Lampung Selatan Sriwijayatoday.com – Alur penyaluran BPNT seperti sudah diatur dalam Permensos 20/2019. Yakni, Dana dari pemerintah pusat (Kemensos) dikirim ke bank penyalur Selanjutnya, bank penyalur mentransfer uang ke keluarga penerima manfaat (KPM). Setelah itu, KPM membelanjakannya ke agen atau e-warong melalui mesin EDC dengan nilai Rp 200 ribu (harus habis).
BPNT itu sebetulnya tidak hanya diberikan selama masa pandemi Covid-19, melainkan sejak dua tahun silam,akan tetapi selama masa pandemi, alokasi anggaran naik menjadi Rp 200 ribu dari semula Rp 150 ribu di awal tahun.
Namun terkadang Program Pemerintah ini di jadikan ladang untuk mencari keuntungan pribadi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, Sriwijayatoday 14 September 2021.
Seperti halnya yang terjadi di Kecamatan Tanjung Sari Kabupaten Lampung Selatan, dimana TKSK,berperan penuh mengarahkan e warung ke salah Supliyer,TKSK di duga sudah beralih fungsi.
Pasalnya iming iming fee yang di janjikan Supliyer kepadanya cukup menggiurkan, apabila TKSK dapat mengarahkan e warung ke salah satu Supliyer.
Ironisnya adanya Dokumentasi foto TKSK yang sedang Menanda tangani MOU e warung kepada Supliyer yang bekerja sama dengannya, bahkan saat di konfirmasi oleh awak media dengan gamblang dia menceritakan tentang succes fee yang dia dapatkan dari Supliyer.
“Ya fee yang saya dapat itu, bukan untuk saya sendiri mas,saya hanya dapat Rp 1000/KPM,Rp 2000,-/KPM,untuk Sekcam,dan Rp 3000,-/KPM,untuk pak Camat paparnya.
Ketika di pertanyakan kok bisa tau rincian sedetail itu?tanpa beban Al mengatakan” Kan Pak Sekcam yang membaginya, di Kantor Kecamatan Tanjung Sari Jelasnya.
Menyikapi hal itu DPW Ormas Masyarakat Indonesia Maju(MIM)angkat bicara,”Kalau kita mengacu kepada aturan Juklak Juknisnya BPNT tidak ada satu aturan pun yang dapat membenarkan TKSK seperti itu tegasnya.
Coba kita buka Pedum Tentang BPNT Tahun 2020,dan buka juga tugas seorang TKSK,ini sudah sangat jauh melenceng dari aturan yang ada,kalau benar keterangan TKSK itu kepada awak media,tentang bagi bagi fee dari Supliyer, jelas ini ada indikasi Gravitasi kita harus lakukan PULBAKET dan laporkan ke APH.
Karena ini menyangkut Dana Fakir miskin, bahwa apa yang di maksud pasal 43 ayat 1 yang menyatakan, setiap orang yang menyalah gunakan Dana Penanganan Fakir miskin di Pidana dengan Pidana Penjara paling lama 5 tahun, atau denda paling banyak 500 juta.
dan di jelaskan pada ayat 2 Undang Undang tersebut menegaskan,Lembaga yang menyalah gunakan Dana Penanganan Fakir miskin di pidana dengan denda paling banyak Rp 750 juta.
BPNT ini Dana Penanganan kerawanan sosial,termasuk dalam kategori Dana penanganan fakir miskin tandasnya.
Di lain kesempatan Sekcam Kecamatan Tanjung Sari di konfirmasi terkait ada nya pembagian fee tersebut,Sekcam membantah,
“Itu fitnah, jangan asal ngomong saja dia, saya akan panggil TKSK itu, dia harus pertanggung jawabkan bahasa pembagian fee itu,itu tidak benar tegasnya dengan nada kesal.
HBS