RajaBackLink.com

Home / Headline / Nasional

Minggu, 16 November 2025 - 10:19 WIB

Usai Lawatan Sehari ke Australia, Presiden Prabowo Subianto Tiba di Tanah Air

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Jakarta, Sriwijaya Today – Presiden Prabowo Subianto tiba di Tanah Air, Kamis (13/11/2025), sekitar pukul 01.30 WIB, usai melaksanakan kunjungan kenegaraan ke Australia. Pesawat Garuda Indonesia-1 yang membawa Kepala Negara dan rombongan terbatas sebelumnya lepas landas dari Bandar Udara Sydney Kingsford Smith, Australia, Rabu (12/11/2025) malam waktu setempat.

Setibanya di Pangkalan TNI Angkatan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Presiden Prabowo disambut oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, serta Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Angga Raka Prabowo.

Kunjungan kenegaraan Presiden Prabowo ke Australia berlangsung selama satu hari dengan sejumlah agenda yang mencerminkan komitmen Indonesia dalam memperkuat hubungan strategis dengan negara tetangga, yang membawa manfaat sangat besar untuk kedua negara maupun kawasan.

Sumber:
BPMI Setpres
Biro Humas Kemensetneg

Baca Juga :  Bupati Rocky Lepas 52 Kafilah ke MTQ XXXV Bener Meriah

Editor: RedaksiSumber: https://sriwijayatoday.com

Berita ini 6 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Pangdam Hasanuddin Mengikuti Rakor Penanganan Covid-19 Provinsi Sulsel*

Berita Sumatera

HEADLINE NEWS : Pisah Sambut : Kejaksaan Negeri Muara Enim Sambut Kedatangan Ka Lapas Baru

Nasional

Sultan Sapta Dan Kash Topan, 2 Pebisnis Kesehatan Termuda Di Indonesia

Headline

Pangdam XIV/Hsn Sambut Kedatangan Panglima TNI dan Rombongan di Kota Angin Mamiri*

Headline

Kegiatan Kunjungan Kerja insan Pers Ke Jogja Telan Anggaran Ratusan Juta

Berita Sumatera

Kontroversi Pembangunan Jembatan Geometrik Pulau Panggung Segamit, Kian Memanas!

Headline

Pamen Ahli Bid. OMP Menghadiri Acara Wisuda Diploma, Sarjana, Profesi dan Pascasarjana Ke-83 Unismuh

Headline

Kababinminvetcaddam XIV/Hsn Wakili Pangdam Turut Hadir Saksikan Pengukuhan Paskibraka Prov. Sulsel*