RajaBackLink.com

Home / Headline

Jumat, 2 Mei 2025 - 12:38 WIB

Unit Resmob Polres Gowa Tangkap Pelaku KDRT di Tambora Land, Gowa

MUHAMMAD YUSUF HADING ( SULSEL ) - Penulis Berita

SRIWIJAYATODAY.COM // GOWA, Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa, pada Jumat dini hari, 2 Mei 2025, sekitar pukul 02.00 WITA, berhasil mengamankan seorang pria berinisial M (22), terduga pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Jum’at (2/5/2025).

Penangkapan dilakukan di Perumahan Tambora Land, Desa Tamanyeleng, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/450/IV/2025/SPKT/Res Gowa/Polda Sulsel tanggal 30 April 2025.

Kejadian KDRT tersebut terjadi pada Rabu, 30 April 2025, di Desa Bontoala, Kecamatan Palangga, Kabupaten Gowa. Korban diketahui bernama Febriana (22), ibu rumah tangga yang berdomisili di Jalan Pelita Taeng No. 1, Desa Taeng, Kecamatan Palangga, Kabupaten Gowa.

Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar, S.Sos., S.H., M.H. menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat terlapor menyatakan niatnya untuk menceraikan korban.

Baca Juga :  Team PD GNPK-RI Muara Enim Gencarkan Sosialisasi PROKES COVID-19

Tidak terima dengan keputusan tersebut karena sedang hamil satu bulan, korban menegur pelaku. Namun, pelaku justru membalas dengan kalimat kasar dan berusaha keluar dari rumah.

Saat korban menghadang, pelaku mendorong korban hingga terjatuh ke lantai. Setelah korban berdiri, pelaku membenturkan kepalanya ke arah bibir korban dan memukul kepala bagian belakang serta mulut korban menggunakan kepalan tangan.

Akibat tindakan kekerasan tersebut, korban mengalami luka bengkak dan robek pada bibir, serta rasa sakit di bagian belakang leher. Merasa keberatan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gowa untuk diproses secara hukum.

Baca Juga :  Pererat Tali Silaturahmi, Korem 143/HO Halal Bihalal Bersama Insan Pers dan Tokoh Adat Se-sultra*

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku berada di rumah orangtuanya di BTN Tambora Land, Desa Tamanyeleng, Kecamatan Barombong. Dipimpin oleh Kanit Resmob IPDA Andi Muhammad Alfian, S.H., tim Resmob Polres Gowa bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polres Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya,” jelas AKP Bahtiar.

Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Pasal 44, dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Humas Polres Gowa

Berita ini 15 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Apel Perdana Kapolda Sumsel Irjen.Pol, Drs.Toni Harmanto,MH

Berita Sumatera

Apel Perdana Kapolda Sumsel Irjen.Pol, Drs.Toni Harmanto,MH
Menjaga Harmoni di Bumi Sriwijaya: FGD Lintas Agama Wujudkan Sumsel yang Rukun dan Damai

Headline

Menjaga Harmoni di Bumi Sriwijaya: FGD Lintas Agama Wujudkan Sumsel yang Rukun dan Damai
Kapolri Buka Rakernis Baharkam Polri Tahun 2024 di Makassar

Headline

Kapolri Buka Rakernis Baharkam Polri Tahun 2024 di Makassar
Melalui Jumat Curhat, Kapolres Aceh Timur Dengar Keluh Kesah Masyarakat

Aceh

Melalui Jumat Curhat, Kapolres Aceh Timur Dengar Keluh Kesah Masyarakat
Anggota DPRD Kabupaten OKI Maryani Siap perjuangkan Aspirasi Masyarakat di Dapil v.

Headline

Anggota DPRD Kabupaten OKI Maryani Siap perjuangkan Aspirasi Masyarakat di Dapil v.
Polres Takalar Gelar Kegiatan Rutin Bimbingan Rohani dan Mental untuk Personil

Headline

Polres Takalar Gelar Kegiatan Rutin Bimbingan Rohani dan Mental untuk Personil
Pastikan Warga Kelurahan Tengah Tervaksin, FKDM Peduli Berkolaborasi Dengan Koramil 05/Kramatjati Gelar Serbuan Vaksinasi

Headline

Pastikan Warga Kelurahan Tengah Tervaksin, FKDM Peduli Berkolaborasi Dengan Koramil 05/Kramatjati Gelar Serbuan Vaksinasi
Merasa Dikibuli, Konsumen PT. FIF Cabang Idi Rayeuk Aceh Timur Mengeluh ke Media

Aceh

Merasa Dikibuli, Konsumen PT. FIF Cabang Idi Rayeuk Aceh Timur Mengeluh ke Media