Sriwijayatoday.com, Oku Timur, Sumsel — H. Lanosin, Bupati OKU Timur himbau masyarakat agar menutup semua tempat hiburan malam saat bulan ramadhan. Hal tersebut diungkapkannya saat menggelar acara kopi morning di taman Edukasi Martapura.
Meskipun demikian, himbauan Bupati OKU Timur tersebut seolah tidak berlaku untuk IR pemilik usaha hiburan malam berkedok karaoke.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, secara mengejutkan diperoleh informasi yang menerangkan bahwa pemilik usaha hiburan malam tersebut adalah oknum Kades wilayah Kabupaten OKU Timur.
Lantaran tidak ingin omset usahanya menurun, diduga alasan inilah yang menjadikan IR nekat membuka usaha tempat hiburan malam berkedok karaoke.
Selaku kasir karaoke Ma mengaku, tidak mengetahui adanya surat edaran Bupati yang melarang membuka hiburan malam pada bulan ramadhan. Menurutnya, dia hanya bekerja saja berdasarkan perintah IR.
“Saya hanya bekerja menjalankan perintah bos”. Ucapnya singkat kepada wartawan. Sabtu, 23 Maret 2024.
Tidak ingin usahanya diekspos, IR menawarkan sogok kepada wartawan sayangnya niatnya itupun harus kandas lantaran tawarannya itu ditolak.
Merasa malu ditolak, IR pun mengatakan kepada wartawan.
“Berarti mas tidak mau berteman?”. Katanya singkat.
Ketua DPC Aliansi Keluarga Pers Indonesia (AKPI) OKU Timur menilai, perbuatan oknum Kades tersebut tidaklah mencerminkan perilaku seseorang publik figur yang baik.
“Kami berharap kepada Pemerintah Kabupaten OKU Timur, dalam hal ini Bupati OKU Timur dan dinas terkait agar menertibkan, dan mencabut izin usaha karaoke milik oknum Kades. Karena bila dibiarkan hal ini dapat menjadi pemicu rusaknya citra baik Pemerintah Kabupaten OKU Timur dan Pemerintah desa”. Pungkasnya.
“Sumber berita AKPI OKU Timur”
Editor: REDAKTUR SUMSELSumber: https://SRIWIJAYATODAY.COM