dinding warung.
Memanfaatkan celah lengah korban, pelaku kemudian melarikan motor milik korban. Mengetahui motornya dibawa lari pelaku, korban sontak berteriak meminta tolong warga sambil berusaha mengejar Kedua pelaku.
Peristiwa ini langsung dilaporkan korban ke SPKT Polsek Rambang Lubai. Ungkap IPTU RTM Situmorang.
Atas laporan tersebut Kapolsek Rambang Lubai AKP Henrinadi, S.H., M.H., segera memerintahkan BRIPKA Dali Warsah, S.H., bersama tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Rambang Lubai untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap Kedua orang pelaku untuk dilakukan penangkapan.
Berdasarkan hasil dari penyelidikan terkait informasi dan keberadaan daripada para pelaku tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Rambang Lubai berhasil mengantongi identitas dan informasi keberadaan daripada para pelaku.
Diketahui Kedua orang pelaku atas nama Endi Kailani dan Rismanadi. Tidak ingin kehilangan jejak, atas perintah Kapolsek tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Rambang Lubai segera melakukan penangkapan terhadap para pelaku.
Saat dilakukan penangkapan para pelaku sedang berada di rumah temannya di desa Karang Mulya Kecamatan Rambang Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim.
Para pelaku menyembunyikan barang bukti satu unit sepeda motor merk Yamaha Aerox warna hitam tahun 2022 di belakang dapur rumah temannya yang saat itu sedang tidak ada di rumah. Ujar Iptu Rtm Situmorang.
Saat ini, kedua pelaku berserta barang bukti satu unit sepeda motor jenis Yamaha merk Aerox sudah diamankan petugas di Mapolsek Rambang Lubai, dan para pelaku sudah mengakui perbuatannya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku, para pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP Pencurian dengan Pemberatan. Pungkasnya.
Penulis: Dadang Hariansyah.
Editor: KAPERWIL - SUMSELSumber: https://SRIWIJAYATODAY.COM