Lampung selatan,sriwijayatoday.com Merbau Mataram 7 juli 2023
Ibarat jatuh tertimpah tanggah ,itulah nasib pasangan warga yang berinisial jm dan sr yyang beralamat di simpang waylaga desa tanjung baru kec Merbau Mataram
Saat bercerita ke awak media di kediamannya ,pasangan suami istri menyampaikan bahwa dari 2020 sampai sekarang tidak tersentuh bantuan ,sementara melihat kondisi tempat tinggal kluarga tersebut sangat layak dapatkan bantuan .
Iya mas dulu SD dapat pkh anak saya ,sampai sekarang ngk dapat lagi katanya ada masalah nik ,dan klo di tanya ke PK RT katanya ngk tau itu bukan bagian dia . Sementara kami sangat membutuhkan sebenarnya ,tapi tidak ada yang bantu Carikan solusi ,sementara kami orang awam bingung harus minta tolong siapa
Sementara diselah kondisi ekonomi yang lagi susah kluarga tersebut juga bertambah beban ,ketika ikut program ptsl yang mana harus membayar Rp 800 ribu dan sudah di bayar lunas melalui Rt.
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diduga masih saja dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab untuk mencari keuntungan.
Program PTSL yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo sebenarnya bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam hal melegalkan hak atas tanahnya. Hal tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri dengan biaya sebesar 200 ribu.
Dengan jelas di SKB 3 Menteri sudah mengatur biaya PTSL hanya Rp 200 ribu saja .Seperti yang tertulis dalam SKB 3 Menteri angka 5 dan 6. Namun, tidak sedikit beberapa desa yang mendapatkan Program PTSL salah satunya di tanjung baru Kecamatan, Merbau Mataram Kabupaten Lampung selatan
Adapun besaran biaya PTSL ditentukan berdasarkan masing-masing wilayah, dengan rinciannya:
Kategori I (Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur) sebesar Rp 450.000.
Kategori II (Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Nusa Tenggara Barat) sebesar Rp 350.000.
Kategori III (Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Kalimantan Timur) sebesar Rp 250.000.
Kategori IV (Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Lampung, Provinsi Bengkulu, Provinsi Kalimantan Selatan) sebesar Rp 200.000.
Kategori V (Jawa dan Bali) sebesar Rp 150.000.
Biaya tersebut digunakan untuk membiayai tiga kegiatan Pemdes dalam persiapan penyelenggaraan PTSL.
Adapun kegiatan yang dimaksud meliputi penyiapan dokumen, pengadaan patok dan materai, serta operasional petugas desa/kelurahan.
Sementara RT Yani saat di konfirmasi , membenarkan bahwa program ptsl ada dan untuk lingkungan RT nya sebanyak 8 orang dan sudah membayar Rp 800 ribu
Sementara sesuai keterangan RT biaya Rp 800 ribu untuk pembuatan sporadik / ajb 500 ribu dan untuk ptsl Rp 300 ribu ,,,karena kan mereka blum punya sporadik dan ajb mas jadi mereka harus bikin itu dulu untuk melengkapi ptsl itupun sudah dibawah umum pembuatan ajb sama sporadik ,,,jelasnya ,,,
Sementara kades tanjung baru saat di konfirmasi via WhatsApp, blum membalas meski Uda di baca ( team )