RajaBackLink.com

Home / Headline / Nasional / Nusantara

Jumat, 18 April 2025 - 14:48 WIB

Toko Yang Merusak Generasi Anak Berdiri Kokoh Dan Buka Tanpa Tersentuh Aparat Penegak Hukum…. Ada Apakah

Bagas - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com Kota Bekasi —Dugaan peredaran obat keras secara bebas di kawasan Jalan Raya Narogong, Kelurahan Bojong Rawa Lumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, kini semakin mengkhawatirkan. Sejumlah toko obat di sekitar lokasi tersebut diduga menjual obat-obatan keras tanpa resep dokter secara terbuka, tanpa rasa takut terhadap hukum.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat dan mempertanyakan peran serta keseriusan aparat penegak hukum. “Kami bingung, ini jelas-jelas melanggar, tapi kenapa tidak ada tindakan? Apa polisi tutup mata?” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Baca Juga :  Kapolsek Hadiri Kegiatan Sosialisasi Program Kesetaraan Paket A, B dan C

Padahal, berdasarkan Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, peredaran obat keras tanpa izin atau resep dokter jelas merupakan tindak pidana serius.

Pasal 196 menyebutkan, pelaku bisa dihukum penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Sementara Pasal 197 mengatur pidana hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar jika obat yang diedarkan tidak memenuhi standar keamanan.

Jika obat-obatan yang dijual termasuk golongan narkotika, maka pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya bahkan bisa mencapai 20 tahun penjara.

Baca Juga :  *Pantau Banjir Dengan Perahu Karet , Kapolda Sulsel Pastikan Pastikan Kebutuhan Pengungsi Terpenuhi*

Praktik ini jelas melanggar hukum dan membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya anak muda yang rentan terhadap penyalahgunaan obat. Selain itu, penjualan obat keras tanpa kontrol membuka celah terjadinya penyalahgunaan yang lebih luas dan merusak masa depan generasi bangsa.

Warga Rawalumbu berharap pihak Kepolisian dan instansi terkait seperti Dinas Kesehatan serta BPOM segera turun tangan melakukan investigasi dan penindakan tegas. Jangan sampai Kota Bekasi menjadi surga bagi peredaran obat-obatan ilegal karena lemahnya pengawasan dan penegakan hukum.

Bagas

Berita ini 18 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Dampak Cuaca El Nino Rawan Kebakaran Lahan dan Rumah, Bhabinkamtibmas di Gowa Ingatkan Ini Ke Warga

Headline

Dampak Cuaca El Nino Rawan Kebakaran Lahan dan Rumah, Bhabinkamtibmas di Gowa Ingatkan Ini Ke Warga

Headline

Azmi Yuli Sitorus SH, M.SP Sentuh Milenial Melek Digital
Satu Orang Korban Tewas Dalam Insiden Kebakaran, 12 Buah Ruko Di Sintang Ludes Terbakar.

Headline

Satu Orang Korban Tewas Dalam Insiden Kebakaran, 12 Buah Ruko Di Sintang Ludes Terbakar.
Tanah Masjid Nurul Falah Bekasi Dipersoalkan,Ketua WN.88 Sub Unit DKI JAKARTA Angkat Bicara

Daerah

Tanah Masjid Nurul Falah Bekasi Dipersoalkan,Ketua WN.88 Sub Unit DKI JAKARTA Angkat Bicara
Polri Bongkar Sindikat Judi Online yang Dikendalikan Warga Negara Asing, Perputaran Uang Capai Rp 685 M

Headline

Polri Bongkar Sindikat Judi Online yang Dikendalikan Warga Negara Asing, Perputaran Uang Capai Rp 685 M
Polsek Nanga Pinoh Menggelar Vaksinisasi Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-75

Nusantara

Polsek Nanga Pinoh Menggelar Vaksinisasi Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-75
Percepatan Penanganan Covid-19 Borneo Forum Adakan Webinar Secara Daring dan Luring

Daerah

Percepatan Penanganan Covid-19 Borneo Forum Adakan Webinar Secara Daring dan Luring
Bertemu Kepala Kepolisian Malaysia, Kapolri Bahas PMI Ilegal Hingga Penanganan Covid-19

Headline

Bertemu Kepala Kepolisian Malaysia, Kapolri Bahas PMI Ilegal Hingga Penanganan Covid-19