Sriwijayatoday.com Jakarta —Tingginya biaya pengurusan pemakaman di Taman Pemakaman Umum(TPU)Pondok Kelapa, yang tepatnya di TPU Malaka Satu jalan Rawadas Kelurahan Pondok Kopi Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur dikeluhkan warga.
Adanya informasi pungutan yang dibebankan kepada ahli waris saat hendak memakamkan orang tuanya di TPU Malaka.Ketika dikonfirmasi oleh awak media S ( salah satu anak dari almarhum) Jum’at, (27/12) mengungkapkan untuk mendapatkan lahan, ahli waris wajib mengeluarkan biaya, yang kisaran biaya yang dibebankan mencapai Rp.4.000.000.- sampai dengan Rp.5.500.000.-
“modus yang selalu mereka pakai adalah tidak adanya lahan tersedia kecuali kalau keluarga/ ahli waris mau mengeluarkan biaya empat juta sampai lima juta lima ratus rupiah.Dan untuk perbaikan makan sekitar galian yang terganggu. Kalau tidak mau takkan mendapatkan lahan”.Tutur S.
Dan tidak hanya itu saja, S juga menambahkan pihak TPU akan memberikan lahan makam kadaluarsa jika ahli waris sanggup membayar dengan nominal yang ditentukan oleh pihak Kasatpel TPU Pondok Kelapa.
“Pemakaian makam kedaluarsa,yg dipungut biaya besar dengan alasan tidak ada lahan padahal aturan tidak boleh ada pemakaman baru kecuali makam tumpangan dengan keluarga”.Jelasnya.
“Waktu saya bicara dengan Kasatpel juga menyampaikan untuk tanah pemakaman gratis, tapi untuk nisan dan rumput akan dibebankan biaya sekitar tiga juta rupiah”.Pungkasnya.
Diwaktu yang berbeda, Bahira sapaan akrab Kasatpel TPU Pondok Kelapa ketika diwawancara diruang kerjanya menjelaskan.Bahwa untuk terkait biaya yang besar dibantah oleh Bahira.Diluar tanah makam ada beban biaya yang dibebankan kepada ahli waris.
“Kami tidak membebankan biaya untuk tanahnya.Tapi untuk Batu Nisan dan rumput yang digunakan untuk makam memang dibebankan biaya”.Kata Bahira pada awak media, Senin(30/12).
Sangat di sayangkan masih ada nya biaya pemakaman yang masih tinggi dengan alasan biaya batu nisan,Rumput dan gali lobang dengan harga fantastik besar nya” ujar bagas redaktur pelaksana dari tabloid Putra pos dan juga Bendahara Umum Dari Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama.
Kong kali kong antara kasatpel beserta jajaran dari dinas pertamanan sangat luar biasa..
Saya berharap kepada pj.walikota jakarta timur lin mutmainah segera turun kelapangan dan menurun kan jajaran nya untuk tindak tegas.”tutup nya
Sekedar menginformasikan,
Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) Baru telah menghapuskan biaya retribusi untuk perpanjangan dan tumpangan izin penggunaan tanah makam. Namun, masyarakat tetap diwajibkan untuk memperbarui IPTM setiap tiga tahun sekali.
Perpanjangan izin penggunaan tanah makam tidak dikenakan biaya atau retribusi setelah terbitnya Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah 21 Agustus 2024.
Bagas