Sriwijayatoday.com Muara Enim Sumatera Selatan – Personel Kepolisian daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) Resor Muara Enim Sektor Semendo berhasil bekuk Dua orang pelaku spesialis Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di wilayah hukum Polres Muara Enim. Hal ini terungkap setelah digelarnya Konferensi Pers di halaman Mapolres Muara Enim pada Jumat, 10 Februari 2023.
Mewakili Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, S.H., S.Ik., M.H., Waka Polres Muara Enim Kompol CS Panjaitan, S.E., M.Si., didampingi Kabag Ops, Kasi Propam, Kasi Humas Polres Muara Enim AKP RTM SITUMORANG, dan Kapolsek Semendo AKP M. Ginting, S.H., berserta jajaran Unit Reskrim Polsek Semendo. Pimpin konferensi pers pengungkapan kasus curanmor.
Diterangkan Waka Polres, Kedua pelaku ditangkap di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS).
“Keduanya di tangkap di desa Suka Marga Kecamatan Banding Agung Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS). Pada hari Selasa, 07 Februari 2023 pukul 19.00 WIB”. Kata Waka Polres saat memimpin konferensi pers di halaman depan Mapolres Muara Enim kemarin.
Penyelidikan yang dilakukan tim Alap-alap Opsnal Unit Reskrim Polsek Semendo berhasil mendapatkan informasi keberadaan dari pada para pelaku. Atas informasi tersebut Kapolsek Semendo AKP M. Ginting, S.H., memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Semendo Aipda Ardiansyah Yunisca, untuk memimpin tim alap-alap melakukan penangkapan terhadap para pelaku.
“Saat tertangkap Kedua pelaku langsung di interogasi petugas, dan mengakui perbuatannya. Pelaku RS dan MS ini adalah warga desa Kecamatan Semendo Darat Ulu Kabupaten Muara Enim. Melarikan diri ke Kabupaten OKUS setelah melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Vega-R milik Korban Hariansyah warga desa Muara Dua Kecamatan Semendo Darat Laut Kabupaten Muara Enim pada Jumat, 03 Februari 2023 pukul 05.00 WIB beberapa waktu lalu”. Bebernya.
Selain berhasil mengamankan Kedua pelaku dan Satu unit barang bukti sepeda motor hasil curian. Polisi juga berhasil mengamankan 8 unit sepeda motor lainnya. Menurut pengakuan para pelaku 8 unit motor tersebut adalah barang bukti hasil curian yang dilakukannya di tempat yang berbeda. 4 unit sepeda motor hasil dari kejahatan yang dilakukannya di wilayah hukum Polsek Semendo, 5 unit lainya hasil kejahatan di wilayah hukum Polsek Pengandonan Polres Ogan Komering Ulu (OKU).
“Saat ini, para tersangka sedang menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik di Mapolsek Semendo. Untuk barang bukti 9 unit sepeda motor hasil kejahatan yang dilakukan para pelaku sudah disita. Atas perbuatannya para pelaku akan disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara”. Cetusnya.
Tim Peliputan: Febrianto Jurnalis Sriwijayatoday Sumsel.
Penulis: Dadang Hariansyah.
Editor: REDAKTUR SUMSELSumber: https://SRIWIJAYATODAY.COM