RajaBackLink.com

Home / Berita Sumatera / Daerah / Headline / Hukum & Kriminal

Jumat, 1 September 2023 - 19:35 WIB

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsekta Lahat. Ringkus Pelaku Dan Penadah Barang Hasil Curian Di Wilayah Hukum Polres Lahat.

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

LAHAT, SRIWIJAYATODAY.COM – Kasus pencurian yang terjadi di desa Padang Lengkuas Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat, pada Selasa, 09 Mei 2023 lalu. Berhasil, diungkap tim Opsnal Unit Reskrim Polsekta Lahat. Rabu, 30 Agustus 2023.

Hal ini, diungkapkan Kapolres Lahat AKBP S. Kunto Hartono, S.Ik., M.T., melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono, S.H., Jumat, 1 September 2023.

“Korbannya M. Heri Sugianto warga desa Padang Lengkuas. Pelakunya, DS (21), dan UP (21) selaku penadah. Pelaku DS, ditangkap pada hari Rabu, 30 Agustus 2023. Pukul 16.30 WIB. Saat sedang berada dirumah kos-kosannya di desa Ngalam Baru Kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat.

Sedangkan, tersangka UP ditangkap di desa Muara Danau Kecamatan Tanjung Tebat Kabupaten Lahat. Pukul 18.00 WIB”. Ungkap Lispono.

Tersangka DS, ditangkap jajaran tim Opsnal Unit Reskrim Polsekta Lahat. Lantaran, telah melakukan pencurian di rumah M. Heri Sugianto, warga desa Padang Lengkuas beberapa bulan lalu. Sedangkan tersangka UP, ditangkap karena telah melakukan penadahan atas barang curian yang dilakukan oleh tersangka DS.

“Peristiwanya terjadi pada malam hari, pukul 02.00 WIB. Tersangka melakukan perbuatannya dengan cara, mencongkel kunci Grendel jendela pintu samping untuk masuk kedalam rumah”. Terang Lispono.

Lebih lanjut diterangkannya, setelah masuk kedalam rumah korban. Pelaku, mencuri sepeda motor, tiga unit handphone android merk Realmi tipe C2, C15, dan C1.

“Setelah pelaku berhasil mencuri barang-barang milik korban, pelaku keluar melalui pintu depan ruang tamu”. Ujarnya.

Akibat dari perbuatan para tersangka ini, korban mengalami kerugian di tafsir mencapai lebih kurang Rp. 20.500.000.00,-.

“Para tersangka sudah mengakui perbuatannya. saat ini, sudah diamankan di Mapolsekta Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya, akan disangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana. Tentang tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat)”. Pungkasnya.

Berikut barang bukti yang berhasil diamankan Polisi dari tangan para tersangka: Satu unit handphone android merk Realmi, warna biru laut, satu unit handphone merk Oppo A16, berserta charger dan kabel.

Baca Juga :  Kapolda Aceh : Perlunya Ilmu Komunikasi Untuk Melayani Masyarakat

Editor: Dadang HariansyahSumber: https://SRIWIJAYATODAY.COM

Berita ini 335 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Aceh Timur

Bantuan Air Bersih dan Sembako dari SAPMA PP Aceh untuk Warga Aceh Timur

Aceh Timur

Pemerintah Aceh Timur Lepas Pawai Takbiran Sambut Idul Fitri 1 Syawal 1446 H

Headline

Sambangi Masyarakat di Pasar Fresh Market Babinsa Koramil 04/Jatiasih Ingatkan Tetap Patuhi Prokes

Berita Sumatera

Pastikan Kekondusifan Masyarakat. Personel Polsek Tanjung Agung Monitoring SPBU .

Headline

Pembakaran Limbah Plastik UD Indo Makmur Warga Cluster Safira Aryana Karawaci Keberatan Karna Polusi Udara

Aceh

Prajurit Koramil 01 Peunaron Serahkan Pelaku dan BB Ganja ke Polres Aceh Timur

Headline

Jalin Silahturahmi, Kapolsek Bontonompo Temui Pimpinan Cabang BRI Kalaserena

Headline

Sambang dan Pengecekan Pos Kamtibmas Terpadu Bhabinkamtibmas Desa Lantang