RajaBackLink.com

Home / Headline

Kamis, 14 April 2022 - 01:09 WIB

UD, Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Di Bekuk Satreskrim Polres Lahat

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Gambar ilustrasi aksi pencabulan anak di bawah umur.

Sriwijayatoday.com Lahat Sumatera Selatan – UD Warga Desa Muara Maung Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat di bekuk Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Lahat pada Kamis, 07 April 2022 lalu.

Perbuatan tidak senonoh yang dilakukan (UD) terhadap anak di bawah umur, sebut saja Bunga dilaporkan Annisa Marsela ke Mapolres Lahat dengan dasar laporan polisi Nomor : LP-B/192/IX/2021/Sumsel/Res Lahat, tanggal 11 September 2022 lalu.

Dasar inilah yang dijadikan Satuan Reserse Kriminal Resor Lahat melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang ketika itu pelaku sedang berada di kebun karet desa Tanjung Baru Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat. Rabu, 13 April 2022. Pukul 22.00 WIB.

Selain melakukan penangkapan terhadap pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu setelan celana dan baju warna ungu motif boneka dan terdapat tulisan BT21, satu lembar uang pecahan Rp.5000 (lima ribu rupiah).

Kapolres Lahat AKBP. Eko Sumaryanto, S.I.K., melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono, S.H., menerangkan kepada wartawan.” Benar telah dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur oleh satuan reserse kriminal resor Lahat pada hari Rabu, 13 April 2022 pukul 22.00 WIB tepatnya di kebun karet desa Tanjung Baru Kecamatan Merapi Timur. Akibat perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1)(2) Jo pasal 76D atau pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI No.17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.01 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No.23 tahun 2022 tentang perlindungan anak Jo pasal 64 ayat (1) KUHP”. Terang Lispono.

“Saat ini, tersangka sudah diamankan di Mapolres Lahat, dan diminta keterangan secara intensif untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.”Pungkasnya.

(Dadang Hariansyah)

Baca Juga :  Polrestabes Medan Limpahkan Berkas Tahap II Kasus Korupsi Kecurangan Pengiriman Paket Pos

Berita ini 559 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Tim Asistensi Polda Aceh Cek Kesiapan Posko PPKM Mikro Di Aceh Timur

Aceh Timur

Tim Asistensi Polda Aceh Cek Kesiapan Posko PPKM Mikro Di Aceh Timur
Terkait PAD PDAM, Begini Tanggapan Kabag Humas Aceh Utara Dan Direktur PDAM

Headline

Terkait PAD PDAM, Begini Tanggapan Kabag Humas Aceh Utara Dan Direktur PDAM
Kapolsek Pantee Bidari Data Korban Terdampak Banjir

Headline

Kapolsek Pantee Bidari Data Korban Terdampak Banjir
Tim Itwasda Polda Sulsel Gelar Audit Kinerja Tahap I T.A. 2023 di Polres Gowa

Headline

Tim Itwasda Polda Sulsel Gelar Audit Kinerja Tahap I T.A. 2023 di Polres Gowa
40 Peserta Seleksi SIPSS TA. 2024 Polda Sulsel Hari ini Mengikuti Pemeriksaan Administrasi Awal

Headline

40 Peserta Seleksi SIPSS TA. 2024 Polda Sulsel Hari ini Mengikuti Pemeriksaan Administrasi Awal
Warga Apresiasi Polisi Terapkan One Way Saat Arus Mudik: Aman, Nyaman dan Lancar 

Headline

Warga Apresiasi Polisi Terapkan One Way Saat Arus Mudik: Aman, Nyaman dan Lancar 
100 ribu paket sembako bagi warga kota makassar yang terkena dampak covid19

Headline

100 ribu paket sembako bagi warga kota makassar yang terkena dampak covid19
Bhabinkamtibmas Bonto-bontoa menghadiri Rapat Koordinasi Di Kantor Kelurahan

Headline

Bhabinkamtibmas Bonto-bontoa menghadiri Rapat Koordinasi Di Kantor Kelurahan