Palembang, SriwijayaToday.com – Romas Angkasawan, Terpidana kasus dugaan Pencemaran Nama Baik yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Palembang Sumatera Selatan, Diringkus Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Sumsel. Jumat 19 Juli 2024.
“DPO ditangkap Pukul 21.40 WIB, Jumat malam, di Jalan Papera Kota Palembang.”Terang Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., Saat Konferensi Pers di gedung Media Center Kejati Sumsel. Sabtu, 20 Juli 2024.
Vanny menyebut, Romas Angkasawan merupakan DPO Kejaksaan Negeri Palembang dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, Romas Angkasawan telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali, namun tidak hadir. Romas Angkasawan ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tanggal 22 Februari 2023.
“DPO sering berpindah-pindah tempat, sebelum tertangkap.” Ujar Vanny.
Ia menambahkan, Romas Angkasawan (DPO), diamankan Tim Tangkap Buron Kejati Sumsel saat hendak menuju rumah kos-kosan yang disewanya di Jalan Torpedo Sekip Ujung Kota Palembang Sumatera Selatan.
Menurut Vanny, setelah tertangkap DPO langsung dibawa ke Kantor Kejati Sumsel dan diserahkan ke Kejari Palembang untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
Sebelumnya, DPO telah dijatuhi Pidana 5 bulan penjara berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No.513/K/Pid/2022 Tanggal 24 Juni 2022, dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Nomor: 520/L.6.10/Epp.3/09/2022, Tanggal 07 September 2022.
“Di momen peringatan Hari Bhakti Adhiyaksa (HBA) ini, Tim Tangkap Buron Kejati Sumsel. Dibawah pimpinan Hafiz Muhardi, S.H., hadiahkan penangkapan Romas Angkasawan (DPO Terpidana) kepada Kejari Palembang.” Tandasnya.
Editor: News Author SumselSumber: https://SRIWIJAYATODAY.COM