RajaBackLink.com

Home / Berita Sumatera / Daerah / Headline / Hukum & Kriminal

Jumat, 1 September 2023 - 19:35 WIB

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsekta Lahat. Ringkus Pelaku Dan Penadah Barang Hasil Curian Di Wilayah Hukum Polres Lahat.

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

LAHAT, SRIWIJAYATODAY.COM – Kasus pencurian yang terjadi di desa Padang Lengkuas Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat, pada Selasa, 09 Mei 2023 lalu. Berhasil, diungkap tim Opsnal Unit Reskrim Polsekta Lahat. Rabu, 30 Agustus 2023.

Hal ini, diungkapkan Kapolres Lahat AKBP S. Kunto Hartono, S.Ik., M.T., melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono, S.H., Jumat, 1 September 2023.

“Korbannya M. Heri Sugianto warga desa Padang Lengkuas. Pelakunya, DS (21), dan UP (21) selaku penadah. Pelaku DS, ditangkap pada hari Rabu, 30 Agustus 2023. Pukul 16.30 WIB. Saat sedang berada dirumah kos-kosannya di desa Ngalam Baru Kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat.

Sedangkan, tersangka UP ditangkap di desa Muara Danau Kecamatan Tanjung Tebat Kabupaten Lahat. Pukul 18.00 WIB”. Ungkap Lispono.

Tersangka DS, ditangkap jajaran tim Opsnal Unit Reskrim Polsekta Lahat. Lantaran, telah melakukan pencurian di rumah M. Heri Sugianto, warga desa Padang Lengkuas beberapa bulan lalu. Sedangkan tersangka UP, ditangkap karena telah melakukan penadahan atas barang curian yang dilakukan oleh tersangka DS.

“Peristiwanya terjadi pada malam hari, pukul 02.00 WIB. Tersangka melakukan perbuatannya dengan cara, mencongkel kunci Grendel jendela pintu samping untuk masuk kedalam rumah”. Terang Lispono.

Lebih lanjut diterangkannya, setelah masuk kedalam rumah korban. Pelaku, mencuri sepeda motor, tiga unit handphone android merk Realmi tipe C2, C15, dan C1.

“Setelah pelaku berhasil mencuri barang-barang milik korban, pelaku keluar melalui pintu depan ruang tamu”. Ujarnya.

Akibat dari perbuatan para tersangka ini, korban mengalami kerugian di tafsir mencapai lebih kurang Rp. 20.500.000.00,-.

“Para tersangka sudah mengakui perbuatannya. saat ini, sudah diamankan di Mapolsekta Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya, akan disangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana. Tentang tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat)”. Pungkasnya.

Berikut barang bukti yang berhasil diamankan Polisi dari tangan para tersangka: Satu unit handphone android merk Realmi, warna biru laut, satu unit handphone merk Oppo A16, berserta charger dan kabel.

Editor: Dadang HariansyahSumber: https://SRIWIJAYATODAY.COM

Berita ini 337 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Anne Sulistijadewi ketum Laskar Bumi Pertiwi – LBP, Fokus menangkan pasangan Ganjar – Mahfud

Aceh Timur Peristiwa

Innalillahi Wainna ilaihi Raji’un, Kasubbagdalops Bag Ops Polres Aceh Timur AKP Tonny Irwan Sinaga Meninggal Dunia

Headline

Satu LP, Dua Putusan Praperadilan: Integritas PN Makassar Dipertanyakan

Headline

Sat Binmas Polres Takalar Sosialisasi Bahaya Narkoba di SMA Negeri 2 Takalar

Headline

Dandim 0103/Aceh Utara Pimpin Apel Pengecekan Pasca Cuti Lebaran

Aceh

YARA Desak PJ Aceh Timur Mengevaluasi Kinerja Camat.

Headline

Pamen Ahli Bid. Ekonomi Mewakili Pangdam XIV/Hsn Hadiri Rakor Pengendalian Inflasi Daerah Secara Virtual

Hukum & Kriminal

Warga Minta Kapolri Dan Kapolda Copot Kapolrestabes Medan Serta Kapolsek Pancur Batu Diduga Terima Storan Godol dan Apong Judi Dadu Sangkuang