RajaBackLink.com

Home / Aceh / Aceh Timur / Daerah / Headline

Sabtu, 13 Mei 2023 - 22:00 WIB

Viral di TikTok Sebut Oknum Bhayangkari Selingkuh, Ini Penjelasan Kapolres Aceh Timur

Saiful Amri - Penulis Berita

Aceh Timur SRIWIJAYATODAY.COM 

Sebuah video sempat viral di media sosial “tik tok” yang diunggah akun @dekcut1991 pada hari Jum’at, (12/05/2023). Adapun konten video dengan caption oknum Bhayangkari Polres Aceh Timur Berselingkuh Dengan Napi Narkoba. Dalam konten tersebut tidak disebutkan kapan tanggal berapa dan di mana kejadiannya.

Terkait konten video dalam “tik tok” itu, Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K. memberikan penjelasan bahwa konten video tersebut telah dikonfirmasikan dan diklarifikasi kepada pengunggah atau pemilik akun.

Kapolres menyebutkan, tempat kejadian video tersebut di wilayah Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, pada hari Kamis, (11/05/2023) malam namun, yang terjadi sebenarnya di lapangan yakni permasalahan keluarga antara pemilik akun dengan salah satu anggota Bhayangkari Cabang Aceh Timur.

Baca Juga :  Polres Takalar Kembali Gelar Jumat Curhat, Dengar dan Tampung Keluhan Masyarakat Bone-bone 

“Itu bukan masalah perselingkuhan seperti keterangan dalam video yang berdar, itu masalah keluarga dan tidak ada konteksnya dengan caption dalam video itu,” sebut Kapolres, Sabtu, (13/05/2023).

Akan tetapi setelah kejadian tersebut, muncul di media adanya penyampaian yang tidak benar bahwa ada perselingkuhan antara Bhayangkari Cabang Aceh Timur dengan napi narkoba.

“Kami perlu meluruskan sesuai dangan fakta yang ada di lapangan dalam video itu. Setelah dilakukan konfirmasi kepada pemilik akun, video tersebut sudah ditarik.” Jelas Kapolres.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak bermedia sosial. Imbauan tersebut bukan tanpa alasan. Pasalnya penggunaan media sosial yang tidak bijak dapat berdampak negatif kepada orang atau pihak lain tetap juga penggunanya itu sendiri. Terlebih akan ada konsekuensi hukum yang dapat menjerat bila penggunanya tidak bijak dalam menggunakan media sosial.

Baca Juga :  KOMPAWI : PEMDA MELAWI WAJIB LAYANI PAUD DAN PENDIDIKAN KESETARAAN

“Kepada masyarakat bijaklah memilih dan memilah, serta melihat bahwa (menggunakan) media sosial jangan sampai berakibat hukum,” imbau Kapolres.

Dikatakan, apabila ada penyalahgunaan dalam bermedia sosial, maka ada Undang-undang ITE yang dapat menjerat penggunanya.

“Oleh karena itu kepada pemilik akun atau pengunggah video tersebut untuk meminta ma’af secara terbuka baik di media sosial, media cetak, elektronik dan online yang sudah terverifikasi di Dewan Pers. Disebakan atas unggahan video itu mencemarkan nama baik Bhayangkari Cabang Aceh Timur.

Disamping itu seluruh pengurus dan anggota Bhayangkari Cabang Aceh Timur merasa keberatan atas unggahan video tersebut. Pungkas Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K.[]

Berita ini 73 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Warga Ikut Vaksin, Polisi Dan Pengusaha Beri Hadiah

Headline

Hari Pertama Ramadhan, Pangdam Hasanuddin Sholat Tarawih Di Masjid Nurul Hayati Bontomarannu*

Daerah

Yosepha Hasnah Plh Bupati Sintang Mengesahkan Penggunaan Tanda Tangan Elektronik Mulai 4 November 2021

Berita Sumatera

Alamsyah .SH Bebaskan 2 Terdakwa Kasus Pencurian 5 Tandan Buah Sawit

Aceh

Ketua Komite I Fachrul Razi: Penjabat Kepala Daerah di Aceh Gagal Pimpin Daerah Jika Berhentikan Honorer

Daerah

KPU Umumkan 560 Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Lebak

Aceh

Pemkab Aceh Utara Lantik 222 Pejabat Eselon IV menjadi Pejabat Fungsional

Headline

Bupati H.Dadi Sunarya Usfa Yursa Hadiri Kegiatan Symposium Ilmiah IDI Melawi Tahun 2021