RajaBackLink.com

Home / Aceh / Aceh Timur / Berita Polisi / Daerah / Hukum & Kriminal

Kamis, 23 Mei 2024 - 11:37 WIB

Tim Unit Opsnal Gabungan Polres Aceh Timur dan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Langsa Berhasil melakukan penangkapan terhadap Pelaku Pembunuhan, DPO Polres Langsa Tahun 2019

Bagas - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com | Aceh Timur — Tim Unit Opsnal Gabungan (Satreskrim dan Satintelkam) Polres Aceh Timur Polda Aceh dan Polsek Peureulak Timur membackup Satreskrim Polres Langsa dalam rangka melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada kasus pembunuhan yang terjadi tahun 2019 di Desa Geulumpang Payung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur (wilayah hukum Polres Langsa).

Peristiwa ini bermula ditemukannya mayat laki-laki dalam kondisi kaki terikat rantai besi, tangan serta leher telah dililit tali nilon dan wajah di tutup dengan goni di alur sungai Dusun Pusara, Desa Geulumpang Payung, Kecamatan Sungai Raya, pada hari Selasa, (01/10/2019).

Diketahui identitas mayat tersebut adalah Asnawi warga Desa Rantau Panjang, Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur.

Setelah dilakukan olah TKP oleh Inafis Sat Reskrim Polres langsa, diketahui identitas korban pembunuhan tersebut adalah Asnawi yang diduga pelakunya ada beberapa orang salah salah satunya yaitu BK alias Manok, 43 tahun, warga Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur yang selanjutnya Polres Langsa menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap BK alias Manok,

Berdasarkan LP dan DPO tersebut di atas Unit Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Timur, Unit IV Sat Intelkam Polres Aceh Timur, Personil Polsek Peureulak Timur dan dan Unit Resmob Polres Langsa dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H. dan Kasat Intelkam AKP Ketut Supriyatnha dalam rangka memback Up Sat Reskrim Polres Langsa melakukan pencarian dan penangkapan terhadap DPO tersebut.

“Alhamdulillah, BK alias Manok (pelaku) yang selalu berpindah pindah tempat, keberadaannya dan pada Kamis, (23/05/2024) sekira pukul 02.00 WB berhasil kami ketahui keberadaan pelaku di sebuah gubuk yang terletak di Desa Alue Bugeng, Kecamatan Peureulak Timur kemudian pelaku langsung Kami Tangkap,” ungkap Mantan Kasat Reskrim Polres Pidie.

Bersama pelaku turut diamankan sejumlah barang bukti berupa; 1 (satu) buah senapan angin tabung pcp, 1 (satu) unit Handphone dan 1 (satu) buah dompet.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Polres Langsa untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” terang Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal. S.E.,S.H.,M.H.

Editor: Ayahdidien

Berita ini 54 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Aceh Timur

Bupati Kunjungi CPP Blok A, Medco E&P Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Daerah

Daerah

Ciptakan Rasa Aman, Satlantas Polres Kediri Tingkatkan Patroli Blue Light dan Pengaturan Lalu Lintas Malam Hari

Berita Polisi

Tiga Nama PJU Polres Muara Enim Masuk Dalam Daftar Rotasi Jabatan Periode Januari 2025

Berita Sumatera

Polda Sumut Sita Jetski, Speadboat, dan Kapal Milik Apin BK

Aceh

Pj Bupati Aceh Timur Kembali Ingatkan Netralitas ASN

Aceh Timur

Alwi English Course Aceh Timur Pindah ke Gedung Baru, Ini Alamatnya

Aceh Timur

Aceh Timur Gelar Pertemuan Forum GERMAS

Daerah

Pembangunan Jalan Permukiman Tanah Abang Selatan, Warga Rasakan Langsung Sentuhan Dinas Perkim Sumsel