RajaBackLink.com

Home / Daerah / Headline

Senin, 28 Juli 2025 - 21:40 WIB

Warga Plasma Pakar Maur Gelar Aksi Damai, Tuntut Penyelesaian Masalah Lahan Plasma

Redaksi - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com | Musi Rawas Utara  – Perwakilan masyarakat dari delapan desa penyangga yang tergabung dalam Plasma Pakar Maur menggelar aksi damai di depan kantor PT. Dendi Marker Indah Lestari (DMIL) Palm Oil.

Aksi ini dilakukan untuk menyampaikan 8 poin tuntutan terkait status lahan plasma seluas 2.937 hektare yang masih belum jelas.

Warga menilai PT. DMIL belum memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan hukum dan kesepakatan awal terhadap masyarakat.

Tuntutan yang disampaikan mencakup verifikasi hukum lahan, status quo lahan, pengembalian lahan berdasarkan nama-nama asal penerima, dan realisasi peraturan yang sudah ada.

Selain itu, warga juga meminta pencairan dana talangan sebelum verifikasi ulang dan menyatakan pengelolaan plasma oleh PT. DMIL saat ini dianggap ilegal karena belum diverifikasi.

Baca Juga :  AB " Pemain Tunggal " Dugaan Jual Beli Jabatan di Lingkup ASN Limapuluh Kota? Bupati Merestui?

Masyarakat juga meminta agar proses ini dilakukan secara transparan mengingat banyaknya kasus penyalahgunaan SKT PT DMIL oleh oknum – oknum tertentu yang telah memanipulasi data seolah – olah sudah dijual atau dipindah – tangankan tanpa sepengetahuan pemilik nama asal.

Warga khawatir adanya penyalahgunaan kekuasaan dan manipulasi data yang dapat merugikan masyarakat.

“Kami meminta agar proses verifikasi dan penyelesaian masalah lahan plasma ini dilakukan secara transparan dan adil.

Kami tidak ingin ada oknum – oknum yang menyalahgunakan kekuasaan dan memanipulasi data untuk kepentingan pribadi,” ujar Nga Yansa, salah satu peserta aksi. Saat di jumpai awak media Sriwijayatoday.com

Baca Juga :  Respon cepat personil Polsek Somba Opu datangi TKP kebakaran.

Apabila tuntutan warga tidak segera ditindaklanjuti, maka warga akan melakukan langkah – langkah lanjutan untuk memperjuangkan hak – hak mereka.

Warga berharap pihak perusahaan dapat memahami aspirasi dan tuntutan mereka sehingga permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik.

Sebagai tindak lanjut, mediasi terbuka akan dilakukan pada 1 Agustus 2025 di kantor Pemkab Muratara untuk membahas proses verifikasi ulang lahan plasma.

Warga berharap mediasi ini dapat menjadi langkah awal untuk menyelesaikan permasalahan lahan plasma dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Jurnalis : Alex Kusnadi , Maung_Id

Berita ini 37 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Upacara Bendera Minggu Keempat Januari 2023, Pamen Ahli Bidang Manajemen Sishanneg Pok Sahli Pangdam XIV/Hsn Bertindak Selaku Irup*

Headline

Bhabinkamtibmas Kel Bontoramba Hadiri Kegiatan Rapat Internal Kelurahan Perihal Percepatan Vaksinasi

Daerah

Optimalisasi Bantuan Bagi Korban Banjir: Pj. Sekda Arie Anthony Pimpin Rapat Persiapan dan Inventarisasi Kebutuhan

Daerah

“Banjir Garis” Warnai Palembang: Ratusan Karya Lukisan Ramaikan Bulan Menggambar Nasional 2025

Headline

Jalin Sinergitas, Kapoksahli Wakili Pangdam XIV/Hsn Hadir Meriahkan Ajang Unifa Fun Bike 

Headline

STFT Intim Makassar Gelar Malam Budaya Dies Natalis ke-76 dengan Semangat “Semakin Teguh dan Terus Bersinar bagi Semua”

Aceh Timur

Bupati Al- Farlaky Terima Zakat Perusahaan Dan CSR Dari Bank Aceh 

Headline

PTBA Sosialisasikan Tindak Lanjut Surat Edaran Kementerian BUMN