RajaBackLink.com

Home / Headline / Nasional / Nusantara

Jumat, 18 April 2025 - 14:48 WIB

Toko Yang Merusak Generasi Anak Berdiri Kokoh Dan Buka Tanpa Tersentuh Aparat Penegak Hukum…. Ada Apakah

Bagas - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com Kota Bekasi —Dugaan peredaran obat keras secara bebas di kawasan Jalan Raya Narogong, Kelurahan Bojong Rawa Lumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, kini semakin mengkhawatirkan. Sejumlah toko obat di sekitar lokasi tersebut diduga menjual obat-obatan keras tanpa resep dokter secara terbuka, tanpa rasa takut terhadap hukum.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat dan mempertanyakan peran serta keseriusan aparat penegak hukum. “Kami bingung, ini jelas-jelas melanggar, tapi kenapa tidak ada tindakan? Apa polisi tutup mata?” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Baca Juga :  Kapolsek Hadiri Kegiatan Sosialisasi Program Kesetaraan Paket A, B dan C

Padahal, berdasarkan Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, peredaran obat keras tanpa izin atau resep dokter jelas merupakan tindak pidana serius.

Pasal 196 menyebutkan, pelaku bisa dihukum penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Sementara Pasal 197 mengatur pidana hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar jika obat yang diedarkan tidak memenuhi standar keamanan.

Jika obat-obatan yang dijual termasuk golongan narkotika, maka pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya bahkan bisa mencapai 20 tahun penjara.

Baca Juga :  *Pantau Banjir Dengan Perahu Karet , Kapolda Sulsel Pastikan Pastikan Kebutuhan Pengungsi Terpenuhi*

Praktik ini jelas melanggar hukum dan membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya anak muda yang rentan terhadap penyalahgunaan obat. Selain itu, penjualan obat keras tanpa kontrol membuka celah terjadinya penyalahgunaan yang lebih luas dan merusak masa depan generasi bangsa.

Warga Rawalumbu berharap pihak Kepolisian dan instansi terkait seperti Dinas Kesehatan serta BPOM segera turun tangan melakukan investigasi dan penindakan tegas. Jangan sampai Kota Bekasi menjadi surga bagi peredaran obat-obatan ilegal karena lemahnya pengawasan dan penegakan hukum.

Bagas

Berita ini 20 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Ckm Turbo cabang makassar berbagi ke panti Asuhan

Headline

Bhabinkamtibmas Bripka Ahmad Kamel Ajak Warga Jaga Kamtibmas Jelang Pilkada

Nusantara

Danramil 02 Sawah Besar Pantau Pelaksanaan Vaksinasi Tingkat Koramil

Nusantara

Ciptakan Lingkungan yang Bersih dan sehat, Yonif Para Raider 305 Kostrad Gelar Lomba K4

Nusantara

Pos Pantau, Arus Balik Giat PPKM Mikro oleh Koramil 08/Duren Sawit Bersama Empat Pilar

Headline

BKPRMI Ajak Kaum Millennial Makmurkan Masjid Selama Ramadhan

Nusantara

Dua Prajurit Yonif Para Raider 305 Kostrad Siap Menjaga Perdamaian Dunia

Headline

Serobot Lahan Masyarakat Merapi. PTBA Diminta Pertanggung Jawaban