RajaBackLink.com

Home / Headline / Nasional / Nusantara

Jumat, 16 Juli 2021 - 17:59 WIB

Uang Deposito Nasabah Hilang Rp 101 Juta, BNC : Transaksi Sah Tak Bisa Diganti

Bagas - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com Jakarta — Seorang nasabah PT Bank Neo Commerce, Tbk, (BNC), MA mengaku kehilangan uang Rp 101 juta dari rekeningnya. Sialnya, dana ratusan juta miliknya itu tidak bisa dikembalikan oleh pihak Bank. Kamis (15/07/2021).

Saat diwawancarai awak media, MA didampingi Law Firm Paulus Tarigan & Associates mengatakan, Tidak ada solusi dari BNC, tapi tetap meminta pertanggung jawaban dari bank untuk hak saya, uang deposito saya dikembalikan.

Paulus Tarigan, SH mengatakan, Dari pihak BNC tidak bertanggung jawab atas kehilangan uang deposito klien kami/nasabah. Dalam hal ini kami akan melakukan tegas dan melaporkan ke polda metro jaya karena aplikasi mereka yang lemah, aplikasi dari BNC yang bocor menyalahkan klien kami dalam hal ini, ini yang membuat kami melakukan tindakan tegas upaya hukum yang seluas-luasnya.

Baca Juga :  Anggota Koramil 04/KS Bersama Tri Pilar Gelar Operasi Yustisi di Pulau Untung Jawa

“Kami akan melaporkan ke Polda Metro Jaya upaya pidana dan kami akan melakukan gugatan perdata ke pengadilan negeri jakarta selatan untuk menuntut ganti rugi, ada kerugian materi, moril maupun psikis dari klien kami, itu tidak bisa dinilai dengan uang, “kata Paulus Tarigan, SH.

Ketika dikonfirmasi kepada pihak bank melalui kuasa hukum Bakhtanizar Rangkuti, SH, MH Handra Deddy & Rekan mengatakan, dari BNC terkait pencarian deposito dari saudari MA, awalnya sistem by online dihari yang ditentukan pencarian satu bulan tidak bisa di cairkan karena sistemnya tidak bisa log in.

Baca Juga :  Danyonif Mekanis Raider 413 Kostrad Sambut Prajuritnya Selesai Melaksanakan Pendidikan Secaba Reg TA 20221

Bahwa berdasarkan uraian kronologi tersebut di atas, sangat jelas bahwa proses pencairan deposito milik klien rekan pada klien kami telah dilakukan sesuai mekanisme proses pencairan deposito yang berlaku di tempat klien kami, dimana dana deposito milik klien rekan telah diterima pada rekening klien rekan pada tanggal 01 Juli 2021 dan transaksi yang terjadi setelahnya menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari klien rekan, “tutupnya.

Bagas ArieBowo

Berita ini 39 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Nasional

Penjelasan DPD BKPRMI Kota pagaralam dan Koodinator ustad ustazah Dempo selatan Tentang pemberitaan pemotongan anggaran oprasional ustad ustazah sebesar 50% oleh ketua Lsm Gerhana kota pagaralam

Headline

Legislator Asal Aceh Minta OJK Tetapkan Orang Aceh Jadi Dirut Bank Aceh Syariah

Headline

Kodam Hasanuddin Peduli Masjid Menyambut Bulan Suci Ramadhan, Ini Yang Dilakukan*

Nusantara

Brigif Raider 9 Kostrad Menerima Kunjungan Tim Wasrik Itkostrad

Nusantara

Dengan Tetap Menerapkan Protokol Kesehatan, Satgas Yonif 512/QY Turut Sukseskan Workshop LPMP

Aceh

Rumuskan Tanggap Darurat Pasca Banjir, Kapolsek Indra Makmu Data Masyarakat Yang Terdampak

Nusantara

Bersama Anggota BKO Paskhas Yon 46 Babinsa dan Tiga Pilar Senen Patroli Prokes

Nasional

Menkominfo Harap Pedoman Implementasi Pasal Tertentu Dukung Upaya Penegakan UU ITE