Sriwijayatoday.com Lahat Sumatera Selatan – UD Warga Desa Muara Maung Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat di bekuk Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Lahat pada Kamis, 07 April 2022 lalu.
Perbuatan tidak senonoh yang dilakukan (UD) terhadap anak di bawah umur, sebut saja Bunga dilaporkan Annisa Marsela ke Mapolres Lahat dengan dasar laporan polisi Nomor : LP-B/192/IX/2021/Sumsel/Res Lahat, tanggal 11 September 2022 lalu.
Dasar inilah yang dijadikan Satuan Reserse Kriminal Resor Lahat melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang ketika itu pelaku sedang berada di kebun karet desa Tanjung Baru Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat. Rabu, 13 April 2022. Pukul 22.00 WIB.
Selain melakukan penangkapan terhadap pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu setelan celana dan baju warna ungu motif boneka dan terdapat tulisan BT21, satu lembar uang pecahan Rp.5000 (lima ribu rupiah).
Kapolres Lahat AKBP. Eko Sumaryanto, S.I.K., melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono, S.H., menerangkan kepada wartawan.” Benar telah dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur oleh satuan reserse kriminal resor Lahat pada hari Rabu, 13 April 2022 pukul 22.00 WIB tepatnya di kebun karet desa Tanjung Baru Kecamatan Merapi Timur. Akibat perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1)(2) Jo pasal 76D atau pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI No.17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.01 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No.23 tahun 2022 tentang perlindungan anak Jo pasal 64 ayat (1) KUHP”. Terang Lispono.
“Saat ini, tersangka sudah diamankan di Mapolres Lahat, dan diminta keterangan secara intensif untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.”Pungkasnya.
(Dadang Hariansyah)