RajaBackLink.com

Home / Berita Sumatera / Headline / Hukum & Kriminal

Kamis, 19 Mei 2022 - 09:59 WIB

Viralnya Pelaporan Kasus Briptu Suci Darma. Begini Kata Adv. Rustini, S.H., M.H.,

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com. Palembang Sumatera Selatan – Viralnya pemberitaan pelaporan perselingkuhan yang dilakukan oleh suami anggota Polwan yang berdinas di Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda SumSel) beberapa waktu lalu mendapat sorotan dari beberapa praktisi hukum. Salah satunya Managing Kantor Hukum Rustini, SH., MH. & Partners.

Sebagai praktisi hukum Adv. Rustini, S.H., M.H., memberikan pandangan yuridisnya terhadap laporan kasus Briptu Suci Darma ke Polda SumSel. Berdasarkan analisa yuridisnya Adv. Rustini, S.H.,M.H., berpandangan setiap warga negara sah-sah saja melaporkan tindak pidana ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Hanya saja laporan tersebut, harus berdasarkan analisa hukum dan fakta rill, serta di dukung dg bukti-bukti terlebih dahulu. Agar nantinya pasal pidana yang diterapkan tepat.

Menurut kaca mata hukum, menanggapi terkait pelaporan kasus Briptu Suci Darma Adv. Rustini, S.H.,M.H., mengatakan ” Membaca viralnya pemberitaan yang beredar di media massa beberapa waktu lalu, yang kami baca pasal yang dilaporkan Briptu Suci Darma yaitu pasal 378 dan 284 KUHP.

Penerapan pasal pidana 378 KUHP bisa digunakan pada kasus ini apabila unsur pidananya terpenuhi, salah satu unsur pidana 378 yang wajib terpenuhi adalah unsur bujuk rayu yang kemudian mengakibatkan kerugian yang dialami si pelapor. Kerugian yang dimaksudkan dalam hal ini adalah kerugian secara materil.

Akan tetapi, jika pelapor merasa di rugikan martabat atau nama baiknya, maka bisa menggunakan pasal lain..

Jika kasus yang dilaporkan adalah kasus Perzinahan, maka penerapan pasal 284 KUHP adalah pasal yang tepat pada kasus ini. Dalam perkara kasus ini pasal 284 KUHP memenuhi unsur jika yang melakukan perzinahan tersebut berstatus suami dan istri.

Tindak pidana 284 ini sangat diatur secara eksplisit, yang artinya pelapor harus benar-benar memperhatikan unsur tindak pidana tersebut agar bisa dikategorikan perbuatan tersebut adalah perzinahan. Yang dimaksud perzinahan dalam pasal ini adalah persetubuhan yang dilakukan oleh dua orang atas dasar suka sama suka dalam status mereka terikat pernikahan dengan orang lain.

Jika seorang istri melaporkan suaminya dalam kasus perzinahan, maka pelapor harus bisa membuktikan perbuatan perzinahan tersebut dilakukan pada masa pernikahan sah mereka. Jika perbuatan perzinahan tersebut dilakukan sebelumnya, maka si istri tidak bisa melaporkan pasal 284. Jadi yang bisa melaporkan pasal perzinahan tersebut adalah suami dari wanita yang disetubuhi oleh suami si pelapor. Jadi intinya si pelapor harus bisa membuktikan perbuatan perzinahan yang dilakukan suaminya tesebut pada masa pernikahan mereka. Tutur Direktur LBH Bintang Keadilan Sriwijaya dalam wawancara singkatnya pada wartawan, Rabu, 18 Mei 2022, di Kantor Hukum Rustini, SH., MH. & Partners Palembang Sumatera Selatan.
(Dadang Hariansyah)

Baca Juga :  Yonkes 2 Kostrad Terima Kunjungan Kerja Panglima Divisi Infanteri 2 Kostrad

Berita ini 602 kali dibaca

Share :

Baca Juga

AKBP Erlangga Bersama Piket Propam Rutin Lakukan Pengecekan Petugas Mako dan Piket Penjagaan

Berita Sumatera

AKBP Erlangga Bersama Piket Propam Rutin Lakukan Pengecekan Petugas Mako dan Piket Penjagaan
Saat Patroli Malam Tahun Baru, Sat Samapta Polres Gowa Malah Temukan Pria Bawa Badik & Busur

Headline

Saat Patroli Malam Tahun Baru, Sat Samapta Polres Gowa Malah Temukan Pria Bawa Badik & Busur
Prajurit Koramil 01 Peunaron Serahkan Pelaku dan BB Ganja ke Polres Aceh Timur

Aceh

Prajurit Koramil 01 Peunaron Serahkan Pelaku dan BB Ganja ke Polres Aceh Timur
Wujudkan Pam Swakarsa Mandiri, Polres Aceh Timur Gelar Apel Satkamling

Aceh

Wujudkan Pam Swakarsa Mandiri, Polres Aceh Timur Gelar Apel Satkamling
Wabup Tinggalkan Kapal di Latondu, Ke Pasi Masunggu Timur Gunakan Jolloro Kecil

Headline

Wabup Tinggalkan Kapal di Latondu, Ke Pasi Masunggu Timur Gunakan Jolloro Kecil
Pangdam Hasanuddin mengukuhkan dan melantik Pengurus Pusat IKA SMP Kartika XX-1 Makassar Periode 2022 – 2025*

Headline

Pangdam Hasanuddin mengukuhkan dan melantik Pengurus Pusat IKA SMP Kartika XX-1 Makassar Periode 2022 – 2025*
Polsek Bekasi Selatan Sosialisasi Polisi Sahabat Anak Bersama PAUD Omah Maen

Headline

Polsek Bekasi Selatan Sosialisasi Polisi Sahabat Anak Bersama PAUD Omah Maen
Pemda Aceh Timur Sediakan Dapur Umum untuk Warga di Banda Alam

Aceh

Pemda Aceh Timur Sediakan Dapur Umum untuk Warga di Banda Alam